Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009, lihat di sini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 (UU/2009/22)  (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
  3. bahwa pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;


Mengingat: Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
  2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
  3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
  4. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
  5. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
  6. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
  7. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
  8. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
  9. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
  10. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  2. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  5. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
  6. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:
  1. kebangsaan;
  2. kemanusiaan;
  3. kerakyatan;
  4. keadilan;
  5. keteladanan;
  6. kehati-hatian;
  7. keobjektifan;
  8. keterbukaan;
  9. kesetaraan; dan
  10. timbal balik.

Pasal 3
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:
  1. menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
  3. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.


BAB III
JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


Bagian Kesatu
Gelar


Pasal 4
  1. Gelar berupa Pahlawan Nasional.
  2. Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.


Bagian Kedua
Tanda Jasa


Pasal 5
  1. Tanda Jasa berupa Medali.
  2. Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Medali Kepeloporan;
    2. Medali Kejayaan; dan
    3. Medali Perdamaian.
  3. Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.


Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan


Pasal 6
  1. Tanda Kehormatan berupa:
    1. Bintang;
    2. Satyalancana; dan
    3. Samkaryanugraha.
  2. Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada perseorangan.
  3. Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Pasal 7
  1. Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
  2. Tanda Kehormatan Bintang sipil terdiri atas:
    1. Bintang Republik Indonesia;
    2. Bintang Mahaputera;
    3. Bintang Jasa;
    4. Bintang Kemanusiaan;
    5. Bintang Penegak Demokrasi;
    6. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
    7. Bintang Bhayangkara.
  3. Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri atas:
    1. Bintang Gerilya;
    2. Bintang Sakti;
    3. Bintang Dharma;
    4. Bintang Yudha Dharma;
    5. Bintang Kartika Eka Pakçi;
    6. Bintang Jalasena; dan
    7. Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Pasal 8
  1. Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. Bintang berkelas; dan
    2. Bintang tanpa kelas.
  2. Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. Bintang Republik Indonesia terdiri atas 5 (lima) kelas:
      1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
      2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
      3. Bintang Republik Indonesia Utama;
      4. Bintang Republik Indonesia Pratama; dan
      5. Bintang Republik Indonesia Nararya.
    2. Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas:
      1. Bintang Mahaputera Adipurna;
      2. Bintang Mahaputera Adipradana;
      3. Bintang Mahaputera Utama;
      4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
      5. Bintang Mahaputera Nararya.
    3. Bintang Jasa terdiri atas 3 (tiga) kelas:
      1. Bintang Jasa Utama;
      2. Bintang Jasa Pratama; dan
      3. Bintang Jasa Nararya.
    4. Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas 3 (tiga) kelas:
      1. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
      2. Bintang Penegak Demokrasi Pratama; dan
      3. Bintang Penegak Demokrasi Nararya.
    5. Bintang Bhayangkara terdiri atas 3 (tiga) kelas:
      1. Bintang Bhayangkara Utama;
      2. Bintang Bhayangkara Pratama; dan
      3. Bintang Bhayangkara Nararya.
    6. Bintang Yudha Dharma terdiri atas 3 (tiga) kelas:
      1. Bintang Yudha Dharma Utama;
      2. Bintang Yudha Dharma Pratama; dan
      3. Bintang Yudha Dharma Nararya.
  1. Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas 3 (tiga) kelas:
    1. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
    2. Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama; dan
    3. Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya.
  2. Bintang Jalasena terdiri atas 3 (tiga) kelas:
    1. Bintang Jalasena Utama;
    2. Bintang Jalasena Pratama; dan
    3. Bintang Jalasena Nararya.
  3. Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas 3 (tiga) kelas:
    1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
    2. Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
    3. Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
  1. Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. Bintang Kemanusiaan;
    2. Bintang Budaya Parama Dharma;
    3. Bintang Gerilya;
    4. Bintang Sakti; dan
    5. Bintang Dharma.

Pasal 9
Derajat atau tingkat Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
  1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
  2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
  3. Bintang Republik Indonesia Utama;
  4. Bintang Republik Indonesia Pratama;
  5. Bintang Republik Indonesia Nararya;
  6. Bintang Mahaputera Adipurna;
  7. Bintang Mahaputera Adipradana;
  8. Bintang Mahaputera Utama;
  9. Bintang Mahaputera Pratama;
  10. Bintang Mahaputera Nararya;
  11. Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma;
  1. Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
  2. Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
  3. Bintang Yudha Dharma Utama;
  4. Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
  5. Bintang Yudha Dharma Pratama;
  6. Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
  7. Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
  8. Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.

Pasal 10
  1. Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
    1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
    2. Bintang Mahaputera Adipurna;
    3. Bintang Jasa Utama;
    4. Bintang Kemanusiaan;
    5. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
    6. Bintang Budaya Parama Dharma;
    7. Bintang Bhayangkara Utama;
    8. Bintang Gerilya;
    9. Bintang Sakti;
    10. Bintang Dharma;
    11. Bintang Yudha Dharma Utama;
    12. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
    13. Bintang Jalasena Utama; dan
    14. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
    1. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
    2. Bintang Mahaputera Adipurna;
  1. Bintang Jasa Utama;
  2. Bintang Kemanusiaan;
  3. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
  4. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  5. Bintang Bhayangkara Utama.

Pasal 11
  1. Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan Satyalancana militer.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
  1. Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
  2. Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas:
    1. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
    2. Nugraha Sakanti.
  3. Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut Samkaryanugraha.
  4. Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat sama.

Pasal 13
  1. Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan derajat atau tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  2. Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB IV
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


Pasal 15
  1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 16
  1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
    1. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
    2. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
    3. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
  2. Calon anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri.
  3. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus merangkap sebagai anggota.
  4. Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  5. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  6. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 17
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
  1. WNI;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  4. berkelakuan baik;
  5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
  7. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu); dan
  8. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 18
  1. Tugas dan kewajiban Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan meliputi:
    1. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
    2. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
    3. merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
  2. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh menteri yang terkait.

Pasal 19
  1. Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
  2. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
    2. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  1. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
  2. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.

Pasal 20
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 21
  1. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibantu oleh sekretariat.
  2. Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Menteri.
  3. Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri.
  4. Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur.

Pasal 22
Presiden dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri secara tertulis;
  3. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; dan
  4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB V
TATA CARA PENGAJUAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN


Bagian Kesatu
Syarat-Syarat Memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan


Pasal 24
Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:
  1. umum; dan
  2. khusus.

Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. berkelakuan baik;
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 26
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
  1. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  1. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  2. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  3. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  4. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
  5. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Pasal 27
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:
    1. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
    2. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
    3. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.

Pasal 28
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Republik Indonesia terdiri atas:
    1. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Mahaputera terdiri atas:
    1. berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jasa terdiri atas:
    1. berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  4. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Kemanusiaan terdiri atas:
    1. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  1. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Penegak Demokrasi terdiri atas:
    1. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Budaya Parama Dharma terdiri atas:
    1. berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Bhayangkara terdiri atas:
    1. anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian;
    2. tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian; atau
    3. WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
  4. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Gerilya yaitu setiap WNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.
  5. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Sakti terdiri atas:
    1. anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
  1. WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Dharma yaitu anggota TNI atau WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Yudha Dharma terdiri atas:
    1. anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
    2. pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
    3. WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Kartika Eka Pakçi terdiri atas:
    1. anggota TNI Angkatan Darat yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
    2. WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
  4. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Jalasena terdiri atas:
    1. anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
  1. WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Bintang Swa Bhuwana Paksa terdiri atas:
    1. anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
    2. WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

Pasal 29
  1. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Nugraha Sakanti yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
  3. Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Samkaryanugraha yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.


Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan


Pasal 30
  1. Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  1. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
  2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Tata Cara Verifikasi


Pasal 31
  1. Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian


Pasal 32
  1. Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  2. Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
  1. Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak


Pasal 33
  1. Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
  2. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
    1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
    2. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
    3. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
    4. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
    5. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
  3. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
    1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
    2. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
    3. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
  4. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
    1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
  1. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
  2. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
  3. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
  4. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
  1. Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bintang.
  2. Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 34
  1. Ahli waris penerima Gelar berkewajiban:
    1. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
    2. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan
    3. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
  2. Ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan berkewajiban:
    1. menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
    2. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
  3. Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban:
    1. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
  1. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan; dan
  2. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.


BAB VII
PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN


Pasal 35
Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan huruf f.

Pasal 36
  1. Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok masyarakat.
  2. Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti pencabutan.
  3. Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN


Pasal 37
  1. WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dari negara lain.
  2. Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Presiden.


BAB IX
TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA


Pasal 38
  1. Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA.
  2. WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
    1. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
    2. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
  3. Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Medali Kepeloporan;
    2. Medali Kejayaan;
    3. Medali Perdamaian;
    4. Bintang Republik Indonesia;
    5. Bintang Mahaputera;
    6. Bintang Jasa;
    7. Bintang Kemanusiaan;
    8. Bintang Penegak Demokrasi;
    9. Bintang Bhayangkara;
    10. Bintang Yudha Dharma;
  1. Bintang Kartika Eka Pakçi;
  2. Bintang Jalasena; dan/atau
  3. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
  1. WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerima hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 39
  1. Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan sebelum Undang-Undang ini tetap berlaku.
  2. Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan diatur berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 40
  1. Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sudah terbentuk.
  2. Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan tetap dapat melaksanakan tugasnya.
  3. Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan dibubarkan.

Pasal 41
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 42
  1. Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan, dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang dilakukan oleh Veteran Republik Indonesia diakui dan dilestarikan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik Indonesia diatur dengan undang-undang tersendiri.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
  2. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806);
  1. Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 41), sebagai Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1657);
  2. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1790);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Drt Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1791);
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154), sebagai Undang-Undang (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1807); sebagaimana diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan menjadi Undang-Undang, Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949, menjadi Undang-Undang. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2667);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1811);
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2290);
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2575);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2685);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2866);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakçi menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2876);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2878);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi Undang-Undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979);
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2990); dan
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3173);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 94

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




Wisnu Setiawan

Lihat juga sunting