Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan
yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan
pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud
pada , huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi
yang berrnartabat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Guru dan Dosen;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah
daerah,
atau
masyarakat
yang
menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah
perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para
pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja
adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru
atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai
dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru
atau
dosen
dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan
tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan
program
pengadaan
guru
pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta
untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu
kependidikan dan nonkependidikan.
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen
dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesionalan
yang
ditetapkan
dengan
prinsip
penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan
martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.
Menteri
adalah
menteri
yang
menangani
urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Pasal 3
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
BAB IV GURU
Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh pergunia.n tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orarig yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuari pendidikan tertentu.
Pasal 13
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial:
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja,
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual,
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi,
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan,
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,
Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam
melaksanakan tugas:
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi,
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi: dan / atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengari peraturan perundang-undangan.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah memberikan
tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal 18
Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
bertugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan. kualifikasi yang sama.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang
disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur derigan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh
dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan
untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah naenjamin
terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 21
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 24
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal 25
Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 26
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
Pemindahan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
meninggal dunia;
mencapai batas usia pensiun;
atas permintaan sendiri;
sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
melanggar sumpah dan janji jabatan;
melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 31
Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 32
Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
Pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademi dan kompetensi guru
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi guru.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan
pengabdian guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
Pasal 35
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (Il) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Penghargaan
Pasal 36
Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat
desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional,
dan/atau tingkat internasional.
Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk
tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam,
dan/atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari
pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari
besar lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Perlindungan
Pasal 39
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann
tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada
waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,
dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan Cuti
Pasal 40
Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap
memperoleh hak gaji penuh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier,
wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi
organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
Memberikan bantuan hukum kepada guru,
Memberikan perlindungan profesi guru,
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
Memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma
dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
Pasal 44
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi
guru.
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran
dasar organisasi profesi guru.
Dewan kehormatan guru sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1), dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru
dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru.
Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif,
clan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi
dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
BAB V DOSEN
Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang
keahlian.
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, dan
Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud, pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan
prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan
petididikan tinggi.
Pasal 47
Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada
perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya
asisten ahli, dan
Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor
harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan
dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan
membimbing calon doktor.
Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan
karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk
mencerahkan masyarakat.
Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental
lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan
mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi
profesor paripurna.
Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap
perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang--undangan.
Pasal 50
Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti
proses seleksi.
Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki
jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil
penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan
pengalaman yang dimiliki.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan
jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial,
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja,
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual,
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat;
memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, dan
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal S1 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen
yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian. kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 53
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang
diangkat oleh Pemerintah.
Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Pasal 55
Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang
bertugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok dosen yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada
profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok
profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 57
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam
bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
maslahat
tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu
langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus,
berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan
ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau warga negara
Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah
khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara
Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon
dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan
pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan
pembangunan daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola i.katan dinas bagi
calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pengangkafian, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan
pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan
pendidikan, tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan tinggi yang tiersangkutan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatari kerja bersama.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.
Pasal 64
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan
pada jabatan, struktural sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 67
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
Meninggal dunia;
Mencapai batas usia pensiun;
Atas permintaan sendiri;
Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
Berakhirnya perjanjian kerja atau. kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
Melanggar sumpah dan janji jabatan;
Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai dosen, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 68
Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 69
Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1).
Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 71
Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.
Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi dosen.
Pemerintah
wajib
memberikan
anggaran
untuk
meningka.tkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan / atau masyarakat.
Pasal 72
Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran,
membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan
tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada
masyarakat.
Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit
semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan
kredit semester.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam Penghargaan
Pasal 73
Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.
Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 74
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi keiam.uan, dan/atau
satuan pendidikan tinggi.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan
pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi,
tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa,
kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain.
Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi,
hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Perlindungan
Pasal 75
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi,
dan/atau
satuan
pendidikan
tinggi
wajib
memberikan
perlindungan
terhadap
dosen
dalam
pelaksanaan tugas.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan
hukum,
perlindungan
profesi,
serta
perlindungan keselamatan clan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan,
ancaman,
perlakuan
diskriminatif,
intimidasi,
atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen
sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang
dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap
risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan
untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang oleh peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan Cuti
Pasal 76
Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan
memperoleh hak gaji penuh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI SANKSI
Pasal 77
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Teguran;
Peringatan tertulis;
Penundaan pemberian hak guru;
Penurunan pangkat;
Pemberhentian dengan hormat; atau
Pemberhentian tidak dengan hormat.
Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Guru yang melakukan pelanggaran kode elik dikenai sanksi
oleh organisasi profesi.
Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak
membela diri.
Pasal 78
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sanksi sebagaimana d maksud. pada ayat (1) berupa:
Teguran;
Peringatan tertulis;
Penundaan pemberian hak dosen;
Penurunan pangkat dan jabatan akademik;
Pemberhentian dengan hormat; atau
Pemberhentian tidak dengan hormat.
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan pcrjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak
membela diri.
Pasal 79
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat
(4), Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
Teguran;
Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan; atau
pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini :
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh
tunjangan
fungsional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan
memperoleh
maslahat
tambahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki -sertifikat pendidik.
Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh
tunjangan
fungsional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan
memperoleh
maslahat
tambahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru
dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi
pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan
sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada UndangUndang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 84
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM,
ttd.
PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,