Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1972
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 1 1972.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:UU 1 1972.djvu/2 Halaman:UU 1 1972.djvu/3 Halaman:UU 1 1972.djvu/4 Halaman:UU 1 1972.djvu/5 Halaman:UU 1 1972.djvu/6
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1972
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
- b.bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
- c.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan;
- d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam tahun tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
- e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang undang ini.
- Mengingat:
- 1.Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
- 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966;
- 3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XII/MPRS/1968;
- 4.Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Pasal 1
- (1).Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari:
- a.Sumber sumber Anggaran Rutin dan
- b.Sumber sumber Anggaran Pembangunan.