Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 (UU/2011/17)  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa sejalan dengan perubahan, perkembangan situasi, dan kondisi lingkungan strategis, perlu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas;
  3. bahwa untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama dan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat, penyelenggaraan Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem keamanan nasional perlu diatur secara lebih komprehensif;
Halaman:Uu17-2011bt.pdf/2
  1. Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
  2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  3. Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak.
  4. Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
  5. Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. 9. Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
  6. Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Pasal 2
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
  1. profesionalitas;
  2. kerahasiaan;
  3. kompartementasi;
  4. koordinasi;
  5. integritas;
  6. netralitas;
  7. akuntabilitas; dan
  8. objektivitas.
Halaman:Uu17-2011bt.pdf/4 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/5


BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 8
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
  1. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
  2. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer;
  3. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian;
  4. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan
  5. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.


Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara


Pasal 9
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
  1. Badan Intelijen Negara;
  2. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
  3. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
  5. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Halaman:Uu17-2011bt.pdf/7 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/8 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/9 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/10 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/11 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/12 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/13 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/14 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/15 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/16 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/17 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/18 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/19 Halaman:Uu17-2011bt.pdf/20
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 105