Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2000
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 38 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : | a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Propinsi Sulawesi Utara, perlu dibentuk Provinsi Gorontalo; |
Mengingat : | 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO. |
KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; |
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah : 1. Kabupaten Gorontalo; |
Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah:
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. |
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. |
Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudukan di Kota Gorontalo. |
KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota. |
PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan. |
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan . |
KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara :
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. |
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo, Gubernur Sulawesi Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya, menginventarisasi dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang meliputi:
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo. |
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Gorontalo, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo. |
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sulawesi Utara tetap berlaku bagi Provinsi Gorontalo sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. |
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Undang-undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 258
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2000
TENTANG
I. | UMUM Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 12.215,44 km2, yang merupakan bagian dari Propinsi Sulawesi Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 715.443 jiwa dan pada Tahun 1999 meningkat menjadi 844.737 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4060