Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 24 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI ACEH DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMBENTUKAN
PROPINSI SUMATERA UTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam usahanya meninjau kembali pembentukanpembentukan daerah-daerah otonom Propinsi sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri lepas dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara;
b. bahwa berhubung dengan pertimbangan ad a di atas serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 52) perlu ditinjau kembali dan diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Mengingat:
1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara;
2. Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
MEMUTUSKAN:
I. Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
II. Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatra Utara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
I. Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten:
1. Aceh Besar;
2. Pidie;
3. Aceh Utara;
4. Aceh Timur;
5. Aceh Tengah;
6. Aceh Barat;
7. Aceh Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatra Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh".
II. Propinsi Sumatra Utara tersebut dalam ayat (1) di atas yang wilayahnya telah dikurangi dengan bagianbagian yang terbentuk sebagai daerah otonom Propinsi Aceh, tetap disebut Propinsi Sumatra Utara.
III. Apabila selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini tidak disebutkan dengan tegas nama daerah otonom Propinsi yang bersangkutan, maka yang dimaksud dengan kata "Propinsi" adalah "Propinsi Aceh" dan/atau "Propinsi Sumatra Utara".
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Aceh berkedudukan di Kutaraja dan Propinsi Sumatra Utara di Medan.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan, tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi tersebut dalam ayat (1) di atas, dengan keputusan Presiden dapat dipindahkan ke lain tempat dalam lingkungan daerahnya. (3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan pemerintah daerah untuk sementara waktu oleh Gubernur yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Aceh dari Propinsi Sumatra Utara masing-masing terdiri dari 30 anggota, dengan ketentuan, bahwa apabila pada waktu diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ternyata banyaknya jumlah anggota tersebut tidak lagi seimbang dengan banyaknya penduduk dalam Propinsi, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan jumlah tersebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat diubah.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatra Utara masing-masing terdiri sekurang-kurangnya dari 3 dan sebanyak-banyaknya dari 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Kepala Daerah Propinsi, yang menjabat Ketua merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA PROPINSI
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus hal-hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah daerah Propinsi Sumatra Utara (lama) menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah Propinsi Sumatra Utara (lama) yang kini masih berlaku, dengan ketentuan bahwa dimana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatra Utara" harus diartikan "Propinsi Aceh" atau "Propinsi Sumatera Utara" (baru).
(2) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) di atas dapat diubah pula dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Hal-hal lain yang masih dikuasai oleh Pemerintah Pusat dan yang dipandang sebagai tugas-tugas yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi pada waktunya dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk diserahkan kepada Propinsi sebagai urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi.
Pasal 5
Tentang hal penguburan mayat
(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya, Propinsi diberi hak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam ordonnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah.
(2) Jika Propinsi mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat (1) di atas, maka bagi daerah Propinsi ordonnatie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan daerah Propinsi yang mengatur hal-hal termaksud mulai berlaku.
Pasal 6
Tentang hal sumur bor
(1) Propinsi diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan sumur bor oleh pihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah.............
(2) Pada waktu mulai berlakunya peraturan daerah Propinsi dimaksud dalam ayat 1 di atas, ordonnantie Staatsblad No. 430 tahun 1912 tersebut berhenti berkekuatan bagi wilayah daerah Propinsi.
(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberikan izin untuk pembikinan sumur bor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan "Geologi".
Pasal 7
Tentang hal Undang-undang gangguan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926, sejak telah diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".
Pasal 8
Tentang hal penangkapan ikan di pantai Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustvisscherijordonnantie", Staatsblad 1927 No. 144 sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25 dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". Tentang hal perhubungan dan lalu-lintas jalan.
Pasal 9
Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas kewajiban tentang urusan lalu lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegvorkeers ordonnantie" dan "Wegverkeers verordening" Staatsblad 1933 No. 86 dan Staatsblad 1936 No. 451 sebagaimana bunyinya staatsbladstaatsblad tersebut sekarang setelah diubah dan ditambah.
Pasal 10
Tentang hal pengambilan benda-benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet"
(1) Pemerintah Daerah Propinsi diberi hak menguasai benda- benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 1 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214 jo Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij landsdomein).
(2) Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambah dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah).
(3) Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambah dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama diserahkan kepada Pihak ketiga, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri.
(5) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah Propinsi tidak berlaku lagi ketentuanketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21 dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42 maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 11
Tentang hal kehutanan
(1) Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai hutan-hutan yang dipertahankan untuk kepentingan tata air dan pemeliharaan tanah, Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian izin menebang kayu hutan dan memungut lain-lain hasil hutan, yang dahulu dijalankan oleh "Hoofdvan Gewestelik Bestuur" berdasarkan peraturan dalam Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van Gewestelijk Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran Negara 1927 No. 283.
(2) Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam ayat (1) Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik petunjuk yang bersifat teknis kehutanan, maupun petunjuk tentang teknik penjualan hasil hutan.
Pasal 12
Tentang hal pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung zat arang Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan yang menurut ketentuan-ketentuan pasal 7 dan 8 peraturan "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur" atau "Gouverneur".
Pasal 13
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 4 sampai dengan 12 di atas, maka Pemerintah Daerah Propinsi berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat atau tidak telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom bawahan dalam wilayah daerahnya, kecuali apabila kemudian dengan peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain.
(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) di atas Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang diadakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 14
Pemerintah Daerah Propinsi turut serta menjalankan ketentuan ketentuan dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, apabila yang demikian itu ditugaskan kepada Propinsi untuk dilaksanakan.
BAB III
TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN KEKUASAAN-KEKUASAAN CAMPUR TANGAN DAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA PROPINSI
Pasal 15
Tentang pegawai-pegawai Propinsi
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah Propinsi termaksud dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi,
b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada Propinsi.
(3) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke daerah otonom lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(4) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan ayat (1) b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi ......
(6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar, maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
Pasal 16
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut undang-undang ini, diserahkan kepada daerah Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban daerah Propinsi, diserahkan kepada daerah Propinsi dalam hak milik.
(3) Segala hutang piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada daerah Propinsi, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah Propinsi, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah Propinsi, Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada daerah otonom Propinsi sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh daerah otonom Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Propinsi Sumatera Utara (lama) dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Propinsi, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daerah Propinsi dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Propinsi.
Pasal 18
(1) Peraturan-peraturan daerah dari Propinsi Sumatra Utara (lama) dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dan ditambah), yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula, dengan ketentuan-ketentuan bahwa di daerah hukum yang termasuk wilayah propinsi Aceh peraturan daerah dimaksud berlaku sebagai peraturan Propinsi Aceh dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Propinsi tersebut.
(2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumatra Utara (lama) sepanjang mengenai Propinsi Aceh pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh Pemerintah Daerah Propinsi Aceh hingga keputusan-keputusan tersebut oleh Pemerintah Daerah Aceh dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain.
Pasal 19
(1) Pegawai-pegawai Propinsi Sumatra Utara (lama) yang hingga saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Propinsi Aceh, untuk sementara waktu diperbantukan kepada Propinsi Aceh, dengan ketentuan bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah Propinsi Aceh, hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditetapkan oleh Pemerintah-pemerintah daerah Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatra Utara (baru) bersama-sama.
(2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi Sumatra Utara (lama) dan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Propinsi Aceh, sesudah berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus kepada Propinsi Aceh.
(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) di atas diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Barang-barang milik Propinsi Sumatra Utara (lama) yang berada dalam wilayah Daerah Propinsi Aceh, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Propinsi Sumatra Utara (lama) sepanjang mengenai daerah Propinsi Aceh, oleh Pemerintah daerah Propinsi Sumatra Utara (baru) diserahkan kepada Pemerintah daerah Propinsi Aceh dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah daerah Propinsi Aceh wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah daerah Propinsi Sumatra Utara (lama) belum dapat dilunasi.
(2) Barang-barang bergerak milik Propinsi Sumatra Utara (lama) termasuk barang-barang inventaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah daerah Propinsi Aceh diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatra Utara (baru) kepada Pemerintah daerah Propinsi Aceh.
(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 21
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pemisahan daerah Aceh dari wilayah daerah Propinsi Sumatra Utara (lama) c.q. pembentukan Propinsi Aceh ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatra Utara".
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Nopember 1956
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Desember 1956
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MULJATNO
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUNARJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 64