Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 22 2014.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014/Penjelasan
Pasal I
Halaman:UU 22 2014.pdf/3 Halaman:UU 22 2014.pdf/4 Halaman:UU 22 2014.pdf/5 Halaman:UU 22 2014.pdf/6 Halaman:UU 22 2014.pdf/7 Halaman:UU 22 2014.pdf/8 Halaman:UU 22 2014.pdf/9 Halaman:UU 22 2014.pdf/10 Halaman:UU 22 2014.pdf/11 Halaman:UU 22 2014.pdf/12 Halaman:UU 22 2014.pdf/13 Halaman:UU 22 2014.pdf/14 Halaman:UU 22 2014.pdf/15 Halaman:UU 22 2014.pdf/16 Halaman:UU 22 2014.pdf/17 Halaman:UU 22 2014.pdf/18 Halaman:UU 22 2014.pdf/19 Halaman:UU 22 2014.pdf/20 Halaman:UU 22 2014.pdf/21 Halaman:UU 22 2014.pdf/22 Halaman:UU 22 2014.pdf/23 Halaman:UU 22 2014.pdf/24 Halaman:UU 22 2014.pdf/25 Halaman:UU 22 2014.pdf/26 Halaman:UU 22 2014.pdf/27
Pasal 35
Pasal 36
Halaman:UU 22 2014.pdf/29 Halaman:UU 22 2014.pdf/30 Halaman:UU 22 2014.pdf/31 Halaman:UU 22 2014.pdf/32 Halaman:UU 22 2014.pdf/33 Halaman:UU 22 2014.pdf/34 Halaman:UU 22 2014.pdf/35 Halaman:UU 22 2014.pdf/36 Halaman:UU 22 2014.pdf/37 Halaman:UU 22 2014.pdf/38 Halaman:UU 22 2014.pdf/39 Halaman:UU 22 2014.pdf/40 Halaman:UU 22 2014.pdf/41 Halaman:UU 22 2014.pdf/42 Halaman:UU 22 2014.pdf/43 Halaman:UU 22 2014.pdf/44 Halaman:UU 22 2014.pdf/45 Halaman:UU 22 2014.pdf/46 Halaman:UU 22 2014.pdf/47
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 35
|
BAB XII
PELANTIKAN
BAB XII
PELANTIKAN
Pasal 36
|