Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2002 (UU/2002/16)  (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2002

TENTANG

PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES

IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND

OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP

YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI

DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN

BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Indonesia telah secara aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa, termasuk pembahasan masalah antariksa di fora internasional;

c. bahwa berdasarkan Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI), tanggal 9 Desember 1966, Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mengesahkan secara aklamasi Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington;

d. bahwa Indonesia memahami kedudukan Traktat Antariksa, 1967 sebagai induk perjanjian keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik secara nasional maupun internasional;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967);

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1), (2), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara RI Nomor 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4012);

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967).

Pasal 1

Mengesahkan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 34

_________________________________________________________________

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2002

TENTANG

PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES

IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND

OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT MENGENAI PRINSIP-PRINSIP

YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI

DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN

BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA, 1967)

I. UMUM

Dirgantara merupakan ruang di atas permukaan bumi beserta benda alam yang terdapat di dalamnya, dan berawal dari ruang udara hingga mencakup antariksa yang meninggi dan meluas tanpa batas. Berdasarkan ketentuan internasional, ruang udara tunduk kepada kedaulatan negara kolong, sedangkan antariksa merupakan kawasan kemanusiaan.

Dirgantara mengandung berbagai sumber daya alam yang tidak ditemukan di daratan dan di perairan. Ini berarti dirgantara dapat berperan sebagai komplemen, substitusi, alternatif, atau bahkan dalam hal-hal tertentu merupakan pilihan satu-satunya bagi pemenuhan kebutuhan umat manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidup.

Dengan ciri-ciri tersebut, dirgantara, khususnya antariksa, dapat digunakan untuk menempatkan berbagai satelit guna menunjang kegiatan telekomunikasi, navigasi, penginderaan jauh untuk pemantauan sumber daya alam dan lingkungan, prakiraan iklim, lingkungan, dan cuaca. Selain itu, antariksa juga merupakan media yang sangat strategis untuk mendukung penyelenggaraan transportasi. Dalam hal demikian, antariksa memiliki sifat-sifat khusus yang perlu dimanfaatkan secara arif untuk kepentingan kemanusiaan.

Dalam pendayagunaan dirgantara, bangsa Indonesia telah mengembangkan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional sebagai cara pandang bahwa wilayah daratan, perairan, dan dirgantara adalah merupakan satu kesatuan yang utuh, dan ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bangsa Indonesia, serta untuk kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Selain itu, dalam Konsepsi tersebut bangsa Indonesia juga memandang bahwa dirgantara merupakan bagian integral dan menjadi dimensi ketiga dari kawasan kepentingan hidupnya, yaitu ruang udara sebagai wilayah kedaulatan dan antariksa sebagai kawasan kepentingan nasional.

Sehubungan cara pandang tersebut di atas, maka antariksa, sebagai kawasan kepentingan nasional, dipandang sebagai ruang gerak, media, dan sumberdaya yang harus didayagunakan dan dilestarikan untuk mencapai tujuan nasional sebagai diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam rangka pengaturan mengenai pemanfaatan dan pendayagunaan antariksa telah ditetapkan perjanjian internasional, yaitu Treaty on Principles Governing the Activities of States in The Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967, disingkat Outer Space Treaty, 1967 dan selanjutnya disebut Traktat Antariksa, 1967, yang merupakan induk dari pengaturan internasional keantariksaan. Traktat Antariksa, 1967 mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 10 Oktober 1967. Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut pada tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow dan Washington. Sebagai negara yang telah aktif melaksanakan kegiatan keantariksaan, Indonesia telah mengesahkan 3 (tiga) perjanjian internasional di bidang keantariksaan yaitu: (i) Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space, 1968 (Rescue Agreement, 1968), melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1999, tanggal 8 Januari 1999 (ii) Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Liability Convention, 1972), melalui Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1996, tanggal 27 Pebruari 1996, dan (iii) Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975 (Registration Convetion, 1975), melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1997, tanggal 12 Maret 1997.

1. Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan Traktat Antariksa, 1967

Dalam proses penyusunan Traktat Antariksa, 1967, United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) telah menyepakati beberapa resolusi yang penting, antara lain : Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1884 (XVIII), 17 Oktober 1963, tentang Masalah Perlucutan Senjata Secara Umum dan Lengkap (Question of General and Complete Disarmament) dan Resolusi Nomor 1962 (XVIII), 13 Desember 1963 tentang Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Ekplorasi dan Penggunaan Antariksa (Declaration of Legal Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space).

Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris dan Belgia mengajukan konsep prinsip-prinsip tentang kegiatan negara-negara dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk benda-benda langit lainnya di antariksa. Konsep-konsep ini pada dasarnya berpedoman pada substansi yang dimuat dalam beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang keantariksaan yang telah diterima sebagaimana tersebut di atas.

Tujuan pembentukan Traktat Antariksa, 1967 adalah untuk (i) mendorong kemajuan kegiatan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa untuk maksud damai, (ii) meningkatkan upaya eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk kemanfaatan semua bangsa tanpa memandang tingkat perkembangan ekonomi ataupun ilmu pengetahuan, (iii) memperluas kerja sama internasional, baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi serta penggunaan antariksa untuk maksud-maksud damai.

2. Manfaat Indonesia Mengesahkan Traktat Antariksa, 1967

Manfaat pengesahan Traktat Antariksa, 1967 mencakup antara lain :

a. Meletakkan landasan dan sumber hukum internasional yang berlaku sebagai hukum nasional yang mengikat, terutama dalam rangka kegiatan pemanfaatan dan pendayagunaan antariksa yang bersifat internasional;

b. Memberikan dukungan bagi terwujudnya kerangka dan sistem hukum antariksa nasional serta memperkukuh status dan kedudukan perjanjian internasional keantariksaan yang telah disahkan Indonesia;

c. Menetapkan landasan hukum bagi penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai aspek kegiatan keantariksaan di Indonesia;

d. Mengukuhkan landasan dan dasar yang lebih mantap bagi sikap dan posisi Indonesia dalam pembentukan perjanjian internasional lain di bidang keantariksaan serta keikutsertaan Republik Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tersebut;

e. Memantapkan dukungan terhadap kepentingan Indonesia dalam pengembangan industri keantariksaan, baik yang dikembangkan oleh pemerintah maupun pihak swasta nasional;

f. Menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan pendayagunaan antariksa khususnya yang melibatkan pihak swasta dalam bentuk, wujud, dan sifat yang beragam;

g. Memberikan landasan yang lebih kuat dalam mendorong upaya alih teknologi melalui kerja sama di bidang keantariksaan, baik secara bilateral maupun multilateral.

3. Pokok-Pokok Isi Traktat Antariksa, 1967

Traktat Antariksa, 1967 terdiri atas Pembukaan dan 17 pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya, yaitu :

a. Kebebasan Eksplorasi dan Penggunaaan Antariksa

Semua negara bebas melakukan eksplorasi dan penggunaan antariksa tanpa diskriminasi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. Negara-negara bebas melakukan akses pada benda-benda langit.

b. Status Hukum Antariksa

Sebagai kawasan kemanusiaan (the province of all mankind), antariksa tidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik atas dasar tuntutan kedaulatan, penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara lainnya.

c. Berlakunya Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap Antariksa

Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa demi memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan kerja sama dan saling pengertian internasional.

d. Pemanfaatan Antariksa untuk Kepentingan Semua Negara dan Maksud Damai.

Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa harus dilaksanakan demi untuk kemanfaatan (benefits) dan kepentingan (interests) semua negara tanpa memandang tingkat ekonomi atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologinya untuk maksud-maksud damai.

Untuk menjamin penggunaan antariksa bagi maksud-maksud damai, setiap negara pihak dilarang meluncurkan benda-benda yang membawa senjata nuklir atau senjata perusak masal lainnya, membangun persenjataan tersebut di orbit sekeliling bumi dan benda-benda langit, atau menempatkannya di antariksa.

Negara-negara pihak juga dilarang untuk membangun pangkalan militer, instalasi dan perbentengan, serta percobaan segala bentuk senjata dan tindakan manuver militer pada benda-benda langit. Selain itu, diterapkan pula asas yang mengutuk tindakan propaganda yang dimaksudkan untuk atau diperkirakan dapat merangsang atau mendorong timbulnya ancaman maupun gangguan terhadap perdamaian atau dilakukannya tindakan agresi. Namun, penggunaan peralatan maupun personil militer untuk maksud-maksud damai tidak dilarang.

e. Perlindungan terhadap Antariksawan

Antariksawan merupakan duta kemanusiaan. Apabila antariksawan mengalami kecelakaan, kesulitan, atau pendaratan darurat di wilayah negara lain atau di laut bebas, maka negara tersebut harus memberikan bantuan yang diperlukan dan mengembalikan antariksawan termasuk benda antariksa tersebut ke negaranya.

f. Tanggung Jawab Negara Secara Internasional

Setiap Negara Pihak memikul kewajiban secara internasional atas kegiatan antariksa nasionalnya, baik yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah maupun nonpemerintah, dan menjamin kegiatan nasionalnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Traktat Antariksa, 1967. Badan-badan nonpemerintah (swasta) yang hendak melaksanakan kegiatan antariksa harus mendapatkan otorisasi dan pengawasan secara terus menerus oleh negara yang bersangkutan.

Negara peluncur bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegiatan benda antariksanya yang dilakukan oleh negara, badan hukum, warga negaranya dan organisasi internasional di mana negara tersebut ikut serta.

g. Yurisdiksi dan Pengawasan

Setiap Negara Pihak yang memiliki dan mendaftarkan benda antariksa tetap mempunyai yurisdiksi dan wewenang untuk mengawasi benda antariksa yang diluncurkannya serta personel di dalamnya. Kepemilikan benda antariksa atau bagian komponennya tidak dipengaruhi oleh keberadaannya di antariksa atau di benda-benda langit atau pada saat objek antariksa tersebut kembali ke bumi.

h. Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan

Setiap Negara Pihak yang melaksanakan kegiatan antariksa harus mencegah terjadinya bahaya kontaminasi dan perubahan yang dapat merusak lingkungan,termasuk lingkungan di bumi. Apabila suatu negara mengetahui bahwa kegiatan atau percobaan yang dilakukannya atau warga negaranya akan membahayakan atau mengganggu kegiatan negara lain, maka negara yang melaksanakan kegiatan tersebut harus melakukan konsultasi internasional. Negara Pihak mempunyai kesempatan untuk ikut mengawasi setiap kegiatan suatu negara yang diperkirakan dapat menimbulkan ancaman terhadap kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk maksud damai.

i. Kerja Sama Internasional

Dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, Negara Pihak harus berpedoman pada prinsip-prinsip kerja sama dan saling membantu, serta harus memperhatikan kepentingan yang serupa dari Negara Pihak lainnya. Untuk itu Negara Pihak harus memberikan kemudahan, mendorong dan meningkatkan kerja sama dan saling pengertian internasional. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional tersebut, Negara Pihak harus mempertimbangkan hak akses dari Negara Pihak lain berdasarkan asas persamaan dan timbal balik.

Negara Pihak yang melakukan kegiatan di antariksa termasuk bulan dan benda langit lainnya sepakat untuk memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat umum dan kalangan ilmiah, sejauh hal itu dimungkinkan dan dapat dilaksanakan, tentang sifat, perilaku, lokasi dan hasil-hasil dari kegiatan tersebut. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah menerima pemberitahuan tersebut, harus segera menyebarluaskannya dengan cara-cara yang paling efektif.

4. Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Berkaitan dengan Traktat Antariksa, 1967.

Traktat Antariksa, 1967 sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait antara lain:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557).

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881).

e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169).

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Yang disahkan dengan Undang-Undang ini adalah Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967).

Untuk kepentingan permasyarakatannya, salinan naskah asli beserta lampirannya dalam bahasa Inggris, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4195