Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 (UU/2001/1)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2001
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR
HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER
OF FUGITIVE OFFENDERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan

multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempermudah orang melakukan kejahatan yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, tetapi dapat menyangkut beberapa negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama internasional;
d. bahwa kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan pidana, maka pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani

Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders);

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) dengan Undang-undang;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS).

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
 


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 43
                                               PENJELASAN
                                                  ATAS

                                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                             NOMOR 1 TAHUN 2001

                                                 TENTANG

                        PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                            DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR
                             HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE
                             GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
                                GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER
                                        OF FUGITIVE OFFENDERS)

I. UMUM

Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan pada 
terwujudnya Sistem Hukum Nasional yang antara lain dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya
produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional;

Produk hukum nasional tersebut, harus dapat menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan 
perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran yang diharapkan mampu mengamankan dan 
mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan dunia 
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

Dalam era globalisasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik dibidang transportasi, komunikasi,
maupun informasi semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara 
yang lain seakan-akan tanpa batas, sehingga memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara
lainnya.

Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan 
manusia juga membawa dampak negatif yang dapat merugikan orang perorangan, masyarakat, dan atau 
negara. Hal ini ternyata dapat dimanfaatkan pula secara tidak bertanggung jawab oleh para pelaku 
tindak pidana dalam upaya meloloskan diri dari proses peradilan dan menjalani pidana di negara tempat
seseorang melakukan tindak pidana.

Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong 
mengadakan Persetujuan untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the 
Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive 
Offenders) yang telah ditandatangani di Hongkong pada tanggal 5 Mei 1997.

Persetujuan tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum dan pemberantasan 
kejahatan, yaitu dengan cara mencegah lolosnya pelanggar hukum dari proses peradilan dan menjalani 
pidana.

Dengan adanya persetujuan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri tersebut, diharapkan 
hubungan dan kerja sama yang lebih baik antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan 
pemberantasan kejahatan dapat ditingkatkan. Persetujuan ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan 
juga dapat menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa, terpidana, 
atau narapidana.

Beberapa hal penting dari Persetujuan Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri adalah :

1. Bentuk dan Nama

Pada umumnya kesepakatan antar negara untuk saling menyerahkan pelanggar hukum yang melarikan diri 
dibuat dalam bentuk Perjanjian Ekstradisi

(Extradition Treaty) khusus kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong 
untuk saling menyerahkan pelanggar hukum yang melarikan diri dibuat dalam bentuk Persetujuan 
Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Surrender of Fugitive Offenders Agreement).

Hal tersebut karena Hongkong bukan merupakan negara yang berdaulat penuh, sehingga selama ini setiap 
kesepakatan yang dibuat antara Hongkong dengan negara lain untuk saling menyerahkan pelanggar hukum 
yang melarikan diri dibuat dalam bentuk Persetujuan Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri 
(Surrender of Fugitive Offenders Agreement) dan bukan dalam bentuk Perjanjian Ekstradisi (Extradition
Treaty).

2. Pelanggaran Hukum yang Dapat Diserahkan (Pasal 2).

Di dalam Persetujuan ini ditegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dapat diserahkan adalah pelanggaran 
yang dapat dihukum menurut hukum Indonesia dan hukum Hongkong yakni berdasarkan asas tindak pidana 
ganda (double criminality) dan pelanggaran hukum tersebut diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 
(satu) tahun atau dengan pidana lebih berat. Jenis pelanggaran hukum yang dapat diserahkan berjumlah 
44 (empat puluh empat) jenis pelanggaran hukum.

3. Hak untuk Menolak Menyerahkan Warga Negaranya (Pasal 4).

Masing-masing pihak dalam persetujuan berhak menolak untuk menyerahkan warga negaranya. Dalam 
Persetujuan ini, Pihak Diminta untuk melaksanakan penyerahan berhak untuk mempertimbangkan apakah 
akan menyerahkan atau tidak warga negaranya. Pihak Diminta harus menyerahkan atau tidak warga 
negaranya. Pihak Diminta harus menyerahkan kasusnya kepada instansi yang berwenang di wilayahnya.

4. Pelanggaran yang Diancam Dipidana Dengan Pidana Mati (Pasal 5).

Persetujuan ini mengatur bahwa penyerahan pelanggar hukum tidak akan dilaksanakan terhadap pelanggar 
hukum yang diancam dengan pidana mati, kecuali jika Pihak Peminta memberikan jaminan bahwa pidana 
mati tidak akan dijatuhkan atau jika dijatuhkan tidak akan dilaksanakan.

5. Pelanggar Hukum yang Berlatar Belakang Politik (Pasal 7).

Apabila pelanggaran hukum yang didakwakan atau dipersalahkan adalah pelanggaran politik atau 
pelanggaran yang bersifat politik, maka pelanggar hukum tidak akan diserahkan.

Mengambil nyawa atau percobaan mengambil nyawa Kepala Negara dan seorang kerabat dekat Kepala Negara 
tidak akan dianggap sebagai pelanggar politik atau suatu pelanggaran yang bersifat politik karena itu
pelakunya dapat diserahkan.

6. Tata Cara Penyerahan (Pasal 17)

Dalam Persetujuan ini mengenai penyerahan pelanggar hukum ditempuh dengan tata cara sebagai berikut :

a. Pihak Diminta harus, segera sesudah mengambil keputusan mengenai permintaan penyerahan, 
memberitahukan keputusan tersebut kepada Pihak Peminta.

b. Jika seseorang akan diserahkan, orang itu harus dikirim oleh pejabat dari Pihak Diminta ke suatu 
tempat pemberangkatan yang berada dalam yurisdiksinya.

c. Pihak Peminta harus mengambil orang tersebut dalam waktu yang ditentukan oleh Pihak Diminta dan 
jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut Pihak Diminta dapat menolak penyerahan orang itu untuk
pelanggaran yang sama.

d. Jika ada keadaan yang berada di luar kuasa menghalangi salah satu pihak untuk menyerahkan dan 
mengambil orang yang akan diserahkan, pihak yang bersangkutan harus memberitahukan pihak yang lain. 
Dalam kasus yang demikian, kedua belah pihak harus menyetujui suatu tanggal yang baru untuk 
penyerahan yang telah ditentukan.

7. Penyelesaian Perselisihan (Pasal 22).

Dalam Persetujuan ini ditentukan bahwa apabila terjadi perselisihan dalam hal penafsiran atau 
implementasi mengenai Persetujuan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui konsultasi atau perundingan
antara Para Pihak.

Namun, apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan 
Para Pihak, maka akan diselesaikan melalui konsultasi atau perundingan antara Pemerintah Indonesia 
dan pemerintah yang berdaulat yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri berkenaan dengan 
Hongkong.

8. Mulai Berlaku, Penghentian Sementara, dan Berakhirnya Persetujuan (Pasal 23).

Dalam Persetujuan ini mulai berlaku, penghentian sementara, dan berakhirnya Persetujuan ditentukan 
sebagai berikut :

a. Persetujuan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal pada waktu Para Pihak saling 
memberitahukan secara tertulis bahwa syarat-syarat berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.

b. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini akan berlaku bagi permintaan yang dibuat sesudah mulai 
berlakunya Persetujuan ini tanpa memperhatikan tanggal dilakukannya pelanggaran hukum yang tercantum 
dalam permintaan.

c. Setiap pihak dapat menghentikan sementara atau mengakhiri berlakunya Persetujuan ini setiap waktu 
dengan memberitahukan kepada pihak yang lain melalui instansi yang berwenang.

d. Penghentian akan berlaku pada saat diterimanya pemberitahuan yang diperlukan. Dalam hal 
pengakhiran, maka Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi pada hari ke 180 (seratus delapan puluh) 
sesudah diterimanya pemberitahuan untuk mengakhiri Persetujuan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4091