Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012/Lampiran
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU-3-2012-Lampiran.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI KHUSUS HONG KONG REPUBLIK RAKYAT CHINA
TENTANG
BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Administratif Khusus Hong Kong dari Republik Rakyat China ("Daerah Administrasi Khusus Hong Kong") yang telah diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat dari Republik Rakyat China dengan ini menandatangani Perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak"); |
Dengan keinginan untuk memperkuat kerjasama yang erat antara para Pihak dengan meningkatkan efektivitas dari pihak penegak hukum Para Pihak dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan, dan penyitaan hasil kejahatan dan proses yang dihasilkan; |
Menyatakan menyetujui sebagai berikut: |
RUANG LINGKUP BANTUAN
">
Pasal 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
|
|
Asli: | Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tidak ada Hak Cipta atas:
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
---|---|
Terjemahan: | Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia. |