Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 (UU/2008/15)  (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS
(PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa perkembangan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara makin meningkat yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain sehingga memerlukan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana;
d. bahwa Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum dari para pihak dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana melalui kerja sama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dengan menandatangani Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) dengan Undang-Undang;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA).

Pasal 1
Mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 62.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS
(PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA)

I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Pembangunan hukum nasional diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, termasuk penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang dan barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Di sisi lain hal itu mengakibatkan meningkatnya tindak pidana transnasional dengan modus operandi yang makin canggih. Oleh karena itu, untuk mempermudah pencegahan dan penanganan proses peradilan pidana, diperlukan kerja sama antarnegara yang lebih efektif.
Untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional, Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat mengadakan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan membentuk Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi para Pihak untuk memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana seluas mungkin yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana.
Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini, antara lain memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Ruang lingkup bantuan yang dapat diberikan berdasarkan Perjanjian ini meliputi:
1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
10. pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
11. pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan Pihak Diminta.
b. Setiap negara diwajibkan untuk menunjuk sebuah otoritas pusat (central authority) sebagai salah satu upaya penyederhanaan proses pengajuan permintaan bantuan dari suatu negara ke negara lain, dan disampaikan pada saat penyerahan instrumen ratifikasi.
c. Setiap negara dapat menghadirkan seseorang atau tahanan untuk memberikan kesaksian atau membantu penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan di Negara Peminta.
c. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang dan menyampaikan dokumen atau data terkait dengan tindak pidana di Negara Diminta atas permintaan Negara Peminta.
d. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, membekukan, menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.


II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Cukup jelas


Pasal 2

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4847.