Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1961

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1961 (UU/1961/3)  (1961) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 3 TAHUN 1961


(Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-17 pada hari Kamis tanggal 26 Januari 1961, P.105/1960-1961)

(LNRI 1961/14; TLN NO. 2153)


Tentang:

PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah Anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;

b. bahwa konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat Mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil Anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) di Jenewa, dapat disetujui :

Mengingat :

a. Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional; b. Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar; c. Ketetapan M.P.R.S. NO. I dan II Tahun 1960;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR.


Pasal 1.

Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke empat puluh (1957) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.


Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1961
SEKRETARIS NEGARA

Ttd.

MOHD. ICHSAN



PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1961

TENTANG

PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NOMOR 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR

Ketika Indonesia menjadi anggota Organisasi Perburuhan Internasional pada tanggal 12 Juli 1950, Indonesia menyatakan terikat oleh empat konpensi, yang sebelumnya telah diratifisir oleh Pemerintah Belanda dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia yaitu;

Konpensi Nomor 19-1925 mengenai : Persamaan Perlakuan dalam hal kompensasi kecelakaan Staatsblad 1929-53. Equality Treatment (Accident Compensation).

Konpensi Nomor 27-1929 mengenai : Pemberian tanda berat pada barang-barang yang dikirim dengan kapal Staatsblad 133-117. Marking of weight (packages transported by vessels).

Konpensi Nomor 29-1930 mengenai: Kerja paksa Staatsblad 1933-261 (Forced Labour).

Konpensi Nomor 45-1935 mengenai : Pekerjaan dibawah tanah bagi wanita Staatsblad 1937-219. Underground work (Women).

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia telah meratifisir dua konpensi, yaitu :

Konpensi Nomor 98-1949 mengenai Berlakunya dasar-dasar dari pada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 42). Right to organise and collective bargaining.

Konpensi Nomor 100-1951 mengenai : Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 171). Equal remuneration.

Konpensi ketiga yang sekarang kita hendak ratifisir, yaitu Konpensi Nomor 106, mengandung pokok-pokok sebagai berikut :

a. dalam perusahaan perdagangan dan kantor-kantor, semua buruh berhak atas istirahat mingguan terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap jangka waktu tujuh hari, tanpa pengurangan upah;

b. pengecualian sementara diperkenankan dalam hal force majeure, pekerjaan yang sangat luar biasa mendesak dan guna menghindarkan kerugian barang yang mudah rusak.

Pikiran untuk memberikan istirahat mingguan ini, adalah sesuai dengan apa yang terkandung pada pasal 27 ayat (2) Undang- undang Dasar 1945, serta telah pula dilaksanakan dalam pasal 10 ayat (3) Undang-undang Kerja 1948 yang menentukan tiap minggu harus diadakan sedikit-dikitnya satu hari istirahat, sehingga untuk melaksanakan konpensi ini, Pemerintah tidak perlu menyusun peraturan baru, tentang istirahat ini.

Dalam pada itu untuk mencegah penyalahgunaan pasal 5 ayat (a), istilah "keluarga majikan" harus ditafsirkan meliputi suami/ istri beserta keluarga dalam turunan lurus derajat pertama. Kemudian sesuai dengan filsafah negara yaitu Pancasila, maka pasal 6 ayat (4) harus diartikan, bahwa penghormatan tradisi dan kebiasaan golongan minoritas agama merupakan sifat yang khas dari bangsa Indonesia yang menghormati dan menjunjung tinggi tiap agama.



KONPENSI (106) MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR.

KONPERENSI UMUM ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL.

Setelah diundang di Genewa oleh Badan Pengurus Biro Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke-40 pada tanggal 5 Juni 1957, dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor yang termasuk soal ke-5 dari agenda sidang, dan

Setelah menetapkan, bahwa usul-usul ini harus berbentuk konpensi internasional.

Menerima pada tanggal 26 Juni 1957 Konpensi di bawah ini, yang dapat disebut "Konpensi Istirahat Mingguan (perdagangan dan kantor-kantor) 1957".


Pasal 1.

Ketentuan Konpensi ini, sejauh mana tidak dilaksanakan secara lain oleh alat penetapan upah, berdasarkan perjanjian perburuhan, putusan arbitrage atau dengan cara lain menurut praktek nasional yang sesuai dengan keadaan nasional, harus dilaksanakan dengan undang-undang atau peraturan nasional.


Pasal 2.

Konpensi ini berlaku terhadap semua orang, termasuk magang, yang dipekerjakan pada perusahaan, lembaga atau kantor tata- usaha, baik milik pemerintah maupun partikelir, sebagai berikut:

(a) perusahaan dagang;

(b) perusahaan lembaga dan kantor tata-usaha, dimana orang yang dipekerjakan terutama mengerjakan pekerjaan kantor, termasuk kantor orang yang melakukan pekerjaan bebas;

(c) sejauh mana orang yang bersangkutan tidak dipekerjakan pada perusahaan tersebut pada pasal 3 dan tidak tunduk pada peraturan nasional atau ketentuan lain mengenai istirahat mingguan dalam industri, tambang, pengangkutan atau pertanian:

(i) cabang perdagangan setiap perusahaan lain;

(ii) cabang dari setiap perusahaan lain, dimana orang yang dipekerjakan terutama melakukan pekerjaan kantor;

(iii)perusahaan campuran perdagangan dan industri.


Pasal 3.

1. Konpensi ini harus berlaku pula terhadap orang-orang yang dipekerjakan pada perusahaan sebagai berikut, sebagaimana diperinci oleh anggota yang telah meratifisir Konpensi ini dalam suatu pernyataan yang menyertai ratifikasi konpensi tersebut :

(a) perusahaan, lembaga dan kantor tata-usaha yang memberikan jasa-jasa perseorangan;

(b) pos dan telekomunikasi;

(c) perusahaan surat kabar; dan

(d) gedung pertunjukan dan tempat hiburan umum.

2. Tiap anggota yang telah meratifisir Konpensi ini, kemudian dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal Biro Perburuhan Internasional, suatu pernyataan penerimaan kewajiban Konpensi mengenai perusahaan tersebut pada ayat yang lalu, yang belum diperinci dalam pernyataan sebelumnya.

3. Tiap anggota yang telah meratifisir Konpensi ini, harus menyatakan dalam laporan tahunannya menurut pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, sampai dimana ketentuan Konpensi ini telah dilaksanakan mengenai perusahaan tersebut pada ayat 1 pasal ini yang tidak diliputi oleh pernyataan yang dibuat, sesuai dengan ayat 1 atau 2 pasal ini, dan setiap kemajuan yang dicapai, dengan maksud melaksanakan Konpensi ini dengan berangsur-angsur pada perusahaan tersebut.


Pasal 4.

1. Dimana perlu, peraturan yang tepat harus diadakan untuk menentukan batas yang memisahkan perusahaan terhadap mana berlaku Konpensi ini, dari perusahaan lainnya.

2. Dalam hal yang meragukan, apakah terhadap suatu perusahaan, lembaga atau kantor tata-usaha berlaku Konpensi ini, maka soal itu harus diputuskan oleh penguasa yang berwenang setelah berunding, dimana ada, dengan wakil organisasi majikan dan buruh yang bersangkutan atau dengan cara lain yang sesuai dengan undang-undang dan praktek nasional.


Pasal 5.

Langkah dapat diadakan oleh penguasa yang berwenang atau melalui alat yang tepat dan tiap negara untuk mengecualikan dari ketentuan ini :

(a) perusahaan dimana dipekerjakan hanya anggota keluarga majikan yang bukan atau tidak dapat dianggap sebagai penerima upah;

(b) orang yang memegang jabatan pimpinan tinggi.


Pasal 6.

1. Semua orang, terhadap siapa Konpensi ini berlaku, kecuali jika ditentukan lain pada pasal berikut, berhak atas waktu istirahat mingguan terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap-tiap jangka waktu tujuh hari.

2. Waktu istirahat mingguan, dimana mungkin, harus diberikan pada waktu yang sama kepada semua orang yang bersangkutan dalam tiap perusahaan.

3. Waktu istirahat mingguan, dimana mungkin, harus sama dengan hari libur mingguan yang ditentukan sebagai hari istirahat menurut tradisi atau kebiasaan dari negeri atau daerah yang bersangkutan.

4. Tradisi dan kebiasaan dari golongan minoritas agama, sedapat mungkin harus dihormati.


Pasal 7.

1. Dimana sifat pekerjaan, sifat pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan, jumlah penduduk yang dilayani atau jumlah orang yang bekerja ada sedemikian rupa, sehingga ketentuan pasal 6 tidak dapat dilaksanakan, maka langkah dapat diadakan oleh penguasa yang berwenang atau melalui alat yang tepat dalam tiap negara untuk melaksanakan skema khusus istirahat mingguan yang tepat untuk orang-orang dari golongan tertentu atau perusahaan dari jenis tertentu yang diliputi oleh Konpensi ini, dengan memperhatikan segala kepentingan sosial dan pertimbangan ekonomi yang sewajarnya.

2. Semua orang, terhadap siapa berlaku skema khusus demikian, mengenai jangka waktu tujuh hari, berhak atas waktu istirahat yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu sebagai ditetapkan pada pasal 6.

3. Terhadap orang yang bekerja dalam cabang perusahaan yang tunduk pada skema khusus, cabang mana jika berdiri sendiri tunduk pada ketentuan pasal 6, berlaku ketentuan pasal itu.

4. Setiap langkah mengenai pelaksanaan ketentuan ayat 1, 2 dan 3 pasal ini harus diadakan dalam perundingan dengan wakil organisasi majikan dan buruh yang representatip, jika ada.


Pasal 8.

1. Pengecualian sementara, seluruhnya atau sebagian (termasuk penundaan atau pengurangan waktu istirahat) dari ketentuan pasal 6 dan 7 dapat diberikan dalam tiap negara oleh penguasa yang berwenang atau secara lain yang disetujui olehnya sesuai dengan undang-undang dan praktek nasional.

a. dalam hal kecelakaan yang terjadi atau mengancam, dalam keadaan "force majeure" atau pekerjaan mendesak pada gedung dan alat-alat, tetapi sekedar perlu untuk menghindarkan gangguan hebat dalam pekerjaan biasa di perusahaan;

b. dalam hal ada pekerjaan yang sangat luar biasa mendesaknya disebabkan keadaan khusus, hingga majikan biasanya tidak dapat diharapkan bertindak lain; c. guna menghindarkan kerugian barang yang mudah rusak.

2. Dalam menentukan keadaan dimana pengecualian sementara diberikan sesuai dengan ketentuan sub (b) dan (c) pada ayat yang lalu, wakil organisasi majikan dan buruh yang bersangkutan dimana ada, harus diajak berunding.

3. Dimana pengecualian sementara diadakan sesuai dengan ketentuan pasal itu, maka orang-orang yang bersangkutan harus diberikan istirahat pengganti, yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 6.


Pasal 9.

Sekedar upah diatur dengan undang-undang dan peraturan atau tunduk kepada pengawasan penguasa-administrasi, maka tidak boleh ada pengurangan upah dari orang-orang yang diliputi oleh Konpensi ini, sebagai akibat pelaksanaan tindakan yang diambil sesuai dengan Konpensi tersebut.


Pasal 10.

1. Langkah yang tepat harus diadakan untuk menjamin penyelenggaraan yang sewajarnya dari ketentuan atau peraturan mengenai istirahat mingguan, dengan jalan pengawasan yang cukup atau dengan cara lain.

2. Dimana sesuai dengan cara pelaksanaan ketentuan Konpensi ini langkah seperlunya berupa hukuman harus diadakan untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut.


Pasal 11.

Tiap anggota yang meratifisir Konpensi ini harus memasukkan dalam laporan tahunannya menurut pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional :

a. daftar golongan orang-orang dan jenis perusahaan yang tunduk pada skema khusus istirahat mingguan, sebagai diatur pada pasal 7, dan

b. keterangan mengenai keadaan dimana pengecualian sementara dapat diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 8.


Pasal 12.

Tidak satupun dari ketentuan Konpensi ini dapat mempengaruhi undang-undang, putusan, kebiasaan atau perjanjian yang menjamin syarat yang lebih menguntungkan buruh yang bersangkutan dari yang ditetapkan dalam Konpensi ini.


Pasal 13.

Ketentuan Konpensi ini dapat ditunda dalam tiap Negara oleh Pemerintah dalam keadaan perang atau keadaan darurat lain yang berupa ancaman kepada keselamatan nasional.


Pasal 14.

Surat ratifikasi Konpensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Biro Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.


Pasal 15.

1. Konpensi ini hanya akan mengikat anggota Organisasi Perburuhan Internasonal yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.

2. Konpensi ini akan berlaku duabelas bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.

3. Selanjutnya Konpensi ini akan mulai berlaku untuk setiap anggota, duabelas bulan sesudah tanggal ratifikasi anggota tersebut didaftarkan.


Pasal 16.

1. Setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konpensi ini mulai berlaku, anggota yang telah meratifisir Konpensi ini, dapat membatalkan dengan menyampaikan suatu keterangan kepada Direktur Jenderal Biro Organisasi Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru berlaku, satu tahun sesudah tanggal mendaftarkannya.

2. Dalam tahun berikutnya setelah lewat 10 tahun seperti termaksud pada ayat (1), tiap anggota yang telah meratifisir Konpensi ini dan tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan yang tercantum pada pasal ini akan terikat 10 tahun lagi dan sesudah itu, dapat membatalkan Konpensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum pada pasal ini.


Pasal 17.

1. Direktur Jenderal Biro Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi,

2. Pada waktu memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan anggota Organisasi, tanggal mulai berlakunya Konpensi ini.


Pasal 18.

Direktur jenderal Biro Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan pasal 102 dari piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal tersebut di atas.


Pasal 19.

Pada waktu yang dipandang perlu, Badan Pengurus Biro Perburuhan Internasional harus menyerahkan kepada Konperensi Umum, laporan mengenai pelaksanaan Konpensi ini dan harus mempelajari apakah peninjauan kembali Konpensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam agenda Konperensi.


Pasal 20.

1. Jika Konperensi menerima Konpensi baru yang merubah sebagian atau seluruhnya Konpensi ini kecuali jika Konpensi baru menentukan lain maka :

a. dengan menyimpang dari ketentuan pasal 16 ratifikasi Konpensi baru oleh anggota berarti pembatalan Konpensi ini pada saat itu juga karena hukum jika dan pada waktu Konpensi baru itu mulai berlaku; b. mulai pada tanggal Konpensi baru berlaku, Konpensi ini tidak dapat diratifisir lagi oleh anggota-anggota.

2. Bagaimanapun juga, Konpensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi anggota yang telah meratifisir tetapi belum meratifisir Konpensi-konpensi baru.


Pasal 21.

Naskah Konpensi ini dalam bahasa Inggeris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.