Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1947
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 1947 14.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:UU 1947 14.djvu/2 Halaman:UU 1947 14.djvu/3 Halaman:UU 1947 14.djvu/4 Halaman:UU 1947 14.djvu/5 Halaman:UU 1947 14.djvu/6 Halaman:UU 1947 14.djvu/7 Halaman:UU 1947 14.djvu/8 Halaman:UU 1947 14.djvu/9
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1947
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN
DAN RUMAH PENGINAPAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang : bahwa pada waktu sekarang dibeberapa daerah telah dipungut sokonganbeberapa persen dari jumlah pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah penginapan;
- bahwa pemungutan sokongan tersebut di atas untuk keperluan perjuangan lebih baik dilakukan secara resmi, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih sempurna dan uang yang masuk terjamin dipergunakan untuk kepentingan Negara;
- bahwa selain dari pada itu, guna pembangunan, untuk sementara waktu perlu penerimaan negara diperkuat dengan mengadakan pajak baru.
- Mengingat : akan pasal 23, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16-10-1945 No. X;
- Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
- Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK
PEMBANGUNAN I.
BAB I.
Penjelasan istilah.