Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1976
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA |
Pasal I
Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
|
|
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 20
Penjelasan
suntingATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN
TENTANG
UMUM |
Pasal 17 huruf k Undang undang Nomor 62 Tahun 1958 memberikan kewajiban bagi warga negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lain daripada untuk menjalankan dinas negara, guna menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang pertama dan selanjutnya untuk tiap 2 (dua) tahun. Dalam masa itu tidak semua warga negara Republik Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat memenuhi kewajiban tersebut bukan karena kelalaian melainkan akibat dari suatu keadaan di luar kesalahannya, sehingga ia terpaksa tidak dapat menyatakan keinginannya tersebut tepat pada waktunya. Karena Pasal 18 tidak menampung orang orang tersebut, maka perlu diadakan perubahan terhadap Pasal 18 Undang undang Nomor 62 Tahun 1958. Undang undang ini bersifat terbatas, baik mengenai Perwakilan Republik Indonesia di mana ketentuan ketentuan ini dapat dilaksanakan dan orang yang berhak menggunakan kesempatan maupun waktu berlakunya ketentuan ini. Perwakilan Republik Indonesia yang tidak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 sama sekali atau sebahagian secara sempurna adalah Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda disebabkan oleh keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai IRIAN JAYA (IRIAN BARAT pada waktu itu). Adapun mengenai orang yang berhak menggunakan kesempatan Pasal 18 ayat (2) ini adalah orang yang pada waktu mulai berlakunya Undang undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah warga negara Republik Indonesia dan selama ini menunjukkan kesetiaannya kepada Negara Republik Indonesia. Dengan demikian mereka yang berkewarganegaraan asing, mereka yang tanpa kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau mereka yang telah memilih menjadi warga negara dari negara lain, tidak dapat menggunakan kesempatan ini. Demikian pula orang orang Cina Perantauan (Hoa Kiau) juga tidak dapat menggunakan kesempatan yang diberikan oleh Undang undang ini. Ketentuan berlakunya Undang undang ini terbatas pula, yaitu: hanya berlaku 1 (satu) tahun, sehingga merupakan ketentuan yang berlaku satu kali saja. Jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan bagi mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada Perwakilan Republik Indonesia. |
PASAL DEMI PASAL |
Pasal I
|
|
Pasal II
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3077
Keterangan
|
|
|