Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014
Karya ini tidak lengkap. Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya, atau beri komentar. (sumber: Indeks:UU 22 2014.pdf) |
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota.
(6)
Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada Presiden berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(7)
Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. Pasal 35
(1)
Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan Keputusan Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2)
Menteri mengesahkan bupati dan walikota terpilih dengan Keputusan Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengesahan pengangkatan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII PELANTIKAN Pasal 36 (1)
Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (2) Sumpah . . . Halaman:UU 22 2014.pdf/29 Halaman:UU 22 2014.pdf/30 Halaman:UU 22 2014.pdf/31 Halaman:UU 22 2014.pdf/32 Halaman:UU 22 2014.pdf/33 Halaman:UU 22 2014.pdf/34 Halaman:UU 22 2014.pdf/35 Halaman:UU 22 2014.pdf/36 Halaman:UU 22 2014.pdf/37 Halaman:UU 22 2014.pdf/38 Halaman:UU 22 2014.pdf/39 Halaman:UU 22 2014.pdf/40 Halaman:UU 22 2014.pdf/41 Halaman:UU 22 2014.pdf/42 Halaman:UU 22 2014.pdf/43 Halaman:UU 22 2014.pdf/44 Halaman:UU 22 2014.pdf/45 Halaman:UU 22 2014.pdf/46 Halaman:UU 22 2014.pdf/47
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014/Penjelasan