Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 (UU/1947/39)  (1947) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1947
TENTANG
MENYESUAIKAN HUKUM PIDANA TENTARA (STAATSBLAD 1934, NO. 167)
DENGAN KEADAAN SEKARANG.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa sebelum dapat membentuk Undang-undang Hukum Pidana Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan Peraturan Hukum pidana Tentara yang tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 167 dengan keadaan sekarang;
Mengingat: Undang-undang tanggal 26 Pebruari 1946 No. 1, pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA.

Pasal 1.

  1. Nama Wetboek van Militair Strafrecht voor NederlandschIndie (Stbl. 1934 No. 167) diubah menjadi "Wetboek van Militair Strafrecht".
  2. Kitab itu dapat disebut "Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara"

Pasal 2.

Jikalau dalam sesuatu pasal dalam "Wetboek van Militair Strafrecht" ditulis perkataan "Nederland" atau "Nederlandsch-Indie, maka perkataan itu diubah menjadi "Indonesia" dan perkataan "Nederlandsch (e) (en)" atau "Nederlandsch-Indisch(e) (en)" atau "Nederlandsch(e) (en) of Nederlandsch-Indisch(e) (en) " dengan "Indonesisch(e) (en).

Pasal 3.

Dalam "Wetboek van Militair Strafrecht" diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:

  1. Dimana terdapat perkataan "bij de wet", "bijalgemeenen maatregel van bestuur" atau "bij ordonanntie", baikpun ketiga kata-kata itu disebut berturut-turut, maupun disebut masing-masing tersendiri, maka kata-kata itu terhadap hal-hal yang pada saat berlakunya Undang- undang ini belum diadakan peraturannya, harus dibaca "bij Undang-undang".
  2. Dimana terdapat perkataan "krijgsmacht", harus dibaca "bij Angkatan Perang"
  3. a. Dalam pasal 8 ayat 2 perkataan "door den Gouverneur Generaal" diubah menjadi "bij peraturan pemerintah"
    b. Dalam pasal 53 ayat 3, pasal 55 dan pasal 58 perkataan "Gouvernuerl General" diganti dengan "Menteri Pertahanan".
  4. Perkataan "Legercommandant" dalam :
    a. pasal-pasal 12 ayat 2, 21, 22 ayat 2, 27 dan 31 diganti dengan "Menteri Pertahanan".
    b. pasal 22 ayat 1 diganti dengan "Menteri Pertahanan en aan den Panglima Besar".
  1. Dalam pasal 19 perkataan "advocaat fiscal voor de Landen Zeemacht" diganti dengan "Jaksa Tentara Agung" dan perkataan "het Hoog Militair Gerechtshof" diganti dengan "Mahkamah Tentara Agung".
  2. a. Dalam pasal 28 perkataan "het leger" diubah menjadi "de angkatan perang".
    b. Dalam pasal 49 ayat 1 sub 3 perkataan "het Hoog Militair Gerechtshof en van den krijgsraad" diganti dengan "eene pengadilan tentara (luar biasa)".
  3. Dalam pasal 28 sub 1 perkataan "onderofficier" diubah menjadi "officier en of onderofficier".
  4. Ayat 2 dari pasal 44 dihapuskan; tanda ayat "(1)" dihapuskan pula.
  5. Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    Onder "angkatan perang" wordt verstaan :
    a. de "angkatan darat" en de daarbij behoorende dienstplichtigen met inbegrip van het reserve-personeel;
    b. de "angkatan laut" en de daarbij behoorende dienstplichtigen met inbegrip van het reserve-personeel;
    c. de "angkatan udara" en de daarbij behoorende dienstplichtigen met inbegrip van het reserve-personeel;
    d. in tijd van oorlog zij die op wettige wijze zijn opgeroepen om mede te werken tot de verdediging of tot de bewaring van rust en orde.
  6. a. Dalam pasal 46 ayat 1 perkataan "het leger" diganti dengan "de angkatan perang".
    b. Dalam pasal 46 ayat 1 sub 1 perkataan "daaronder begrepen de dienstplichtigen bij het Nederlandsche leger, die met hunne toestemming in Nederlandschleger, die met hunne toestemming in NederlandschIndie dienen" dihapuskan.
  7. Dalam pasal 47 dan 48 perkataan "het leger" diganti dengan "de angkatan perang".
  8. a. Pasal 49 ayat 1 sub 1 dibaca sebagai berikut; "de tot eenigen militairen dienst gebruikt wordende gewezen militairen".
    b. Pasal 49 ayat 1 ditambah dengan sub 4 dan sub 5 seperti berikut :
    "4e. Zij, die een titulairen militairen rang bekleeden, hetzij bij of krachtens Undang-undang, hetzij tijdens keadaan bahaya bij of krachtens peraturan Dewan Pertahanan Negera verleend' op grond van artikel 7 lid 2 Undang-undang Keadaan Bahaya, zoolang en voorzoover in de uitoefening van de werkzaamheden op grond waarvan zij hun titulairen rang hebben herkregen;
    5e. Zij, die lid zijn van een organisatie, die met de angkatan darat, laut of udara is gelijkgesteld of als zoodanig wordt beschouwd :
    a. bij or krachtens Undang-undang;
    b. tijdens keadaan bahaya bij of krachtens peraturan Dewan Pertahanan Negara op grond van artikel 7 lid 2 Undang-undang Keadaan Bahaya".
  9. Pasal 51 ayat 2 diubah menjadi berikut :
    "Naar gelang van het onderdeel zij zich bevinden, worden zij geacht tot de angkatan darat, laut of udara te behooren".
  10. a. Pasal 53 ayat 2 dihapuskan.
    b. Pasal 53 ayat 3 menjadi pasal 53 ayat 2 dan dibaca seperti berikut :
    "De onderline rang-en standsverhouding van de militairen onder artikel 49 lid 1 ten 5e genoemd tot de overige militairen wordt geregeld door den Menteri Pertahanan".
  11. a. Pasal 54 ayat 1, ditambah sehingga berbunyi seperti berikut :
    "Onder onderofficieren worden verstaan de militairen, die eenige militairen rang bekleeden bij de angkatan darat beneden dien van Letnan klas 2, bij de angkatan laut beneden dien van Letnan Laut klas 2, bij de angkatan udara beneden dien van opsir muda udara 2 Kadet Udara 2".
    b. Perkataan "of matroos" dalam pasal 54 ayat 2 dihapuskan.
  12. a. Pasal 57 ditambah dengan ayat 2 yang berbunyi seperti berikut :
    "Onder oorlogsvliegtuig wordt verstaan elk ten behoeve der angkatan udara gebezigd vliegtuig, waarover een militair der angkatan udara het bevel voert".
    b. Dalam pasal 57 ayat 1 (baru) dua perkataan "zeemacht masing-masing diganti dengan "angkatan laut".
  13. a. Dalam pasal 61 perkataan "oorlogsvaartuig" dibaca "oorlogsvaar of vliegtuig".
  1. b. Dalam pasal 67 ayat 1 sub 1, pasal 109 sub 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 118 ayat 3 dan pasal 135 ayat 3 sub 2 perkataan "vaartuig" diubah menjadi "vaar of vliegtuig".
    c. Dalam pasal 89 sub 2 perkataan "vaartuigen" diubah menjadi "vaar of vliegtuig".
  1. Dalam pasal 67 ayat 1 sub 1 perkataan "het leger of de zeemacht" diubah menjadi "de angkatan perang".
  2. Dalam pasal 73 sub 1, pasal 76 ayat 2, pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 84 ayat 1 perkataan "het leger of de vloot diubah menjadi "angkatan darat, laut of udara".
  3. Dalam pasal 103 ayat 5 dan pasal 104 sub 2 perkataan "zeegevaar" diubah menjadi "zee of luchtgevaar".
  4. Pasal 118 ayat 4 diubah menjadi seperti berikut :
    "Met gelijke straffen, worden gestraft de officier van de wacht aan boord van een oorlogsvaar of vliegtuig of de militair die hem tijdelijk vervangt, de machinist, de marconist, hoofd der wacht aan boord van een oorlog svaar of vliegtuig en de bevelhebber van eenige wacht, ronde of patrouille of van eenige met de uitoefening van den veiligheidsdients in tijd van oorlog belast troepenafdeeling, die als zoodanig gelijke handelingen pleegt".
  5. Dalam pasal 124 ayat 1 bagian kalimat yang berbunyi "Koning of door of namens den Gouverneur-Generaal" diubah menjadi "President".
  6. Dalam pasal 135 ayat 2 angka-angka "104-108" diubah menjadi "104, 106, 107 en 108" dan ayat 3 sub 1 angkaangka "104-106" diubah menjadi "104- en 106".
  7. Pasal 136 ayat 1 sub 2 dibaca sebagai berikut :
    "hij, die de Indonesische vlag of den Indonesiche wimpel of een militair vaandel of militairen standaard beschimpt".

Pasal 4.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 1946, hari berlakunya Undang-undang tentang Pengadilan Tentara.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Desember 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

Menteri Muda Pertahanan,

AROEDJI KARTAWINATA.

Menteri Kehakiman,

SOESANTO TIRTOPRODJO.

Diumumkan
pada tanggal 27 Desember 1947.
Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO.