Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Uu17-2011bt.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:Uu17-2011bt.pdf/2
Pasal 2
Halaman:Uu17-2011bt.pdf/4 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/5
Pasal 8
Pasal 9
Halaman:Uu17-2011bt.pdf/7 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/8 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/9 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/10 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/11 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/12 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/13 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/14 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/15 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/16 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/17 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/18 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/19 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/20
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
|
Pasal 2
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
|
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
|
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
Pasal 9
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 105