Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1975
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 1 1975.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:UU 1 1975.djvu/2 Halaman:UU 1 1975.djvu/3 Halaman:UU 1 1975.djvu/4 Halaman:UU 1 1975.djvu/5 Halaman:UU 1 1975.djvu/6 Halaman:UU 1 1975.djvu/7
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
- b.bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
- c.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
- d.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
- e.bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang undang ini.
- Mengingat:
- 1.Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
- 3.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
- 4.Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Pasal 1
- (1)Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperoleh dari: