Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 23 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : | a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Jawa Barat, perlu dibentuk Propinsi Banten; |
Mengingat : | 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN. |
KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undangundang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. |
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas: 1. Kabupaten Serang; |
Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) Propinsi Banten mempunyai batas wilayah:
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. |
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Propinsi Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundangundangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. |
Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang. |
KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. |
PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Banten, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas :
(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. |
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten, Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten. |
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten. |
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya. |
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Jawa Barat tetap berlaku bagi Propinsi Banten sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. |
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 182
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2000
TENTANG
I. | UMUM
Eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat, yang terdiri atas Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, dengan luas wilayah 8.651,20 Km2, merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat se-eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang sejak tahun 1953, yang diprakarsai oleh kalangan eksekutif, legislatif, dan partai politik, telah dicetuskan gagasan tentang peningkatan status eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat menjadi Propinsi Banten. Selanjutnya, sejalan dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, gagasan pembentukan eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat menjadi Propinsi Banten telah membulatkan tekad DPRD Kabupaten/Kota se-eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat untuk merespons aspirasi masyarakat tersebut agar dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat. Di sisi lain, sesuai aspirasi masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pemerintahan di Propinsi Jawa Barat, serta dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada tanggal 6 September 2000, maka Propinsi Jawa Barat perlu dimekarkan dengan membentuk Propinsi Banten. Dalam rangka pengembangan wilayah dan melihat potensi yang dimiliki eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat serta guna memenuhi kebutuhan pada masa masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana, serta untuk kesatuan perencanaan, dan pembinaan wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten harus benar-benar dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan mengenai jaringan sarana dan prasarana dalam satu sistem kesatuan pengembangan yang terpadu dengan Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4010