Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, lihat di sini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 (UU/1946/1)  (1946) 
tentang Peraturan Hukum Pidana

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang;
Mengingat: Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :

Memutuskan :

Menetapkan peraturan sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.


Pasal 1.
Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Pasal 2.
Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda dulu (Verordeningen van het Militair Gezag) dicabut.

Pasal 3.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)".

Pasal 4.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap menggantinya.

Pasal 5.
Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian sementara tidak berlaku.

Pasal 6.
  1. Nama Undang-undang hukum pidana "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie" dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht".
  2. Undang-undang tersebut dapat disebut : Kitab Undang-undang hukum pidana".

Pasal 7.
Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan "Nederlandsch-onderdaan" dalam Kitan Undang-undang hukum pidana diganti dengan "Warga Negara Indonesia".

Pasal 8.
Kitab Undang-undang hukum pidana dirobah sebagai berikut :
  1. Dalam pasal 4, ayat 1, ke 1e angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan angka-angka "130-133" dibaca "131"
  2. Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van Justitie".
  3. Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
    1. perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie"
    2. bagian kalimat : "voorzopver betreft de Gouvern- ementslanden van Java en Madoera, van den assitent- resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" diganti dengan "van den jaksa" dan perkataan "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Minister van Justitie".
  1. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob bevel van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" dalam ayat 3 diganti dengan "op bevel van den Jaksa"
  1. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den assistent-resident) diganti dengan "den jaksa".
  2. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
  3. Dalam Pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan Minister van Justitie".
  4. Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan "President".
  5. Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken", diganti dengan "Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi".
  6. Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
    1. bagian kalimat "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in Curacao", dihapuskan.
    2. perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapuskan.
  7. Dalam pasal 92, bagian kalimat "den Volksraad, van den provinciale raden en van de raden ingesteld ingevolge artikel 121, tweede lid en artikel 124, tweede lid der Indische Staatsregeling" diganti dengan "een door of namens de regering ingesteld wetgeven, besturend of volksvertegenwooedigend lichaam".
  8. Pasal 94 dihapuskan.
  9. Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende koningin of den Regent" diganti dengan "den Presiden of den Vice-President".
  10. Pasal 105 dihapuskan.
  11. Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" harus dibaca "104,106, 107 en 108".
  12. Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij met een Indische vorst of volk" dihapuskan.
  13. Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indishce vorst of volk" dihapuskan.
  14. Dalam pasal 117 no. 3 perkataan "Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie harus dibaca "President".
  15. Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" harus dibaca "Indonesie".
  16. Dalam pasal 128 bagian kalimat : "een der in de artikelen 104 en 105 omschreven misdreijven" diganti dengan "het in artikel 104 omshcreven misdrijf".
  17. Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven tegen de waardigheid van den President en van den Vice-President".
  18. Pasal 130 dihapuskan.
  19. Dalam pasal 131 perkataan "des konings of der Koningin" diganti dengan "van den President of van den Vice President"
  20. Pasal 135 dan 136 dihapuskan.
  1. Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin" diganti dengan "President of den Vice-President"
  2. Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
  3. Dalam pasal 136 bis bagian kalimat : "de artikelen 134, 135 en 136" harus dibaca "artikel 134".
  4. Dalam pasal 137 bagian kalimat "de Koning, de Koningin, den gemaal der regeerende Koningin, den troonopvolger, een lid van het Konniklijke Huis of den Regent" harus dibaca "den President of den Vice-President".
  5. Pasal 138 dihapuskan.
  6. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
    1. ayat (1) dihapuskan.
    2. dalam ayat (2) bagian kalimat "een der in artikelen 131-133 omschreven misdrijven" harus dibaca "het in artikel 131 omschreven misdrifjf".
    3. dalam ayat (3) bagian kalimat "een der artikelen 134-136 omschreven misdrijf" harus dibaca "de artikel 134 omscht ven misdrijf".
  7. Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca "Indonesische".
  8. Dalam pasal 146 dan 147 bagian-bagian kalimat : "den Volksraad, van een provincialen raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid, dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling" harus dibaca "een door or namens de Regeering ingesteld wetgevend, besturend of volksvertegenwoordigend lichaam".
  9. Pasal 153 bis dan pasal 153 ter hapuskan.
  10. Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat "Nederland of van Nederlandsch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
  11. Pasal 161 bis dihapuskan.
  12. Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108".
  13. Dalam pasal 165 angka-angka "104-108" dan 115-133" masing-masing harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan 115-129 en 131".
  14. Pasal 171 dihapuskan.
  15. Dalam pasal 207 dan 208 bagian kalimat : "Nederlan of in Nederlandch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
  16. Dalam pasal 210 ayat (1) ke-2 bagian kalimat "dan wel'aan een inlandschen officier van Justitie" dihapuskan.
  17. Dalam pasal 228 bagian kalimat "vier maanden en twee weken" diganti dengan "twee jaren".
  18. Pasal 230, dihapuskan.
  19. Dalam pasal 234 dibelakang perkataan-perkataan "in een postbus gestoken" ditambah dengan perkataan "dan wel aan een koerier toevertrouwd".
  20. Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-General" harus dibaca "President".
  21. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
  1. bagian kalimat "buiten de gevallen waarin het krachtens algemeence verordening veroorloofds is, zonder toestemming van den Vouverneur-Generaal" dihapuskan.
  2. perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
  1. Dalam pasal 240 ayat (1) No. 1 bagian kalimat "167 der Indische Staatsregeling" harus dibaca "30 der Undangundang Dasar".
  2. Dalam pasal-pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rijkswege of" dihapuskan.
  3. Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat "hetzij van Suriname of Curacao" dan "hetzij voorzoover merken betreft, van Nederland" dihapuskan.
  4. Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
  5. Dalam pasal 420 ayat (1) No. 2 bagian kalimat "dan wel de Inlandsch Officier van Justitie die" dihapuskan.
  6. Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlansch of" dihapuskan.
  7. Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Regeering" diganti dengan "Indonesische Regeering".
  8. Dalam pasal-pasal 453, 454, 455 dan 458 ayat (1) perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
  9. Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan "Indonesischen".
  10. Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 464 ayat (1), 466, 467, 468, 469 ayat (1), 470 dan 471 perkataan "Nederlandschen of" dihapuskan.
  11. Dalam pasal 173 dan 474 perkataa perkataan-perkataan "Nederlandsch (e)" diganti dengan "Indonesisch (e)".
  12. Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
  13. Pasal 587 dirobah sebagai berikut :
    1. angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan "105" dihapuskan.
    2. angka-angka "131-133" harus dibaca "131"
  14. Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur" den assistent-resident diganti dengan "een het Hoofd van de politie".
  15. Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent) diganti dengan "het hoofd van de politie".
  16. Dalam pasal 496 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk, bestuur" (den assitent-resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
  17. Dalam pasal 500 bagian kalimat "het hoofd plaatselijk bestuur" (de resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
  18. Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur (de assistent-resident) diganti dengan "het hoofd van de politie".
  19. Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
  1. bagian "le" dibaca demikian :
    hij, die zonder daartoe gerechtigd te zijn, een Indonesischen adelijken titel voert, of een Indonesischen ordeteeken draagt"
  2. perkataan-perkataan "s'Konings verlof" harus dibaca "verlof van den President".
  1. Dalam pasal 508 bis bagian kalimat : "van een zelfstandige gemeenschap als bedoeld in artikel 121 eerste lid of artikel 123 tweede lid der Indische Staatsregeling dan wel van een waterschap" harus dibaca "van een bij de wet ingetstelde of eerkende zelfstandige gemeenschap".
  2. Dalam pasal 510 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den resident) harus dibaca "het hoofd van de politie".
  3. Dalam pasal 516 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur of aan den door dezen aangewezen" harus dibaca "het hoofd van de politie of aan den door dezen aangewezen".
  4. Dalam pasal 524 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den assistent-resident) harus dibaca "den daartoe aangewezen ambtenaar".
  5. Dalam pasal 544 ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent) harus dibaca "het hoofd van den politie".

Pasal 9.
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 10.
Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 11.
Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang atau uang kertas yang dari pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dalam hal di luar keadaan sebagai yang tersebut dalam pasal yang baru lalu, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 12.
Barang siapa menerima sebagai alat pembayaran atau penukaran atau sebagai hadiah
atau penyimpan atau mengangkut mata uang atau uang kertas, sedangkan ia mengetahui, bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun.

Pasal 13.
Kalau orang dihukum karena melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12 maka mata uang atau uang kertas serta benda lain yang dipergunakan untuk melakukan salah satu kejahatan itu dirampas, juga kalau benda-benda itu bukan kepunyaan terhukum.

Pasal 14.
  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 16.
Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Pasal 17.
Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 26 Pebruari 1946.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEKARNO

Menteri Kehakiman,


ttd.

SOEWANDI

Diumumkan
pada tanggal 26 Pebruari 1946

Sekretaris Negara,


ttd.

A.G. PRINGGODIGDO

Lihat Juga

sunting

Keterangan

  Status: Berlaku
Tanggal diundangkan: 26 Februari 1946
Perubahan:
  Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
  Sejarah
Belum ada riwayat sejarah