Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1947


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1947 (UU/1947/14)  (1947) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1947
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN
DAN RUMAH PENGINAPAN.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa pada waktu sekarang dibeberapa daerah telah dipungut sokonganbeberapa persen dari jumlah pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah penginapan;
bahwa pemungutan sokongan tersebut di atas untuk keperluan perjuangan lebih baik dilakukan secara resmi, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih sempurna dan uang yang masuk terjamin dipergunakan untuk kepentingan Negara;
bahwa selain dari pada itu, guna pembangunan, untuk sementara waktu perlu penerimaan negara diperkuat dengan mengadakan pajak baru.
Mengingat : akan pasal 23, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan:



Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK
PEMBANGUNAN I.

BAB I.
Penjelasan istilah.

Halaman:UU 1947 14.djvu/2 Halaman:UU 1947 14.djvu/3 Halaman:UU 1947 14.djvu/4 Halaman:UU 1947 14.djvu/5 Halaman:UU 1947 14.djvu/6 Halaman:UU 1947 14.djvu/7 Halaman:UU 1947 14.djvu/8 Halaman:UU 1947 14.djvu/9