Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Uu18-2011bt.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:Uu18-2011bt.pdf/2 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/3 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/4 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/5 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/6 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/7 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/8 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/9 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/10 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/11 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/12 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/13 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/14 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/15 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/16 Halaman:Uu18-2011bt.pdf/17
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG KOMISI YUDISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|