Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING
REVISING THE SEAFARERS' IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958
(KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja pelaut dengan jumlah yang besar perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pelaut Indonesia, karena dalam pelaksanaan tugasnya tenaga kerja pelaut dihadapkan pada risiko persaingan dengan pelaut asing, mobilitas dan ancaman keamanan terhadap keselamatan pelaut;
b. bahwa untuk melindungi tenaga kerja pelaut Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing maupun Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk dapat ijin turun ke darat (landing shore pass) diperlukan suatu bentuk kartu atau dokumen identitas pelaut sesuai dengan standar Internasional;
c. bahwa ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers' Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) telah diadopsi dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kesembilan puluh satu tanggal 19 Juni 2003 di Jenewa, Swiss;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers' Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut) dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING SEAFARERS' IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION,1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958).
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 1.ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING
REVISING THE SEAFARERS' IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958
(KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958)
I. UMUM
Kompetensi dan tugas dari International Labour Organization (ILO) adalah membuat, mengembangkan dan mengadopsi standar-standar ketenagakerjaan internasional.
Salah satu standar tersebut adalah Konvensi ILO No. 108 mengenai The Seafarers Identity Documents (SID) yang diadopsi oleh ILO pada tanggal 13 Mei 1958 dan mulai berlaku secara internasional pada tanggal 19 Februari 1961. SID ini berbentuk buku sehingga kemudian disebut Seaman Book yang kelemahan utamanya adalah tidak dilengkapi dengan standar biometrik.
Dokumen identitas pelaut di atas sulit diverifikasi karena teknologi biometrik belum berkembang sehingga Organisasi Konsultatif Maritim Internasional (IMeO sekarang IMO) menerbitkan Konvensi "the Facilitation of International Maritime Traffic, 1965, as amended" yang isinya menetapkan bahwa kru kapal harus diperbolehkan turun ke darat oleh pejabat yang berwenang manakala kapalnya berada di pelabuhan dan persyaratan masuk ke pelabuhan sudah dipenuhi oleh pihak kapal. Pejabat yang berwenang tidak memiliki alasan untuk menolak permintaan izin turun ke darat untuk keperluan kesehatan, keselamatan atau keamanan.
Selain itu, pada paragraf 11 dari preambul International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code and SOLAS Amendments 2002 dinyatakan bahwa pemerintah dari suatu negara ketika mensahkan bagan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, harus memperhatikan kenyataan bahwa pelaut hidup dan bekerja di kapal, dan butuh turun ke darat serta akses ke fasilitas penunjang kesejahteraan pelaut termasuk perawatan kesehatan.
Namun setelah terjadi tragedi pada tanggal 11 September 2001 di New York, Amerika Serikat, sungguhpun PBB telah menerbitkan General Assembly Resolution A/RES/57/219 tentang "Perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam memerangi terorisme", beberapa negara untuk keperluan perlindungan keamanan nasionalnya telah menetapkan kebijakan penerbitan visa kerja yang sangat ketat, dan larangan turun ke darat bagi pelaut asing yang memasuki pelabuhannya, serta pengawasan 24 (dua puluh empat) jam terhadap pelaut yang dilakukan oleh tenaga keamanan setempat. Sejak saat itu, pelaut Indonesia mengalami tantangan yang lebih berat dalam menjalani profesinya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pelaut perlu dilindungi dengan dokumen identitas pelaut yang dilengkapi dengan data biometrik sehingga dapat membuktikan bahwa dia memang pelaut yang bukan teroris dan tidak terlibat aksi terorisme.
Dokumen identitas pelaut yang menerapkan standar peralatan sistem teknologi informasi yang berbasis pada ILO SID 0002 biometric fingerprint standard dengan template PDF 417 barcode, diatur dalam Konvensi ILO No. 185 tentang Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958 yang telah diadopsi ILO pada tanggal 19 Juni 2003 dan mulai berlaku secara internasional sejak tanggal 9 Februari 2005.
Indonesia sebagai negara anggota ILO, telah meratifikasi beberapa konvensi ILO dalam rangka penerapan standar-standar internasional dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.
ILO Convention No. 185 concerning Revising Seafarers' Identity Document Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) merupakan salah satu instrumen yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi tenaga kerja pelaut dalam menjalankan profesinya dengan menggunakan identitas diri pelaut yang berstandar internasional.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang menyatakan bahwa "setiap Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dan mengingat tenaga kerja pelaut merupakan bagian dari Tenaga Kerja Indonesia, maka para tenaga kerja pelaut ini wajib dilindungi yang dalam hal ini dokumen identitas pelaut merupakan bentuk lain dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) khusus untuk pelaut yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Indonesia perlu meratifikasi Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Peristiwa tragis tanggal 11 September 2001 berupa serangan teroris yang menghancurkan menara kembar World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat, telah mengubah pandangan dunia terhadap rumusan tindakan anti teroris untuk melawan aksi terorisme global. Sejak saat itu, definisi ancaman potensial teroris berkembang sehingga pelaut dimasukkan ke dalam kelompok personel yang memiliki potensi untuk melakukan aksi terorisme internasional.
2. Merespon peristiwa di atas, pada sesi ke-22 Assembly dari International Maritime Organization (IMO) di bulan November 2001 telah secara mutlak menyetujui pengembangan tindakan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan untuk diadopsi oleh konferensi negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amandemen Konvensi Internasional SOLAS yang dikenal dengan sebutan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.
3. Konvensi Internasional SOLAS 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980.
4. Dalam penerapan ISPS Code selanjutnya, istilah keamanan maritim (maritime security) bukan hanya meliputi ancaman terorisme, namun mencakup pencurian, perompakan bersenjata, penyelundupan obat bius dan senjata api, imigran ilegal dan pencari suaka. Dengan demikian pelaut diduga berpotensi untuk menjadi pelaku ancaman ini sehingga beberapa negara mengeluarkan aturan keamanan nasional yang sangat ketat dan bersifat diskriminatif.
5. Pada ISPS Code resolusi 8 (Enhancement of security in co-operation with the International Labour Organization) dinyatakan bahwa pengembangan dan penggunaan dokumen identitas pelaut yang dapat diverifikasi akan secara positif memberi kontribusi kepada upaya internasional dalam menjamin keamanan transportasi laut.
6. Guna meningkatkan keamanan transportasi laut di samping melindungi hak pelaut dan menghindari diskriminasi, Governing Body ILO dalam Sidang Internasonal Perburuhan ke 93, tanggal 19 Juni 2003 mengadopsi Convention 185 "the Seafarers' Identity Documents Convention (Revised), 2003" yang selanjutnya disebut sebagai Konvensi ILO No. 185.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja pelaut dan sebagai negara pengirim pelaut yang besar di dunia ke pasar kerja internasional.
2. Pelaut Indonesia merupakan tenaga kerja yang mampu dan potensial menjadi pemasok devisa negara yang besar.
3. Dengan meningkatnya jumlah pelaut Indonesia yang melakukan pekerjaan di pasar kerja internasional perlu mendapatkan perlindungan, karena dalam melaksanakan tugasnya tenaga kerja pelaut dihadapkan pada resiko persaingan dengan pelaut asing, mobilitas dan ancaman keamanan terhadap keselamatan pelaut.
4. Daya saing tenaga kerja pelaut Indonesia dapat merosot karena ada organisasi internasional yang menempatkan perairan Indonesia sebagai kawasan yang rawan (marine hot spot) dan ada negara asing yang menempatkan pelaut Indonesia sebagai kru berisiko tinggi (highrisk crew member). Kondisi tersebut juga dapat menyebabkan perusahaan pelayaran harus mengeluarkan biaya keamanan tambahan yang mahal untuk mempekerjakan tenaga kerja pelaut Indonesia.
5. Guna mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai pelaut di negara lain, Indonesia perlu meratifikasi Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958.
IV. POKOK-POKOK ISI KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958
1. Lingkup pemberlakuan Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958 adalah kepada "pelaut" yakni setiap orang yang dipekerjakan atau terlibat atau bekerja pada jabatan apapun di atas kapal selain kapal perang. Namun pemerintah dari suatu negara dapat menerapkan konvensi ini kepada pelaut-pelaut kapal ikan komersial setelah berkonsultasi dengan perwakilan organisasi pemilik kapal ikan dan orang-orang yang bekerja pada kapal ikan.
2. Penerbitan Dokumen Identitas Pelaut dilakukan oleh negara yang memberlakukan konvensi kepada pelaut warga negaranya dan kepada pelaut yang memiliki alamat tempat tinggal permanen di teritorialnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu, namun konvensi ini tidak berkaitan dengan kewajiban negara anggota sesuai perjanjian internasional yang mengatur pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarga-negaraan. Penerbitan dokumen tidak boleh ditunda-tunda, dan pelaut secara administratif memiliki hak untuk menggugat bila permohonan memperoleh dokumen identitas pelaut ditolak.
3. Isi dan format dari dokumen identitas pelaut, material yang digunakan, spesifikasi umum yang memperhitungkan perkembangan teknologi harus sesuai dengan Lampiran I dari konvensi. Dokumen identitas pelaut terbuat dari material yang sesuai dengan kondisi kerja di laut dan dapat dibaca oleh mesin (machine-readable), bebas dari pemalsuan, mudah dideteksi dan ukurannya tidak lebih besar dari ukuran paspor, namun merupakan dokumen yang berdiri sendiri (stand-alone document) dan bukan pengganti paspor.
4. Basis-data Elektronik Nasional merupakan rekaman data elektronik tentang tiap dokumen identitas pelaut yang diterbitkan, dibekukan atau dicabut yang harus aman dari interfensi atau akses oleh pihak yang tak berwenang. Informasi yang ditampilkan harus dibatasi pada hal-hal yang esensial untuk keperluan verifikasi dokumen identitas pelaut atau status pelaut yang konsisten dengan perlindungan hak pelaut atas privasi dan persyaratan proTeks salinan_?an dan keabsahan dari dokumen identitas pelaut yang diterbitkan.
5. Pengendalian mutu dan evaluasi harus ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk prosedur tertulis guna menjamin keamanan proses yang diawali dari produksi dan pengiriman material, proses aplikasi, pencetakan sampai dengan penyerahan dokumen kepada pelaut. Prosedur lain yang juga harus disediakan adalah pengoperasian dan pemeliharaan database serta prosedur pengendalian mutu dan evaluasi berkala. Pemerintah dari suatu negara juga diharuskan untuk melakukan evaluasi independen terhadap sistem administrasi penerbitan dokumen identitas pelaut sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, kemudian melaporkan kepada Direktur Jenderal ILO.
6. Fasilitasi izin ke darat, transit dan pemindahan pelaut bagi pemilik dokumen identitas pelaut dilakukan setelah melalui proses verifikasi singkat kecuali latar belakang pelaut diragukan. Pejabat yang berwenang tidak memiliki alasan untuk menolak izin turun ke darat seperti ke rumah sakit, kantor pos, atau kepolisian setempat. Sedangkan untuk memasuki wilayah suatu negara dalam rangka penempatan di kapal, atau pindah kapal di negara itu atau di negara lain, atau untuk kepulangan ke tanah air, pemerintah setempat harus memberi izin berdasarkan dokumen identitas pelaut dan paspor yang valid.
7. Kepemilikan dan pencabutan dokumen didokumentasikan dalam prosedur yang dibuat secara tripartit. Dokumen identitas pelaut harus disimpan oleh yang bersangkutan kecuali pelaut secara tertulis mengizinkan kapten kapal untuk menyimpannya. Dokumen identitas pelaut harus dicabut manakala pelaut tidak lagi memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam konvensi.
8. Amandemen dari lampiran di kemudian hari mungkin akan dibuat oleh ILO selaku badan tripartit maritim apabila disetujui oleh dua per tiga suara dari anggota delegasi yang hadir dalam konferensi, termasuk sekurang-kurangnya setengah dari jumlah negara yang telah meratifikasi konvensi.
9. Ketentuan transisional diberlakukan kepada negara-negara anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 108 mengenai Dokumen Identitas Pelaut, 1958. Indonesia tidak meratifikasi Konvensi tersebut namun mengadopsi dalam bentuk penerbitan "Buku Pelaut (Seaman Book)".
10. Ketentuan pemberlakuan konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut yang merupakan revisi dari Konvensi ILO No. 108 mengenai Dokumen Identitas Pelaut 1958 harus diawali dengan ratifikasi konvensi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal ILO untuk diregistrasi. Konvensi ini bersifat mengikat hanya kepada negara-negara yang ratifikasinya sudah diregistrasi oleh Direktur Jenderal ILO, dan harus sudah berlaku mulai enam bulan setelah tanggal registrasi.
V. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang dipergunakan adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4800.