Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 (UU/2001/2)  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 2 TAHUN 2001
                                      TENTANG
                            PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan
Kabupaten Aceh Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial
budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif
Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah
di Kabupaten Aceh Utara, perlu membentuk Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk
undang-undang tentang pembentukan Kota Lhokseumawe untuk mengganti Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupatenkabupaten
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 58);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                       Dengan Persetujuan
                          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE.

                                             BAB I
                                        KETENTUAN UMUM
                                            Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
4. Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.

                                            BAB II
                                 PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
                                            Pasal 2
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lhokseumawe di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                            
                                            Pasal 3
Kota Lhokseumawe berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Muara Dua;
b. Kecamatan Banda Sakti; dan
c. Kecamatan Blang Mangat.

                                            Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh
Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                            Pasal 5
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Kota Administratif Lhokseumawe dalam wilayah Kabupaten
Aceh Utara dihapus.

                                            Pasal 6
(1) Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

                                             Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH

                                             Pasal 8
(1) Kewenangan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                              BAB IV
                                        PEMERINTAHAN DAERAH
                                          Bagian Pertama
                                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                                              Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan perundangundangan,
selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lhokseumawe.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 1999 yang dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh; dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                              Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lhokseumawe.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Lhokseumawe.

                                             Bagian Kedua
                                           Pemerintah Daerah
                                               Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lhokseumawe, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                               Pasal 12
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikota Lhokseumawe diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Administratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat Walikota Lhokseumawe.

                                            Bagian Ketiga
                                     Perangkat Pemerintahan Daerah
                                               Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                                                BAB V
                                         KETENTUAN PERALIHAN
                                              Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara
sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Lhokseumawe hal-hal yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang
tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi
Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lhokseumawe;
d. utang-piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe; dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam
waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lhokseumawe.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lhokseumawe, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Lhokseumawe dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lhokseumawe.

                                                Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi
Kota Lhokseumawe sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.

                                                 BAB VI
                                            KETENTUAN PENUTUP
                                                 Pasal 17
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                                 Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                                                 Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku secara efektif selambatlambatnya
satu tahun setelah diundangkannya undang-undang ini melalui Peraturan Pemerintah.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                      Disahkan di Jakarta
                                                                   pada tanggal 21 Juni 2001
                                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                              ttd
                                                                        ABDURRAHMAN WAHID

     Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
           ttd
      DJOHAN EFFENDI

                           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 82