Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 (UU/2009/23) (2009) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
6122Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 (UU/2009/23) — tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20072009
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2009
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2007 yang diundangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2006, pelaksanaannya perlu dilakukan
pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan
APBN Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2007, pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 harus
ditetapkan dengan Undang-Undang;
bahwa
pembahasan
Undang-Undang
tentang
Pertanggungjawaban
atas
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah
dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan
Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD/2008 tanggal 25
September 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban
atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4662), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4767);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa
Keuangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925
(tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar
delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu
sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi
Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh
ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh
sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan
ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh
delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran
sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan
triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan
ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat
ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima
juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam
puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang
Pembiayaan
Anggaran
(SiKPA)
sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo
Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408
(tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus
empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat
ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar
Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)
dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697
(satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima
ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk
realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000
(delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar
seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar
mekanisme APBN.
Pasal 4
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007
menginformasikan
jumlah
Aset
sebesar
Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua
ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta
delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima
rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556
(seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus
enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat
juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh
enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar
Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan
triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus
delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam
puluh sembilan rupiah).
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah
mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan,
dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian
negara/lembaga.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp14.455.123.039.723 (empat belas triliun empat ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp64.298.947.625.676 (minus enam puluh empat triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima
ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Pasal 8
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
maka SAL dapat digunakan.
Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL,
Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan
mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening
Bendahara Umum Negara (BUN).
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan
negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang
dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan
dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja
kementerian
negara/lembaga
berdasarkan
tingkat
akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau
menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan
mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
yang dimulai pada tahun 2010.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan
dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau
pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan
Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 100
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,