Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 (UU/2003/22)  (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2003


TENTANG


SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Mengingat :

a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu penataan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan mengatur lembaga perwakilan daerah, sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan politik dan ketatanegaraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;


Mengingat :

Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Bagian Pertama

Susunan dan Keanggotaan

Pasal 2


MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 3

Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4

Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Pasal 5 (1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR. (2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan MPR. (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.


Pasal 6

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:

‘’Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.’’

Bagian Kedua

Pimpinan

Pasal 7
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Selama Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(3) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR dan ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.
(4) Dalam hal ketua DPR dan/atau ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, kedudukannya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua DPR dan/atau wakil ketua DPD.
(5) Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.
(6) Tatacara pemilihan Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

Pasal 8

(1) Tugas Pimpinan MPR adalah: a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; c. menjadi juru bicara MPR; d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR; e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan MPR; f. mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan; g. melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPR;dan i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna MPR.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

Pasal 9

(1) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secara tertulis; c. berhenti atau diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD; d. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan MPR; dan e. melanggar kode etik MPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan MPR.

(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (3) Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c. (4) Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c. (5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

Bagian Ketiga

Kedudukan

Pasal 10

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang

Pasal 11

MPR mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR; c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR; d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari; f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambatlambatnya dalam waktu tiga puluh hari; g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak: a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar; b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; dan g. keuangan dan administratif. (2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

Pasal 13

Anggota MPR mempunyai kewajiban:

a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; c. menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Bagian Keenam

Sidang dan Putusan

Pasal 14

(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. 

(2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Sidang MPR sah apabila dihadiri : a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; c. sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. (4) Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.

Pasal 15

(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf a ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir. (2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf b ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah Anggota MPR. (3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf c ditetapkan dengan suara yang terbanyak. (4) Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

BAB III

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Bagian Pertama

Susunan dan Keanggotaan

Pasal 16


DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.


Pasal 17

(1) Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang. (2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. (3) Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.

Pasal 18

Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 19

(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR. (2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPR. (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

Pasal 20

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut:

Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.?

Bagian Kedua

Pimpinan


Pasal 21


(1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari 

dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR. (2) Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR. (3) Pimpinan Sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. (5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung. (6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR. (7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 22

(1) Tugas Pimpinan DPR adalah: a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; c. menjadi juru bicara DPR; d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPR; e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPR; f. mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan; g. melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi


atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR; dan i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 23

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPR; d. melanggar kode etik DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPR oleh partai politiknya. (2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (3) Dalam hal Pimpinan DPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPR dan menjadi juru bicara DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c. (4) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a


dan huruf c.

(5) 

Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Bagian Ketiga

Kedudukan dan Fungsi

Pasal 24 DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Pasal 25 DPR mempunyai fungsi:

a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang

Pasal 26

(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang: a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang; c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan; d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; e. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;


f. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah; g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; h. memilih anggota Badan pertimbangan DPD; Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; j. memberikan persetujuan kepada Presiden pemberhentian anggota Komisi Yudisial; atas pengangkatan dan k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; l. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan; m. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi; n. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang; o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

(2) 

Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Bagian Kelima


Hak dan Kewajiban

Pasal 27 DPR mempunyai hak:

a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat.

Pasal 28 Anggota DPR mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan undang-undang; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif. Pasal 29 Anggota DPR mempunyai kewajiban:

a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan


golongan;

h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait. Pasal 30 (1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. (2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Pasal 31

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

BAB IV DEWAN PERWAKILAN DAERAH Bagian Pertama


Susunan dan Keanggotaan

Pasal 32 DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.


Pasal 33

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. (2) Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR. (3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden. (4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia. Pasal 34

Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 35

(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD. (2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPD. (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD. Pasal 36

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah sebagai berikut:

?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti


kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua Pimpinan


Pasal 37


(1) 

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. (2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD. (3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang diambilkan dari anggota tertua dan anggota termuda usianya. (4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya. (5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD. (6) Tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD. Pasal 38

(1) Tugas Pimpinan DPD adalah: a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; c. menjadi juru bicara DPD; d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD; e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan putusan DPD;


f. mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan; g. melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPD; dan i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD. Pasal 39

(1) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan DPD; d. melanggar kode etik DPD berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPD; atau e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara. (2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (3) Dalam hal pimpinan DPD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPD dan menjadi juru bicara DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf c. (4) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum


tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka pimpinan DPD melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD. Bagian Ketiga Kedudukan dan Fungsi Pasal 40 DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.


Pasal 41 DPD mempunyai fungsi :

a. pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; b. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Bagian Keempat Tugas dan Wewenang Pasal 42


(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan 

otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR. (3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah. Pasal 43


(1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. (2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR. (3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga. (4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Pasal 44

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN 

dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah. Pasal 45

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan 

Pemeriksa Keuangan. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 46

(1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai 

otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,


pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas 

pelaksanaan undang-undang. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Pasal 47 DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

Bagian Kelima Hak dan Kewajiban


Pasal 48 DPD mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) kepada DPR; b. ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1). Pasal 49 Anggota DPD mempunyai hak:

a. menyampaikan usul dan pendapat; b. memilih dan dipilih; c. membela diri; d. imunitas; e. protokoler; dan f. keuangan dan administratif.


Pasal 50

Anggota DPD mempunyai kewajiban:

a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; d. mempertahankan dan memelihara kerukunan kesatuan Republik Indonesia; nasional dan keutuhan negara e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; f. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan j. menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Pasal 51

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.

BAB V DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI Bagian Pertama Susunan dan Keanggotaan


Pasal 52

DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih


berdasarkan hasil pemilihan umum.

Pasal 53

(1) Anggota DPRD Provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyakbanyaknya seratus orang. (2) Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (3) Anggota DPRD Provinsi berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan. Pasal 54 Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Pasal 55

(1) Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi. (2) Anggota DPRD Provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD Provinsi. (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi. Pasal 56

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah sebagai berikut: ?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan


Perwakilan Rakyat Provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;


bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar


Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;


bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan



negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. ?


Bagian Kedua Pimpinan Pasal 57

(1) Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Provinsi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi. (2) Selama Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPRD Provinsi dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Provinsi. (3) Pimpinan Sementara DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD Provinsi. (5) Pimpinan DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi. (6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi. Pasal 58

(1) Tugas Pimpinan DPRD Provinsi adalah: a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil Ketua; c. menjadi juru bicara DPRD Provinsi;


d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Provinsi; e. mengadakan konsultasi dengan gubernur dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD Provinsi; f. mewakili DPRD Provinsi dan/atau alat kelengkapan DPRD Provinsi di pengadilan; g. melaksanakan putusan DPRD Provinsi berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi. Pasal 59

(1) Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD Provinsi; d. melanggar kode etik DPRD Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD Provinsi; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Provinsi oleh partai politiknya. (2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Provinsi diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (3) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara


berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD Provinsi, dan menjadi juru bicara DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf c.

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan 

tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPRD Provinsi melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf c. (5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi. Bagian Ketiga Kedudukan dan Fungsi Pasal 60


DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah provinsi.

Pasal 61 DPRD Provinsi mempunyai fungsi:

a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. Bagian Keempat Tugas dan Wewenang


Pasal 62

(1) DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;


b. menetapkan APBD bersama dengan gubernur; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban


Pasal 63

DPRD Provinsi mempunyai hak:

a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. Pasal 64 Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan peraturan daerah; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas;


g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif. Pasal 65 Anggota DPRD Provinsi mempunyai kewajiban:

a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah; e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; f. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi; dan j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait. Pasal 66

(1) DPRD Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan negara. (2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Pasal 67

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

BAB VI

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA Bagian Pertama


Susunan dan Keanggotaan

Pasal 68 DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Pasal 69

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya dua puluh orang dan sebanyak-banyaknya empat puluh lima orang. (2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama Presiden. (3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 70


Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pasal 71

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota. (2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 72 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 adalah sebagai berikut: ?Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan

Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;


bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan


negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. ?


Bab Kedua Pimpinan Pasal 73

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua 

yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota. (2) Selama Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD


Kabupaten/Kota.

(3) Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten/Kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD Kabupaten/Kota. (5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipandu oleh ketua pengadilan negeri. (6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 74

(1) Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota adalah: a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil diambil keputusan; sidang untuk b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; c. menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota; d. melaksanakan Kabupaten/Kota; dan memasyarakatkan putusan DPRD e. mengadakan konsultasi dengan bupati/walikota dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD Kabupaten/Kota; f. mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pengadilan; g. melaksanakan putusan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan Paripurna DPRD Kabupaten/Kota. tugasnya dalam Sidang

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana 


dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 75

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota; d. melanggar kode etik DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politiknya. (2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (3) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD Kabupaten/Kota, dan menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c. (4) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c. (5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga

Kedudukan dan Fungsi


Pasal 76

DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Pasal 77 DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. Bagian Keempat Tugas dan Wewenang


Pasal 78

(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang: a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama; b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan bupati/walikota; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/walikota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur; e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undangundang lainnya.


Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban

Pasal 79 DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:

a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat. Pasal 80 Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan peraturan daerah; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif. Pasal 81 Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:

a. mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah; e. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;


g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; i. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait. Pasal 82

(1) DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. (2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum. Pasal 83

Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

BAB VII

PENGGANTIAN ANTARWAKTU

Bagian Pertama

Penggantian Antarwaktu Anggota MPR


Pasal 84

(1) Penggantian antarwaktu Anggota MPR terjadi apabila terjadi penggantian antarwaktu 

Anggota DPR atau DPD. (2) Pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Penggantian Antarwaktu Anggota DPR Pasal 85


(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: 

a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan (2) c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR; b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR; d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara. (3) Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan. (4) Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan


kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih.

(5) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 86

(1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama. b. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama. c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya. (2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan; b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya. (3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat. (4) Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Pasal 87

(1) Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di


tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.

(2) Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPR ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (5) Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Bagian Ketiga

Penggantian Antarwaktu Anggota DPD

Pasal 88

(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis. (2) Anggota DPD diberhentikan karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPD; b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPD, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPD; d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.


(3) Pemberhentian Anggota DPD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh pimpinan DPD kepada Presiden untuk diresmikan. (4) Pemberhentian Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPD atas pengaduan pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih. (5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPD yang bersangkutan disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk diteruskan kepada badan kehormatan DPD. Pasal 89

(1) Anggota DPD yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota DPD daerah pemilihan di provinsi yang sama dengan yang digantikan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; b. apabila calon pengganti dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. (2) Anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Pasal 90

(1) (1) Pimpinan DPD menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPD yang 

diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu untuk diverifikasi. (2) Pimpinan DPD setelah menerima rekomendasi KPU mengenai hasil verifikasi terhadap persyaratan calon Anggota DPD, mengusulkan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPD tersebut. (3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPD ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh ketua/pimpinan DPD dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36. (5) Penggantian Anggota DPD antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Bagian Keempat Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Pasal 91


(1) Anggota DPRD Provinsi berhenti antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. (2) Anggota DPRD Provinsi diberhentikan karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi; b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD Provinsi, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi; d. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara. (3) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada gubernur untuk diresmikan. (4) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Provinsi atas pengaduan Pimpinan DPRD Provinsi,


masyarakat dan/atau pemilih.

(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang bersangkutan disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk diteruskan kepada badan kehormatan DPRD Provinsi. (6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi. Pasal 92

(1) Anggota DPRD Provinsi yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama. b. calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama. c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya. (2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan yang terdekat dalam kabupaten/kota yang bersangkutan; b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihannya. (3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan di kabupaten/kota yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi


dari kabupaten/kota yang terdekat.

(4) Anggota DPRD Provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Pasal 93


(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada KPU Provinsi nama Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang bersangkutan untuk diverifikasi. (2) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Provinsi tersebut setelah menerima rekomendasi KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56. (5) Penggantian Anggota DPRD Provinsi antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. Bagian Kelima

Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 94

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. (2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu, karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;


c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota; d. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; dan e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara. (3) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk diresmikan. (4) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dan/atau pemilih. (5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan disampaikan melalui DPRD Kabupaten/Kota setempat untuk diteruskan kepada badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota. (6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 95

(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama. b. calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama. c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b


mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.

(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan: a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan yang terdekat dalam kecamatan yang bersangkutan; b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihannya. (3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan di kabupaten/kota yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari kecamatan yang terdekat. (4) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Pasal 96

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk diverifikasi. (2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut setelah menerima rekomendasi KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur atas nama Presiden. (4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72. (5) Penggantian Anggota DPRD Kabupaten/Kota antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.


Pasal 97

Tata cara verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.

BAB VIII

ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,

DAN PERATURAN TATA TERTIB Bagian Pertama Alat Kelengkapan dan Pendukung Pasal 98


(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Panitia Ad Hoc; dan c. Badan Kehormatan. (2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Komisi; c. Badan Musyawarah; d. Badan Legislasi; e. Badan Urusan Rumah Tangga; f. Badan Kerjasama Antar-Parlemen; g. Badan Kehormatan; h. Panitia Anggaran; dan i. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan. Alat kelengkapan DPD terdiri atas:

a. Pimpinan; (3) b. Panitia Ad Hoc; c. Badan Kehormatan; dan


d. Panitia-panitia lain yang diperlukan. Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Pimpinan; (4) b. Panitia Musyawarah; c. Komisi; d. Badan kehormatan; e. Panitia Anggaran; dan f. Alat kelengkapan lain yang diperlukan. Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


(5) (6) Anggota-Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib berhimpun dalam fraksi. Pasal 99


(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR, dan DPD dibentuk sekretariat jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil. (2) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) organisasinya harus disusun sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, dan DPD. (3) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin seorang sekretaris jenderal dan seorang wakil sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan MPR, DPR, dan DPD. (4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Provinsi dibentuk sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil. (5) Sekretariat DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas pertimbangan Pimpinan DPRD Provinsi. (6) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten/Kota dibentuk sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan


personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.

(7) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas pertimbangan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 100

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. (2) Para pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok pakar/ahli di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, DPD, Sekretariat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagian Kedua

Protokoler dan Keuangan

Pasal 101

(1) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD diatur oleh masing-masing lembaga bersama-sama pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan keuangan MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan oleh pimpinan lembaga sesuai dengan undang-undang. (3) Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga

Peraturan Tata Tertib

Pasal 102

(1) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh masing-masing lembaga dan berfungsi untuk memperjelas pelaksanaan tugas dan mengatur mekanisme kerja anggota/lembaga. (2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kepentingan intern masing-masing lembaga.


(3) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain/suatu lembaga di luar lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang terkait. (4) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tata cara: a. pengucapan sumpah/janji; b. pemilihan dan penetapan pimpinan; c. pemberhentian dan penggantian pimpinan; d. penyelenggaraan sidang/rapat; e. pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang serta hak anggota/lembaga; f. pengaduan dan tugas badan kehormatan dalam proses penggantian antarwaktu; g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat kelengkapan; h. pembuatan keputusan; i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif; j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; k. pelaksanaan hubungan kerja sekretariat dan pakar/ahli; dan l. pengaturan protokoler dan kode etik serta alat kelengkapan lembaga. (5) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. BAB IX

KEKEBALAN, LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Bagian Pertama


Kekebalan

Pasal 103

(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak 

dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat


MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagian Kedua

Larangan

Pasal 104

(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. hakim pada badan peradilan; c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (4) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan


DPRD Kabupaten/Kota.

(5) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan masing-masing lembaga. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 105

(1) MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga memuat jenis sanksi dan mekanisme penegakan kode etik yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga. (3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masingmasing lembaga. Bagian Ketiga

Penyidikan

Pasal 106

(1) Dalam hal Anggota MPR, DPR, dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. (2) Dalam hal seorang Anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (3) Dalam hal seorang Anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.


(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan. (5) Setelah tindakan pada ayat (4) dilakukan, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang agar memberikan ijin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam. (6) Selama Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 107

(1) Pada Provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum tidak diadakan pemilihan Anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota DPD pada provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum. Pasal 108

(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a. memindahkan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Provinsi/Kabupaten/Kota induk yang mewakili kabupaten/kota/kecamatan yang masuk provinsi/ kabupaten/kota baru; dan b. pengangkatan anggota baru dari daftar calon tetap Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota induk berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum dan peringkat perolehan suara dari setiap calon pada pemilihan umum sebelumnya di provinsi/kabupaten/kota induk. (2) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.


(3) Pengisian atas kekosongan Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota induk sebagai akibat dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan penggantian antarwaktu. (4) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dilakukan bagi provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk delapan belas bulan sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya. (5) Penetapan dan tata cara pengisian Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota diatur dalam undang-undang pembentukan daerah yang bersangkutan. BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 109

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan, keanggotaan, dan Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum 1999 tetap berlaku sampai dengan pengucapan sumpah/janji Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya.

Pasal 110

Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang baru menurut undang-undang ini.

Pasal 111

Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu Anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan berlaku sejak undang-undang ini disahkan, kecuali yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi anggota TNI/POLRI.

Pasal 112

Sebelum Sekretariat Jenderal DPD dibentuk maka tugasnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 113

Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 114 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 92


Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd.


Lambock V. Nahattands