Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2022
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
|
|
BAB II
ASAS
BAB II
ASAS
Pasal 3
Undang-Undang ini berasaskan:
|
BAB III
JENIS DATA PRIBADI
BAB III
JENIS DATA PRIBADI
Pasal 4
|
|
BAB IV
HAK SUBJEK DATA PRIBADI
BAB IV
HAK SUBJEK DATA PRIBADI
Pasal 5
Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. |
Pasal 6
Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. |
Pasal 7
Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 8
Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi. |
Pasal 10
|
Pasal 11
Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. |
Pasal 12
|
|
Pasal 13
|
Pasal 14
Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi. |
Pasal 15
|
|
BAB V
PEMROSESAN DATA PRIBADI
BAB V
PEMROSESAN DATA PRIBADI
Pasal 16
|
|
Pasal 17
|
Pasal 18
|
BAB VI
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
BAB VI
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
UMUM
Bagian Kesatu
UMUM
Pasal 19
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
|
Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pasal 20
|
|
Pasal 21
|
|
Pasal 22
|
Pasal 23
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum. |
Pasal 24
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi. |
Pasal 25
|
Pasal 26
|
Pasal 27
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan. |
Pasal 28
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. |
Pasal 29
|
|
Pasal 30
|
Pasal 31
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi. |
Pasal 32
|
Pasal 33
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal:
|
|
Pasal 34
|
Pasal 35
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan: |
|
Pasal 36
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi. |
Pasal 37
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi. |
Pasal 38
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah. |
Pasal 39
|
Pasal 40
|
Pasal 41
|
Pasal 42
|
|
Pasal 43
|
Pasal 44
|
Pasal 45
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi. |
Pasal 46
|
Pasal 47
Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi. |
Pasal 48
|
|
Pasal 49
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi wajib melaksanakan perintah lembaga dalam rangka penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 50
|
|
Bagian Ketiga
Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Bagian Ketiga
Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Pasal 51
|
Pasal 52
Ketentuan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi. |
Bagian Keempat
Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi
Bagian Keempat
Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi
Pasal 53
|
Pasal 54
|
|
BAB VII
TRANSFER DATA PRIBADI
BAB VII
TRANSFER DATA PRIBADI
Bagian Kesatu
Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
Bagian Kesatu
Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
Pasal 55
|
|
Bagian Kedua
Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
Bagian Kedua
Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
Pasal 56
|
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 57
|
BAB IX
KELEMBAGAAN
BAB IX
KELEMBAGAAN
Pasal 58
|
Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
|
Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
|
|
|
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB X
KERJA SAMA INTERNASIONAL
BAB X
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 62
|
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 63
|
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA
Pasal 64
|
BAB XIII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
BAB XIII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Pasal 65
|
Pasal 66
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. |
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
|
Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). |
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. |
Pasal 70
|
Pasal 71
|
Pasal 72
|
Pasal 73
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 juga berlaku dalam hal penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian. |
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 75
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
PRATIKNO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 196
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |