Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1979

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1979 (UU/1979/2)  (1979) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1979

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1979/1980

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
  2. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
  4. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
  5. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang undang ini;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Pengsuksesan Dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
  4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);



Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980.


Pasal 1
  1. Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperoleh dari:
    1. Sumber sumber Anggaran Rutin;
    2. Sumber sumber Anggaran Pembangunan.


  2. Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 5.440.500.000.000, tahun 00
  3. Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 1.493.450,000.000,00
  4. Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00
  5. Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.



Pasal 2
  1. Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1979/1980 terdiri atas:
    1. Anggaran Belanja Rutin;
    2. Anggaran Belanja Pembangunan.


  2. Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 3,445.900.000.000,00
  3. Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 3.488,050.000.000,00
  4. Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00
  5. Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini.
  6. Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
  7. Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.



Pasal 3
  1. Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
    1. Anggaran Pendapatan Rutin;
    2. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
    3. Anggaran Belanja Rutin;
    4. Anggaran Belanja Pembangunan.


  2. Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
    1. Kebijaksanaan Perkreditan;
    2. Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.
  3. Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan berikutnya.
  4. Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.



Pasal 4
  1. Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran

    1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.

  2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
  3. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
  4. Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
  5. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.



Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan

dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.



Pasal 6
  1. Setelah Tahun Anggaran 1979/1980 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai

    pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

  2. Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.



Pasal 7
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang

ini dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 6


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1979
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1979/1980


UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.

IV/MPR/I978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.

Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dengan tetap berpegang teguh kepada petunjuk Garis-garis Besar Haluan Negara, dalam melanjutkan pembangunan ekonomi sosial akan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan. Jelasnya akan berusaha untuk maju dengan menjaga keserasian pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas. Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 sebagai tahun pertama pelaksanaan REPELITA III,pembangunan akan makin mempertegas wajah keadilan sosial melalui usaha-usaha pemerataan pembangunan yang telah dijabarkan dalam Delapan Jalur Pemerataan.

Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usahauntuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan terutama penerimaan dalam negeri.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum pemerintah ditujukan untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan.
Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara hasil pembangunan, enyelesaikan proyek proyek dari tahun tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam jumlah yang secara keseluruhannya meningkat.
Dalam Tahun Anggaran ini bantuan pembangunan kepada Kabupaten/Kotamadya diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan. Jumlah Sekolah Dasar yang akan dibangun dan dipugar bertambah banyak,sarana kesehatan diperbanyak dan bantuan pembangunan lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi. Dalam pada itu untuk Tahun Anggaran 1979/ 1980 akan ditingkatkan pula bantuan pembangunan kepada daerah Timor Timur, baik bantuan pembangunan yang bersifat sektoral maupun bantuan pembangunan daerah yang diberikan dalam bentuk Inpres.
Dengan kebijaksanaan kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang,diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam aggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Dengan memperhatikan hal hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 disusun berdasarkan asumsi asumsi umum sebagai berikut:

  1. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat;
  2. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal;
  1. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdangangan internasional;
  2. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.


PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980.

Pasal 6

Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3131