Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 (UU/2011/18)  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG KOMISI YUDISIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
Halaman:Uu18-2011bt.pdf/2 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/3 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/4 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/5 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/6 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/7 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/8 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/9 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/10 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/11 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/12 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/13 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/14 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/15 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/16 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/17