Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1977


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1977 (UU/1977/1)  (1977) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1977
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
b. bahwa sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ke empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/WR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ke empat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 disamping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1977/1978 perlu diatur dalam Undang undang ini.


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan Tugas Pembangunan;
4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:



Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

Pasal 1

{1} Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperoleh dari: Halaman:UU 1 1977.djvu/2 Halaman:UU 1 1977.djvu/3 Halaman:UU 1 1977.djvu/4 Halaman:UU 1 1977.djvu/5 Halaman:UU 1 1977.djvu/6