Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1958

Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1958 (UU/1958/14)  (1958) 

Referensi: Kumpulan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-3

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Undang-undang No . 18 tahun 1958

tentang

Penetapan ,,Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilajah Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5), sebagai Undang-undang. *)


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang pengubahan kedudukan wilajah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’ (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5);

b.bahwa peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;

Mengingat:

a. Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 3 dan No. 19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955, Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 15 jo.;

b.Undang-undang Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 10 dan No. 13 tahun 1950;

c. pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sedjak itu telah diubah;

d. pasal-pasal 89 dan 93 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan:

Undang-undang tentang Penetapan ,,Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang Perubahan [sic!] Kedudukan Wilajah Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5), sebagai Undang-undang.

Pasal I sunting

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5) ditetapkan sebagai Undang-undang jang berbunji sebagai berikut:

Pasal 1 sunting

Daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Djuli No. C 31/1/5 dan 1 Djuni 1953 No. Pem.66/29/41 dilepaskan dari wilajah Daerah Swatantra tingkat I Djawa Tengah dan dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II jang bersangkutan serta dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa tingkat I Jogjakarta dan kedalam Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut.

Pasal 2 sunting

Pada waktu berlakunja Undang-undang Darurat ini peraturan-peraturan Daerah Istimewa Tingkat I Jogjakarta dan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke-II jang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan tidak dinjatakan sebaliknja, berlaku didalam wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilajah itu jang mengatur hal-hal jang sama, tidak berlaku lagi.

Pasal 3 sunting

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan-peraturan perundangan jang sebelumnja berlakunja Undang-undang ini berlaku di wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai ditjabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa jang berhak.

Pasal 4 sunting

Kesulitan-kesulitan jang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal II sunting

Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 20 Maret 1958.

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Menteri Dalam Negeri,

SANOESI HARDJADINATA.


Diundangkan

pada 1 April 1958

Menteri Kehakiman,

G. A. MAENGKOM.


LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 33

(Memori Pendjelasan dalamTambahan Lembaran-Negara No. 1562)

  • ) Disetudjui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-35 tanggal 4 Maret 1958 pada hari senin, P. 257/1957