Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (UU/2004/37)  (2004) 
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
  2. bahwa dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat;
  3. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;
  4. bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/2 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/3 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/4 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/5 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/6 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/7 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/8 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/9 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/10 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/11 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/12 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/13 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/14 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/15 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/16 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/17 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/18 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/19 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/20 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/21 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/22 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/23 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/24 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/25 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/26 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/27 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/28 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/29 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/30 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/31 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/32 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/33 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/34 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/35 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/36 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/37 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/38 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/39 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/40 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/41 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/42 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/43 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/44 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/45 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/46 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/47 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/48 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/49 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/50 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/51 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/52 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/53 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/54 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/55 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/56 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/57 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/58 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/59 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/60 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/61 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/62 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/63 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/64 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/65 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/66 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/67 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/68 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/69 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/70 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/71 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/72 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/73 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/74 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/75 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/76 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/77 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/78 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/79 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/80 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/81 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/82 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/83 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/84 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/85 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/86 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/87 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/88 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/89 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/90 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/91 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/92 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/93 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/94 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/95 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/96 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/97 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/98 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/99 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/100 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/101 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/102 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/103 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/104 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/105 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/106 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/107 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/108 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/109 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/110 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/111 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/112 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/113 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/114 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/115 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/116 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/117 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/118 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/119 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/120 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/121 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/122 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/123 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/124 Halaman:UU Nomor 37 Tahun 2004.pdf/125
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 131

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


ttd.

Lambock V. Nahattands

Lihat Juga

sunting