Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 (UU/2011/24)  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 









UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2011
TENTANG
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya umuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomar 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibenluk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistim jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
Halaman:UU 24-2011.djvu/2 Halaman:UU 24-2011.djvu/3 Halaman:UU 24-2011.djvu/4 Halaman:UU 24-2011.djvu/5 Halaman:UU 24-2011.djvu/6 Halaman:UU 24-2011.djvu/7 Halaman:UU 24-2011.djvu/8 Halaman:UU 24-2011.djvu/9 Halaman:UU 24-2011.djvu/10 Halaman:UU 24-2011.djvu/11 Halaman:UU 24-2011.djvu/12 Halaman:UU 24-2011.djvu/13 Halaman:UU 24-2011.djvu/14 Halaman:UU 24-2011.djvu/15 Halaman:UU 24-2011.djvu/16 Halaman:UU 24-2011.djvu/17 Halaman:UU 24-2011.djvu/18 Halaman:UU 24-2011.djvu/19 Halaman:UU 24-2011.djvu/20 Halaman:UU 24-2011.djvu/21 Halaman:UU 24-2011.djvu/22 Halaman:UU 24-2011.djvu/23 Halaman:UU 24-2011.djvu/24 Halaman:UU 24-2011.djvu/25 Halaman:UU 24-2011.djvu/26 Halaman:UU 24-2011.djvu/27 Halaman:UU 24-2011.djvu/28 Halaman:UU 24-2011.djvu/29 Halaman:UU 24-2011.djvu/30 Halaman:UU 24-2011.djvu/31 Halaman:UU 24-2011.djvu/32 Halaman:UU 24-2011.djvu/33 Halaman:UU 24-2011.djvu/34 Halaman:UU 24-2011.djvu/35 Halaman:UU 24-2011.djvu/36 Halaman:UU 24-2011.djvu/37 Halaman:UU 24-2011.djvu/38 Halaman:UU 24-2011.djvu/39 Halaman:UU 24-2011.djvu/40 Halaman:UU 24-2011.djvu/41 Halaman:UU 24-2011.djvu/42 Halaman:UU 24-2011.djvu/43 Halaman:UU 24-2011.djvu/44 Halaman:UU 24-2011.djvu/45 Halaman:UU 24-2011.djvu/46 Halaman:UU 24-2011.djvu/47 Halaman:UU 24-2011.djvu/48