Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 (UU/2014/22)  (2014) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014/Penjelasan



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diatur penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
  2. bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara langsung selama ini masih diliputi dengan berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip demokrasi;
  3. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam peraturan perundangundangan mengenai pemerintahan daerah perlu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial politik dan diatur dalam undang-undang tersendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Halaman:UU 22 2014.pdf/3 Halaman:UU 22 2014.pdf/4 Halaman:UU 22 2014.pdf/5 Halaman:UU 22 2014.pdf/6 Halaman:UU 22 2014.pdf/7 Halaman:UU 22 2014.pdf/8 Halaman:UU 22 2014.pdf/9 Halaman:UU 22 2014.pdf/10 Halaman:UU 22 2014.pdf/11 Halaman:UU 22 2014.pdf/12 Halaman:UU 22 2014.pdf/13 Halaman:UU 22 2014.pdf/14 Halaman:UU 22 2014.pdf/15 Halaman:UU 22 2014.pdf/16 Halaman:UU 22 2014.pdf/17 Halaman:UU 22 2014.pdf/18 Halaman:UU 22 2014.pdf/19 Halaman:UU 22 2014.pdf/20 Halaman:UU 22 2014.pdf/21 Halaman:UU 22 2014.pdf/22 Halaman:UU 22 2014.pdf/23 Halaman:UU 22 2014.pdf/24 Halaman:UU 22 2014.pdf/25 Halaman:UU 22 2014.pdf/26 Halaman:UU 22 2014.pdf/27
  1. Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota.
  2. Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada Presiden berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
  3. Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

Pasal 35
  1. Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan Keputusan Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
  2. Menteri mengesahkan bupati dan walikota terpilih dengan Keputusan Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengesahan pengangkatan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB XII
PELANTIKAN


Pasal 36
  1. Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah /janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
Halaman:UU 22 2014.pdf/29 Halaman:UU 22 2014.pdf/30 Halaman:UU 22 2014.pdf/31 Halaman:UU 22 2014.pdf/32 Halaman:UU 22 2014.pdf/33 Halaman:UU 22 2014.pdf/34 Halaman:UU 22 2014.pdf/35 Halaman:UU 22 2014.pdf/36 Halaman:UU 22 2014.pdf/37 Halaman:UU 22 2014.pdf/38 Halaman:UU 22 2014.pdf/39 Halaman:UU 22 2014.pdf/40 Halaman:UU 22 2014.pdf/41 Halaman:UU 22 2014.pdf/42 Halaman:UU 22 2014.pdf/43 Halaman:UU 22 2014.pdf/44 Halaman:UU 22 2014.pdf/45 Halaman:UU 22 2014.pdf/46 Halaman:UU 22 2014.pdf/47