Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 (UU/2005/3)  (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG

SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;

c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. 2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga. 3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.

4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. 6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. 7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. 8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga. 9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga. 10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan. 11. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. 12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.

13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. 14. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga. 15. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga. 16. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang. 17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga. 18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa. 19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial. 20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan. 21. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga. 22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga. 23. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan. 24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. 26. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum. 27. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. 28. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi. 29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. 30. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan. 31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat 32. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. 33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

BAB II

sunting

DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

Keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Keolahragaan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.

Pasal 4

Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.

BAB III

sunting

PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Pasal 5

Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip: a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa; b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab; c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika; d. pembudayaan dan keterbukaan;

e. pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat; f. pemberdayaan peran serta masyarakat; g. keselamatan dan keamanan; dan h. keutuhan jasmani dan rohani.

BAB IV

sunting

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 6

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan; e. menjadi pelaku olahraga; dan f. mengembangkan industri olahraga.

Pasal 7

Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.

Pasal 8

Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Orang Tua

Pasal 9

(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan anaknya.

(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 10

(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.

(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pemerintah

dan Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 12

(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.

(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.

Pasal 13

(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Pasal 14

(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah dinas yang menangani bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

sunting

RUANG LINGKUP OLAHRAGA

Pasal 17

Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan: a. olahraga pendidikan; b. olahraga rekreasi; dan c. olahraga prestasi.

Pasal 18

(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan. (2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. (3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini. (4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan. (5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. (7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan. (8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat. (9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional.

Pasal 19

(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran. (2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.

(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan; b. membangun hubungan sosial; dan/atau c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.

(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.

(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib: a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga; dan b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.

(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga.

Pasal 20

(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. (2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.

(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. (4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi. (5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan: a. perkumpulan olahraga; b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; c. sentra pembinaan olahraga prestasi; d. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan; e. prasarana dan sarana olahraga prestasi; f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga; g. sistem informasi keolahragaan; dan h. melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan.

(6) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga prestasi.

BAB VII

sunting

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 21

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. (2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan. (3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. (4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.

Pasal 22

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan pengawasan.

Pasal 23

(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat. (3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 24

Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.

Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan

Pasal 25

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai. (3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat. (4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. (5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan. (7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah. (8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.

Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi

Pasal 26

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial. (2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana olahraga rekreasi.

(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat. (4) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal. (5) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Bagian Keempat

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi

Pasal 27

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. (3) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan olahraga yang bersifat nasional dan daerah, dan menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan. (5) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.

Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir

Pasal 28

Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27.

Bagian Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional

Pasal 29

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.

(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.

Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Cacat

Pasal 30

(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga. (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang bersangkutan melalui kegiatan penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus penyandang cacat. (4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

sunting

PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN

Pasal 32

(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.

(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional.

Pasal 33

Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan, perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, dan pengawasan.

Pasal 34

(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.

(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

Pasal 35

(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga.

(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 36

(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional. (2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. (4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas: a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional; b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota; c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan d. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan olahraga tingkat nasional.

Pasal 37

(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.

(2) Komite . . . (2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota. (2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas: a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi;

b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional; c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; dan d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.

Pasal 40

Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX

sunting

PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Pasal 42

Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 43

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional; b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional; c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan d. pekan olahraga internasional.

Pasal 44

(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi. (2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee. (3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan pekan olahraga internasional lain. (4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan: a. memasyarakatkan olahraga; b. menjaring bibit atlet potensial; c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran; d. meningkatkan prestasi olahraga; e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan f. meningkatkan ketahanan nasional.

Pasal 46

(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan.

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku penyelenggara.

(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.

Pasal 47

Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 48

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah. (2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c). (3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.

Pasal 49

(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional. (2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.

Pasal 50

(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. (2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia. (3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade Indonesia.

Pasal 51

(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat. (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan. (4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional. (5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan keamanan. (6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PELAKU OLAHRAGA

Bagian Satu Olahragawan

Pasal 53

(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan olahragawan profesional. (2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan yang melaksanakan olahraga khusus.

Pasal 54

(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya. (2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga; b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati; c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi; d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan e. beralih status menjadi olahragawan profesional.

Pasal 55

(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.

(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan: a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik; b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.

(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk: a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum; b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan; c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan d. mendapatkan pendapatan yang layak.

Pasal 56

(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga khusus bagi penyandang cacat.

(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk: a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat; b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental; dan c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.

Pasal 57

Setiap olahragawan berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan; c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.

Pasal 58

(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga amatir. (2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah. (3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.

Pasal 59

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.

Bagian Kedua Pembina Olahraga

Pasal 60

(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.

(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.

Pasal 61

(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.

(2) Pembina olahraga berkewajiban: a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 62

Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga yang bersangkutan; dan c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga Tenaga Keolahragaan

Pasal 63

(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.

(2) Tenaga . . . (2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang. (3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan tenaga keolahragaan yang bersangkutan. (4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga yang khusus untuk itu.

Pasal 64

Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan: a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; b. jaminan keselamatan; c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.

Pasal 65

Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib: a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi; b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan, olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga warga negara asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI

sunting

PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA

Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat. (4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. (5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. (6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat. (7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri sarana olahraga dalam negeri. (2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan. (3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan. (5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII

sunting

PENDANAAN KEOLAHRAGAAN

Pasal 69

(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 70

(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.

(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari: a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. kerja sama yang saling menguntungkan; c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 73

Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

BAB XIII

sunting

PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN

Pasal 74

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional. (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.

(3) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. (4) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIV

sunting

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 75

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. (3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga.

(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

BAB XV

sunting

KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN

Pasal 76

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional. (2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum keolahragaan nasional.

(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

BAB XVI

sunting

INDUSTRI OLAHRAGA

Pasal 78

Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

Pasal 79

(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.

(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi: a. kejuaraan nasional dan internasional; b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional; c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan. (3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat

bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. (4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.

Pasal 80

(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga. (3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.

BAB XVII

sunting

STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu Standardisasi

Pasal 81

(1) Standar nasional keolahragaan meliputi: a. standar kompetensi tenaga keolahragaan; b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan; c. standar prasarana dan sarana; d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan; e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan f. standar pelayanan minimal keolahragaan. (2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan. (3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional. (4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Bagian Kedua Akreditasi

Pasal 82

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.

(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Bagian Ketiga Sertifikasi

Pasal 83

(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan: a. kompetensi tenaga keolahragaan; b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan. (2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi. (4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan sarana olahraga.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVIII

sunting

DOPING

Pasal 85

(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.

(2) Setiap . . . (2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.

(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.

BAB XIX

sunting

PENGHARGAAN

Pasal 86

(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan. (3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XX

sunting

PENGAWASAN

Pasal 87

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XXI

sunting

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 88

(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.

(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.

BAB XXII

sunting

KETENTUAN PIDANA

Pasal 89

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

BAB XXIII

sunting

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 90

Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan perundang-undangan dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB XXIV

sunting

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91

Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 92

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 89

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

I. UMUM.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.

Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan.

Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang. Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan semangat kebijakan otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai. Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan industri olahraga. Interaksi antarsubsistem perlu diatur guna mencapai tujuan keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga secara menyeluruh.

Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan serta dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan daerah. Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih mantap.

Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran yang memadai. Untuk itu, kebijakan tentang sistem pengalokasian dana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang keolahragaan sesuai dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar. Selain itu, sumber daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta masyarakat dalam pengadaan dana, pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana, dan dalam industri olahraga.

Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem keolahragaan yang pada intinya dilakukan pembinaan dan pengembangan olahraga yang diawali dengan tahapan pengenalan olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk pemassalan dan pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. Semua penahapan tersebut melibatkan unsur keluarga, perkumpulan, satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan penahapan tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling bersinergi sehingga membentuk bangunan sistem keolahragaan nasional yang luwes dan menyeluruh. Sistem ini melibatkan tiga jalur, yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang saling bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem keolahragaan nasional.

Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain, melalui penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana, penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi keolahragaan, serta pelayanan minimal keolahragaan.

Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Cukup jelas.

Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang dengan tidak membedakan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, agama, suku, dan bangsa/negara.

Huruf b Cukup jelas.

Huruf c . . . Huruf c Yang dimaksud dengan etika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan nilai-nilai yang baik yang dijabarkan dalam aturan, ketentuan, maupun kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup nilai kesopanan, budaya, akhlak mulia, dan sportivitas.

Yang dimaksud dengan estetika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan mengandung hal-hal yang berkaitan dengan seni dan keindahan.

Huruf d Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam ketentuan ini adalah proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga sehingga menjadi kebiasaan hidup masyarakat.

Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam ketentuan ini adalah bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi dan akses keolahragaan.

Huruf e Cukup jelas.

Huruf f Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini adalah upaya membangkitkan masyarakat agar berkemampuan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Huruf g Cukup jelas.

Huruf h Cukup jelas.

Pasal 6 Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7 Cukup jelas.

Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan ini adalah orang tua tidak melakukan intervensi dan mencampuri teknis kegiatan olahraga.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 10 Cukup jelas.

Pasal 11 Cukup jelas.

Pasal 12 Cukup jelas.

Pasal 13 Cukup jelas.

Pasal 14 Cukup jelas.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan fungsi.

Pasal 18 Ayat (1) Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani dan olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Keduanya dapat digunakan secara saling melengkapi untuk kepentingan pendidikan.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam ketentuan ini adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Yang dimaksud dengan jalur pendidikan nonformal dalam ketentuan ini adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup jelas.

Ayat (7) Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan ini adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Ayat (8) Cukup jelas.

Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 19 Ayat (1) Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang yang dilakukan secara sukarela oleh perseorangan, kelompok, dan/atau masyarakat seperti olahraga masyarakat, olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan olahraga petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap sarana yang digunakan dalam kegiatan olahraga termasuk hewan.

Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam masyarakat serta masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam ketentuan ini adalah kegiatan untuk menyadarkan dan membangkitkan minat masyarakat agar gemar berolahraga.

Yang dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat dalam ketentuan ini adalah tahap identifikasi dan seleksi penetapan bibit olahragawan potensial yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan cabang olahraga tertentu.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 22 Cukup jelas.

Pasal 23 Cukup jelas.

Pasal 24 Cukup jelas.

Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam pembinaan dan pengembangannya tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan ini adalah mencakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Yang dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu perkumpulan olahraga pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya peserta didik yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu guna meningkatkan prestasi olahraga.

Yang dimaksud dengan kelas olahraga dalam ketentuan ini adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan untuk menampung para peserta didik yang berbakat dalam bidang olahraga tertentu.

Yang dimaksud dengan pusat pembinaan dan pelatihan dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang khusus dirancang untuk menampung dan membina para olahragawan peserta didik yang telah diseleksi bakat dan kemampuannya dalam satu asrama.

Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini adalah satuan pendidikan khusus yang disediakan bagi para olahragawan berbakat.

Ayat (7) Cukup jelas.

Ayat (8) Cukup jelas.

Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu upaya untuk mengenalkan olahraga kepada masyarakat luas sehingga masyarakat gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam ketentuan ini adalah pembinaan dan pengembangan olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi masyarakat.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam ketentuan ini adalah suatu wadah yang dirancang untuk membina dan mengembangkan olahragawan dan berpotensi sebagai olahragawan bertaraf nasional atau internasional.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 28 Cukup jelas.

Pasal 29 Cukup jelas.

Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan dalam ketentuan ini adalah kegiatan olahraga yang dilakukan di lingkungan pendidikan dan pelatihan olahraga dalam masyarakat.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Pembinaan olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Cukup jelas.

Pasal 32 Cukup jelas.

Pasal 33 Cukup jelas.

Pasal 34 Cukup jelas.

Pasal 35 Cukup jelas.

Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan dalam ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga yang berafiliasi dengan federasi cabang olahraga internasional.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 37 Cukup jelas.

Pasal 38 Cukup jelas.

Pasal 39 Cukup jelas.

Pasal 40 Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.

Yang dimaksud dengan jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.

Yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

Pasal 41 Cukup jelas.

Pasal 42 Cukup jelas.

Pasal 43 Yang dimaksud dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga (single event).

Yang dimaksud dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini adalah pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang olahraga (multi events).

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat wilayah dalam ketentuan ini adalah kejuaraan dalam bentuk pertandingan atau perlombaan yang diikuti oleh provinsi-provinsi yang tergabung dalam satu wilayah tertentu.

Pasal 44 Cukup jelas.

Pasal 45 Cukup jelas.

Pasal 46 Cukup jelas.

Pasal 47 Cukup jelas.

Pasal 48 Cukup jelas.

Pasal 49 Cukup jelas.

Pasal 50 Cukup jelas.

Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Penyelenggara kejuaraan olahraga dari luar negeri diharuskan melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyerap sumber daya manusia Indonesia.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini adalah olahraga yang dilakukan oleh penyandang cacat sesuai dengan jenis kecacatan, yaitu tunarungu wicara, tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan polio.

Pasal 54 Cukup jelas.

Pasal 55 Ayat (1) Olahragawan profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk olahragawan asing.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam ketentuan ini adalah organisasi olahraga atau lembaga berbadan hukum yang mengoordinasikan kegiatan cabang olahraga profesional tertentu.

Yang dimaksud dengan pendapatan yang layak dalam ketentuan ini adalah pendapatan atau penghasilan yang mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas kebutuhan hidup minimum).

Pasal 56 Cukup jelas.

Pasal 57 Cukup jelas.

Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini adalah lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya bebas dari pengaruh dan intervensi Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana pun.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 59 Cukup jelas.

Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan ini adalah badan/lembaga atau organisasi yang melakukan satu atau berbagai kegiatan olahraga dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 61 Cukup jelas.

Pasal 62 Cukup jelas.

Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.

Yang dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini adalah standar kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 64 Butir a Cukup jelas.

Butir b Jaminan keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada peraturan penyelenggaraan kejuaraan olahraga setiap induk organisasi cabang olahraga sesuai dengan ketentuan federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

Butir c Cukup jelas.

Pasal 65 Cukup jelas.

Pasal 66 Cukup jelas.

Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup jelas.

Ayat (7) Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.

Yang dimaksud dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga.

Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas .

Ayat (2) Yang dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga dalam ketentuan ini adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi internasional cabang olahraga bersangkutan, antara lain, tentang ukuran, jenis, dan bentuk peralatan.

Ayat (3) Yang dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal tentang kesehatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.

Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam ketentuan ini adalah standar minimal tentang keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga.

Ayat (4) Pencantuman informasi tertulis dimaksudkan agar setiap pengguna sarana olahraga dapat mengerti, memahami, dan mengetahui cara penggunaan dan manfaatnya sehingga dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari terjadinya kecelakaan/cidera olahraga.

Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 69 Cukup jelas.

Pasal 70 Cukup jelas.

Pasal 71 Cukup jelas.

Pasal 72 Cukup jelas.

Pasal 73 Cukup jelas.

Pasal 74 Cukup jelas.

Pasal 75 Cukup jelas.

Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Kerja sama yang dimaksud antara lain: (a) pertukaran pelaku olahraga; (b) pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi; (c) kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga lainnya; dan (d) kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan bantuan teknis.

Pasal 77 Cukup jelas.

Pasal 78 Cukup jelas.

Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga yang bersifat tontonan, pameran, dan peragaan.

Yang dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga yang bersifat perlombaan dan hiburan.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) Yang dimaksud dengan memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dalam ketentuan ini antara lain memperhatikan kewajaran pembiayaan dan perlengkapan yang diperlukan bagi pelaku olahraga sesuai dengan kategorinya.

Pasal 80 Cukup jelas

Pasal 81 Ayat (1) Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik maupun mental serta penataran/pelatihan yang telah diikuti.

Standar isi program penataran/pelatihan mencakup persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi, bahan, dan silabus penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh peserta, dan tingkat kompetensi yang dicapai oleh peserta setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.

Standar prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan olahraga.

Standar pengelolaan organisasi keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia, rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi kejuaraan yang diselenggarakan/diikuti, serta administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan.

Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara lain, struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan program kerja, satuan pembiayaan, jadwal kejuaraan, administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta keamanan dan perlindungan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup persyaratan antara lain ruang berolahraga, tempat dan fasilitas olahraga, tenaga keolahragaan yang mendukung kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani masyarakat.

Ayat (2) Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal dan kepentingan nasional dalam kompetisi antarbangsa pada tingkat global.

Ayat (3) Cukup jelas.

Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 82 Cukup jelas.

Pasal 83 Cukup jelas.

Pasal 84 Cukup jelas.

Pasal 85 Ayat (1) Doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.

Ayat (2) Sanksi merujuk pada The Code dari World Anti Doping Agency (WADA) dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta induk organisasi cabang olahraga.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 86 Cukup jelas.

Pasal 87 Cukup jelas.

Pasal 88 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 89 Cukup jelas.

Pasal 90 Cukup jelas.

Pasal 91 Cukup jelas.

Pasal 92 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4535