Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2006

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2006 (UU/2006/21)  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong masyarakat internasional untuk saling meningkatkan hubungan di segala bidang, dengan menjalin kerja sama antar negara, balk bilateral maupun multilateral;

c. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, maka pada tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence);

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence) dengan Undang-Undang.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE).

Pasal 1 sunting

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama dl Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 di Jakarta dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2 sunting

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dlsahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 122

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE)

I. UMUM Dalam kehidupan bemegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri memperkuat suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan Ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, kerja sama internasional melalui berbagai bentuk perjanjian intemasional, balk bilateral maupun multilateral, antara lain, kerja sama di bidang pertahanan merupakan suatu hal yang perlu ditingkatkan. Peningkatan kemampuan pertahanan negara memerlukan kerja sama bilateral antar negara sahabat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan keija sama dengan Pemerintah Republik India di bidang pertahanan melalui persetujuan bersama yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2001 yang pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang. Beberapa bagian penting dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India adalah : 1. Kerja sama antara kedua badan pertahanan yang meliputi peningkatan di bidang bantuan produksi dan pelayanan, proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen pertahanan, kerja sama industri pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia, serta kemampuan operasi, latihan bersama, dan logistik di bidang pertahanan. 2. Pembentukan Komite Bersama yang bertugas, meliputi : a. mengkaji dan mengidentifikasi bidang-bidang kerja sama yang potensial; b. mengidentifkasi hal-hal yang menjadi kepentingan bersama; c. memprakarsai dan mengusulkan kegiatan-kegiatan kerja sama; d. mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan kegiatan¬-kegiatan yang telah disetujui; e. mengusulkan pengaturan pelaksanaan apabila diperlukan; f. memecahkan permasalahan yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini; g. menyerahkan laporan bersama pada setiap akhir pertemuan kepada Menteri Pertahanan masing-masing. 3. Para pihak wajib melindungi hak kekayaan intelektual dari penggunaan dan personel yang tidak berwenang. 4. Para pihak wajib melindungi informasi yang diklasifikasikan dan peralatan yang diperoleh atau yang muncul berdasarkan persetujuan ini. 5. Informasi yang diklasiflkasikan dan peralatan hanya dapat diberikan melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh para Ketua Komite Bersama. 6. Semua informasi dan peralatan yang berkaitan dengan implementasi persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4672