Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999

Prinsip-prinsip Keuangan Negara adalah sebagai berikut 1.keuangan Negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundan-undangan efisien,ekonomis efektif,transparan dan tanggung jawab dengan mempertahankan rasa keadilan dan kepatutan