Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012/Lampiran


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 (UU/2012/3)  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH DAERAH ADMINISTRASI KHUSUS HONG KONG REPUBLIK RAKYAT CHINA
TENTANG
BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA



Pemerintah Administratif Khusus Hong Kong dari Republik Rakyat China ("Daerah Administrasi Khusus Hong Kong") yang telah diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat dari Republik Rakyat China dengan ini menandatangani Perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak");
Dengan keinginan untuk memperkuat kerjasama yang erat antara para Pihak dengan meningkatkan efektivitas dari pihak penegak hukum Para Pihak dalam penyelidikan dan penuntutan kejahatan, dan penyitaan hasil kejahatan dan proses yang dihasilkan;


Menyatakan menyetujui sebagai berikut:


<span id="Pasal 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
">
Pasal 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
  1. Para Pihak wajib, sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, memberikan setiap bantuan lain dalam masalah pidana.
  2. Untuk tujuan Persetujuan ini, masalah pidana berarti penyidikan, penuntutan atau proses yang berkaitan dengan tindak pidana yang pada saat permintaan bantuan, termasuk dalam yurisdiksi pejabat yang berwenang dari Pihak Peminta.
  3. Bantuan juga dapat diberikan sehubungan dengan pelanggaran terhadap undang-undang terkait dengan perpajakan, bea cukai, kontrol devisa atau hal-hal pendapatan lainnya, tapi tidak dalam hubungan dengan non-pidana yang berhubungan dengannya.
  4. Bantuan meliputi:
  1. menyita barang bukti atau membuat pernyataan dari seseorang;
}} Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/4 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/5 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/6 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/7 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/8 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/9 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/10 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/11 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/12 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/13 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/14 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/15 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/16 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/17 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/18 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/19 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/20 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/21 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/22 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/23 Halaman:UU-3-2012-Lampiran.pdf/24


  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.