Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 (UU/2008/41)  (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
  2. bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  3. bahwa APBN Tahun Anggaran 2009 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  4. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2009 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  5. bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
  6. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 33/DPD/2008 tanggal 2 Juli 2008;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;


Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
  13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  17. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  18. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  20. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  21. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
  22. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  23. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  24. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
  25. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
  2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
  3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
  4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea ke luar.
  5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU).
  6. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
  7. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
  8. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
  9. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
  10. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
  11. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
  12. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
  13. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
  14. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
  15. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
  16. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
  17. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
  18. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
  19. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
  20. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana cadangan umum.
  21. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian, serta hibah ke daerah.
  22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  23. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  24. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  25. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  26. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  27. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
  28. Hibah ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dalam bentuk rupiah, serta pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) yang diterushibahkan ke daerah, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
  29. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
  30. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
  31. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara, dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah, dan dana bergulir.
  32. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  33. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
  34. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam matauang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
  35. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam matauang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  36. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
  37. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
  38. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
  39. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
  40. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
  41. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
  42. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
  43. Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber:

  1. Penerimaan perpajakan;
  2. Penerimaan negara bukan pajak; dan
  3. Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp938.800.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).


Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:

  1. Pajak dalam negeri; dan
  2. Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

  1. Pajak Penghasilan sebesar Rp357.400.470.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); (ii) bunga atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan (iii)terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (Pasal 25/29 badan) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp249.508.700.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp28.916.300.000.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp7.753.600.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung pemerintah atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  5. Cukai sebesar Rp49.494.700.000.000,00 (empat puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
  6. Pajak lainnya sebesar Rp4.273.200.000.000,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar rupiah), yang terdiri dari:

  1. Bea masuk sebesar Rp19.160.400.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh miliar empat ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Bea ke luar sebesar Rp9.335.600.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.


Pasal 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:

  1. Penerimaan sumber daya alam;
  2. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
  3. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
  4. Pendapatan BLU.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), terdiri dari:

  1. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp162.123.070.000.000,00 (seratus enam puluh dua triliun seratus dua puluh tiga miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan:
    (i) Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.750.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.
    (ii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.
    (iii) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery, yang antara lain memuat:
    1. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery.
    2. Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.
    3. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
    4. Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
    5. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009.
    (iv) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
  2. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp11.373.451.477.000,00 (sebelas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
(5) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.442.235.797.000,00 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
(6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu Badan Usaha Milik Negara.
(7) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.


Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:

  1. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
  2. Anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).


Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

  1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
  2. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
  3. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah). (3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2009 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2008.


Pasal 7

Pengendalian anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam tahun anggaran 2009 ditempuh dengan kebijakan penetapan besaran subsidi BBM sesuai dengan Undang-Undang APBN dengan toleransi alokasi maksimum dari realokasi cadangan risiko fiskal.


Pasal 8

Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran 2009 dilakukan melalui:

  1. Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (volt ampere) ke atas.
  2. Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
  3. Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan Tarakan pada daerah-daerah lain.
  4. Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dari PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.
  5. Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.

Pasal 9

(1) Pemerintah menjamin kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pangan terutama pupuk pada masa yang akan datang, pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(3) Pemerintah Daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).


Pasal 10

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur perdesaan (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2010 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2010.<br/. (2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2010.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2010 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana.


Pasal 11

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009, maka program/kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.
(2) Pendanaan untuk program/kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagian anggaran 069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2009.
(3) Penyelesaian kegiatan-kegiatan tersebut yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.


Pasal 12

(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dalam tahun anggaran 2009.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.


Pasal 13

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Siring Barat, Jatirejo, dan Mindi).
(2) Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan) dilakukan setelah pembayaran pembelian tanah di dalam peta area terdampak selesai dilakukan.


Pasal 14

Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).


Pasal 15

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa:

  1. pergeseran anggaran belanja:
    (i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
    (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
    (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
  2. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
  3. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


Pasal 16

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:

  1. Dana perimbangan;
  2. Dana otonomi khusus dan penyesuaian; dan
  3. Hibah ke daerah.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
(4) Hibah ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c nihil.


Pasal 17

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri dari:

  1. Dana bagi hasil;
  2. Dana alokasi umum; dan
  3. Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp85.718.725.000.000,00 (delapan puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.


Pasal 18

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri dari:

  1. Dana otonomi khusus; dan
  2. Dana penyesuaian.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas juta dua ratus ribu rupiah).


Pasal 19

(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

  1. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.


Pasal 20

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2009 mengenai:

  1. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
  2. Realisasi belanja negara; dan
  3. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2009, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.


Pasal 21

(1) Anggaran Pendidikan adalah sebesar Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).


Pasal 22

Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 002 dan SU-004 yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rateBank Indonesia (SRBI) 01 sebesar 0,1% (nol koma satu persen).


Pasal 23

(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
  2. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat Berharga Negara, secara signifikan; dan/atau
  3. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
    1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2009;
    2. pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu kementerian negara/lembaga dan/atau antar kementerian negara/lembaga;
    3. penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;
    4. penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateral;
    5. penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.

(2) Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan Semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


Pasal 24

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL).
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.


Pasal 25

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, apabila terjadi:

  1. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
  2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
  4. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2009.

(2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2009 berakhir.


Pasal 26

(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual dalam laporan keuangan tahun 2009 dilaksanakan secara bertahap pada badan layanan umum.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 27

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI



No. 4920 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 171)



PENJELASAN

ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2009


I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2009 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.

Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2009 diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen). Meskipun perlambatan perekonomian global akan menyebabkan menurunnya kinerja ekspor nasional, pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2009, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2009, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 6,2% (enam koma dua persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang sedikit melambat seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.

Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di tahun 2009, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2009 diharapkan dapat memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda pembangunan sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, yaitu:

(a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;
(b) mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan
(c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Sementara itu, tema pembangunan tahun 2009 adalah "Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan."
Dalam upaya mewujudkan tema pembangunan tersebut, Pemerintah menghadapi berbagai masalah dan tantangan, antara lain:

(i) masih relatif tingginya jumlah penduduk miskin;
(ii) terbatasnya akses dan dana dalam sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin;
(iii) relatif rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat; dan
(iv) masih lemahnya daya tarik investasi dan daya saing sektor riil.

Untuk menghadapi masalah dan tantangan tersebut guna mewujudkan tema pembangunan dalam tahun 2009, telah ditetapkan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009 sebagai berikut:

Pertama, peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan.
Kedua, percepatan pertumbuhan yang berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
Ketiga, peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, serta pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Prioritas pembangunan nasional tersebut dijabarkan dalam pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2009 sebagai berikut:

(i) pelaksanaan amandemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR;
(ii) peningkatan pembangunan infrastruktur, terutama bandara dan pelabuhan;
(iii) pelaksanaan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) melalui pendistribusian BBM bersubsidi dengan sistem tertutup dan kebijakan lain yang dianggap perlu agar subsidi lebih tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daya beli masyarakat;
(iv) perhitungan pendapatan dalam negeri neto sebagai basis penetapan pagu DAU nasional memperhitungkan antara lain beban subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, dan subsidi benih; dan
(v) pelaksanaan amandemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Di samping itu, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, Pemerintah perlu melakukan perbaikan quality of spending dan penajaman prioritas terhadap belanjanya.

Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2009 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2009 akan difokuskan pada:

(i) kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/lembaga;
(ii) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jamkesmas;
(iii) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif;
(iv) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT PLN;
(v) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pasca bencana alam; serta
(vi) mengamankan pelaksanaan Pemilu 2009.


Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas:

(i) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
(ii) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan
(iii) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak.

Di samping itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran, perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) tersebut di samping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam kaitannya dengan penanganan bencana alam, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dibentuk BRR NAD-Nias dalam rangka melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2004. Selain tugas melaksanakan kegiatan pemulihan, BRR NAD-Nias juga mengemban 2 (dua) tugas pokok, yaitu:

(i) mengelola proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (didanai oleh APBN), dan
(ii) mengkoordinasikan proyek-proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibiayai oleh lembaga/negara donor atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing.

Perpu Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 26 menyebutkan bahwa:

(i) masa tugas BRR akan berakhir setelah 4 (empat) tahun;
(ii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(iii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, segala kekayaannya menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah; dan
(iv) pengakhiran masa tugas BRR beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Perpres.

Dengan demikian, tahun 2008 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan proyek-proyek fisik oleh BRR NAD-Nias. Sementara itu, dalam rangka melaksanakan proses administrasi penuntasan tugas, BRR NAD-Nias masih dapat beroperasi hingga April 2009. Oleh karena itu, mulai tahun 2008 sudah mulai dilakukan persiapan penuntasan masa tugas BRR NAD-Nias. Berkaitan dengan berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu:

(i) pengelolaan pendanaan pasca BRR NAD-Nias;
(ii) pengalihan peralatan dan perangkat (aset) melalui identifikasi terhadap: tahap pengalihan aset, jenis-jenis pengalihan aset, aset-aset BRR NAD-Nias, dan aset-aset lembaga/negara donor/NGO;
(iii) pengalihan personel (SDM); serta
(iv) pengalihan dokumen.

Dalam kerangka tersebut, pada tahun 2009, pelaksanaan lanjutan program rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias akan diserahkan kewenangannya kepada kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, pembiayaan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi dialokasikan pada bagian anggaran 094 (BRR NAD-Nias), tetapi langsung dialokasikan kepada masing-masing K/L yang bersangkutan. Sementara itu, biaya operasional BRR NAD-Nias akan dialokasikan pada bagian anggaran 069 (anggaran pembiayaan dan perhitungan). Kementerian negara/lembaga yang akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Bappenas.

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggungjawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2009 ditujukan untuk:

(i) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten;
(ii) mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar-daerah;
(iii) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di daerah; dan
(iv) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2009, baik penerimaan perpajakan maupun PNBP, yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subyek dan obyek pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.
Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada perhitungan target pendapatan tahun 2009, yaitu adanya perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun 2007 dan 2008. Undang-undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Dalam jangka pendek, perubahan UU perpajakan yang terdiri dari perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss).
Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2009 antara lain:

(i) menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi penanaman modal dengan memperluas cakupan sektor dan wilayah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
(ii) memperluas kantor pelayanan pajak yang berbasis sistem administrasi modern di Jawa dan Bali;
(iii) menyempurnakan manajemen risiko kepabeanan;
(iv) melanjutkan harmonisasi tarif bea masuk impor; dan
(v) mengimplementasikan ASEAN Single Window.

Sementara itu, kebijakan di bidang PNBP dalam tahun 2009 akan tetap ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA), bagian laba BUMN, PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Sasaran tersebut dilakukan dengan melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan PNBP melalui:

(i) peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada kementerian negara/lembaga;
(ii) monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan PNBP pada kementerian negara/lembaga;
(iii) penyusunan rencana dan pagu penggunaan PNBP yang lebih realistis pada kementerian negara/lembaga;
(iv) pemantauan, penelaahan, evaluasi, dan verifikasi laporan PNBP pada kementerian negara/lembaga dan SDA nonmigas;
(v) peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP pada kementerian negara/lembaga;
(vi) percepatan penyelesaian kewajiban Pertamina/KKKS kepada Pemerintah terkait dengan kegiatan migas;
(vii) peningkatan koordinasi terkait dengan pencapaian target produksi / lifting minyak mentah dan volume gas bumi; dan
(viii) perbaikan terhadap kebijakan cost recovery pada Kontrak Production Sharing (KPS).

Di samping itu, untuk meningkatkan kinerja BUMN antara lain akan dilakukan pengalokasian anggaran yang bersumber dari laba BUMN untuk pengembangan sektor-sektor strategis dan penguatan sektor manufaktur (barang modal) dalam rangka memperbaiki peran BUMN dalam perekonomian nasional. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta re-evaluasi peraturan-peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas, dan tercatat dalam perhitungan APBN.

Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2009 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang tersedia, murah dan berisiko rendah yang bersumber dari dalam negeri.
Dalam kondisi pasar keuangan yang tidak stabil akibat ketatnya likuiditas global, untuk mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pembiayaan anggaran tahun 2009, penerbitan SBN akan dilakukan secara berhati-hati dan menjaga pada risiko sekecil mungkin. Untuk mengantisipasi kondisi pasar keuangan yang memburuk yang dapat berdampak pada perekonomian nasional, dipandang perlu dipersiapkan langkah-langkah di bidang kebijakan fiskal. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 telah dipersiapkan payung hukum apabila terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan deviasi asumsi makro secara signifikan, kenaikan biaya penerbitan SBN dan masalah sistemik di sektor keuangan. Langkah-langkah penanggulangan berupa pembiayaan siaga yang berasal dari pemberi pinjaman lembaga keuangan multilateral dan bilateral. Dalam keadaan tersebut, Pemerintah bertekad untuk tidak mengurangi belanja prioritas, bahkan akan menambah, jika diperlukan, sehingga dapat dijadikan cadangan terhadap rumahtangga dan sektor yang terkena dampaknya.
Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi, pangan, industri terpilih, dan sektor-sektor publik.
Ayat (3)
Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
                                                                                  (dalam rupiah)
411 Pendapatan pajak dalam negeri 697.346.970.000.000,00
    4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh)                               357.400.470.000.000,00
         41111 Pendapatan PPh migas                                        56.723.470.000.000,00
               411111 Pendapatan PPh minyak bumi                           24.196.640.000.000,00
               411112 Pendapatan PPh gas alam                              32.526.830.000.000,00
         41112 Pendapatan PPh nonmigas                                    296.938.510.000.000,00
               411121 Pendapatan PPh Pasal 21                              46.935.110.000.000,00
               411122 Pendapatan PPh Pasal 22                               6.160.500.000.000,00
               411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor                        25.755.360.000.000,00
               411124 Pendapatan PPh Pasal 23                              24.556.560.000.000,00
               411125 Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi              3.510.910.000.000,00
               411126 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan                    136.978.000.000.000,00
               411127 Pendapatan PPh Pasal 26                              22.794.370.000.000,00
               411128 Pendapatan PPh final                                 30.247.700.000.000,00
         41113 Pendapatan PPh fiskal                                        3.738.490.000.000,00
               411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri                     3.738.490.000.000,00
    4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan
         pajak penjualan atas barang mewah                                249.508.700.000.000,00
    4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan                                28.916.300.000.000,00
    4114 Pendapatan BPHTB                                                   7.753.600.000.000,00
    4115 Pendapatan Cukai                                                  49.494.700.000.000,00
         41151 Pendapatan Cukai                                            49.494.700.000.000,00
               411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau                      48.240.100.000.000,00
               411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol                          479.000.000.000,00
               411513 Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol       775.600.000.000,00
    4116 Pendapatan pajak lainnya                                           4.273.200.000.000,00
412 Pendapatan pajak perdagangan internasional 28.496.000.000.000,00
    4121 Pendapatan bea masuk                                              19.160.400.000.000,00
    4122 Pendapatan bea ke luar                                             9.335.600.000.000,00


Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) terdiri dari:
                                                                                  (dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00
   4211 Pendapatan minyak bumi                                            123.029.740.000.000,00
        421111 Pendapatan minyak bumi                                     123.029.740.000.000,00
   4212 Pendapatan gas bumi                                                39.093.330.000.000,00
        421211 Pendapatan gas bumi                                         39.093.330.000.000,00
   4213 Pendapatan pertambangan umum                                        8.723.451.477.000,00
        421311 Pendapatan iuran tetap                                          84.432.994.000,00
        421312 Pendapatan royalti                                           8.639.018.483.000,00
   4214 Pendapatan kehutanan                                                2.500.000.000.000,00
        42141 Pendapatan dana reboisasi                                     1.235.600.000.000,00
        42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan                          1.249.211.400.000,00
        42143 Pendapatan IIUPH (IHPH)                                          15.188.600.000,00
   4215 Pendapatan perikanan                                                  150.000.000.000,00
        421511 Pendapatan perikanan                                           150.000.000.000,00
422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00
   4221 Pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN                        30.794.000.000.000,00
423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00
   4231 Pendapatan penjualan dan sewa                                      14.758.133.834.000,00
        42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan                    6.677.938.625.000,00
              423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
                     kehutanan, dan perkebunan                                  3.520.794.000,00
              423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan       11.505.412.000,00
              423113 Pendapatan penjualan hasil tambang                     6.527.056.277.000,00
              423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan
                     dan harta peninggalan                                     15.866.577.000,00
              423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil
                     farmasi lainnya                                              219.500.000,00
              423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan,
                     film, survey, pemetaan dan hasil cetakan lainnya          41.168.401.000,00
              423117 Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan              220.390.000,00
              423119 Pendapatan penjualan lainnya                              78.381.274.000,00
        42312 Pendapatan penjualan aset                                        33.147.260.000,00
              423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah       41.000.000,00
              423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor                    1.511.037.000,00
              423123 Pendapatan penjualan sewa beli                            30.533.997.000,00
              423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang
                     berlebih/rusak/dihapuskan                                  1.061.226.000,00
        42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas                 7.944.490.000.000,00
              423132 Pendapatan minyak mentah (DMO)                         7.944.490.000.000,00
        42314 Pendapatan sewa                                                 102.557.949.000,00
              423141 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri                  20.241.365.000,00
              423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang              70.991.502.000,00
              423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak                       6.270.268.000,00
              423149 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya           5.054.814.000,00
   4232 Pendapatan jasa                                                    16.332.891.374.000,00
        42321 Pendapatan jasa I                                            11.649.193.285.000,00
              423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi
                     kesehatan lainnya                                         38.612.097.000,00
              423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum
                     dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)                 14.355.393.000,00
              423213 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor,
                     SIM, STNK, dan BPKB                                    2.964.659.160.000,00
              423214 Pendapatan hak dan perijinan                           5.991.429.217.000,00
              423215 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan       58.906.261.000,00
              423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi,
                     pelatihan, teknologi, pendapatan BPN,
                     pendapatan DJBC                                        2.190.947.932.000,00
              423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama                       73.218.000.000,00
              423218 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
                     dan kenavigasian                                         317.065.225.000,00
        42322 Pendapatan jasa II                                            1.274.489.052.000,00
              423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)              42.157.432.000,00
              423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi         1.122.807.075.000,00
              423225 Pendapatan biaya penagihan pajak negara
                     dengan surat paksa                                         3.660.932.000,00
              423226 Pendapatan uang pewarganegaraan                            3.500.000.000,00
              423227 Pendapatan bea lelang                                     38.307.983.000,00
              423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara     61.555.630.000,00
              423229 Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi               2.500.000.000,00
        42323 Pendapatan jasa luar negeri                                     380.007.249.000,00
              423231 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan
                     Republik Indonesia                                       285.081.659.000,00
              423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler          85.662.391.000,00
              423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri                  9.263.199.000,00
        42324 Pendapatan layanan jasa perbankan                                 8.903.458.000,00
              423241 Pendapatan layanan jasa perbankan                          8.903.458.000,00
        42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
              Perbendaharaan (treasury single account) dan/atau
              atas penempatan uang negara                                   3.000.000.000.000,00
        42329 Pendapatan jasa lainnya                                          20.298.330.000,00
              423291 Pendapatan jasa lainnya                                   20.298.330.000,00
   4233 Pendapatan bunga                                                    1.844.450.000.000,00
        42331 Pendapatan bunga                                              1.844.450.000.000,00
              423313 Pendapatan bunga dari piutang dan
                     penerusan pinjaman                                     1.494.450.000.000,00
              423319 Pendapatan bunga lainnya                                 350.000.000.000,00
   4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan                                     33.122.633.000,00
        42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan                               33.122.633.000,00
              423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan                         1.163.642.000,00
              423412 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan                  290.505.000,00
              423413 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada
                     panitera badan pengadilan (peradilan)                        721.830.000,00
              423414 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya              18.935.000.000,00
              423415 Pendapatan ongkos perkara                                 10.073.862.000,00
              423419 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya                 1.937.794.000,00
   4235 Pendapatan pendidikan                                               5.508.385.809.000,00
        42351 Pendapatan pendidikan                                         5.508.385.809.000,00
              423511 Pendapatan uang pendidikan                             3.560.224.943.000,00
              423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan
                     tingkat, dan akhir pendidikan                            174.311.917.000,00
              423513 Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik          111.785.555.000,00
              423519 Pendapatan pendidikan lainnya                          1.662.063.394.000,00
   4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi                   38.700.000.000,00
        42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi             38.700.000.000,00
              423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang
                     telah ditetapkan pengadilan                                6.104.000.000,00
              423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK
                     menjadi milik negara                                       2.600.000.000,00
              423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana
                     korupsi yang ditetapkan di pengadilan                     29.996.000.000,00
   4237 Pendapatan iuran dan denda                                            687.879.588.000,00
        42371 Pendapatan iuran badan usaha                                    469.900.830.000,00
              423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
                     usaha penyediaan dan pendistribusian BBM                 355.939.267.000,00
              423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
                     usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa                  73.961.563.000,00
              423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan
                     lembaga keuangan                                          40.000.000.000,00
        42372 Pendapatan dana pengamanan hutan                                199.494.336.000,00
              423721 Pendapatan dana pengamanan hutan                         199.494.336.000,00
        42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam           14.000.000.000,00
              423731 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/
                     mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut
                     tumbuhan alam hidup atau mati                              7.000.000.000,00
              423735 Pungutan masuk obyek wisata alam                           7.000.000.000,00
        42375 Pendapatan denda                                                  4.484.422.000,00
              423752 Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian
                     pekerjaan pemerintah                                       4.454.591.000,00
              423753 Pendapatan denda administrasi BPHTB                           29.831.000,00
   4239 Pendapatan lain-lain                                               10.007.238.010.000,00
        42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
              anggaran yang lalu                                            9.982.832.071.000,00
              423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL              4.375.334.000,00
              423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL                       76.167.000,00
              423913 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL   9.975.528.043.000,00
              423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri TAYL      1.000.000,00
              423919 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL                    2.851.527.000,00
        42392 Pendapatan pelunasan piutang                                      1.482.654.000,00
              423921 Pendapatan pelunasan piutang nonbendahara                      9.500.000,00
              423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian
                     yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara         1.473.154.000,00
        42399 Pendapatan lain-lain                                             22.923.285.000,00
              423991 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji                16.575.392.000,00
              423999 Pendapatan anggaran lain-lain                              6.347.893.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00
   4241 Pendapatan jasa layanan umum                                        5.420.617.531.000,00
        42411 Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat       5.235.509.086.000,00
              424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit                  3.251.950.871.000,00
              424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan                     124.821.750.000,00
              424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan,
                     informasi, pelatihan dan teknologi                        34.309.527.000,00
              424115 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan,
                     dan kenavigasian                                         933.412.653.000,00
              424116 Pendapatan jasa telekomunikasi                           842.105.307.000,00
              424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran                       21.287.437.000,00
              424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya        27.621.541.000,00
        42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat                        185.108.445.000,00
              424133 Pendapatan program modal ventura                           5.131.437.000,00
              424134 Pendapatan program dana bergulir sektoral                  3.392.800.000,00
              424135 Pendapatan program dana bergulir syariah                     305.106.000,00
              424136 Pendapatan investasi                                     121.367.625.000,00
              424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya                54.911.477.000,00
   4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU                                        21.618.266.000,00
        42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU                                  21.618.266.000,00
              424312 Pendapatan hasil kerjasama lembaga/badan usaha            21.618.266.000,00


Pasal 5

Cukup jelas


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan risiko perubahan parameter harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) setahun dan lifting minyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari:
                                                                  (dalam rupiah)
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00
  a. DBH Pajak45.754.404.000.000,00
      i. DBH Pajak Penghasilan                             10.089.204.000.000,00
         - Pajak penghasilan Pasal 21                       9.387.022.000.000,00
         - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi        702.182.000.000,00
     ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan                       27.446.798.000.000,00
    iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan      7.253.600.000.000,00
     iv. DBH Cukai                                            964.802.000.000,00
  b. DBH Sumber Daya Alam                                  39.964.321.000.000,00
      i. DBH SDA Minyak Bumi                               19.152.500.000.000,00
     ii. DBH SDA Gas Bumi                                  12.207.300.000.000,00
    iii. DBH SDA Pertambangan Umum                          6.978.761.000.000,00
         - Iuran Tetap                                         67.546.000.000,00
         - Royalti                                          6.911.215.000.000,00
     iv. DBH SDA Kehutanan                                  1.505.760.000.000,00
         - Provisi Sumber Daya Hutan                          999.369.000.000,00
         - Iuran Hak Pengusahaan Hutan                         12.151.000.000,00
         - Dana Reboisasi                                     494.240.000.000,00
      v. DBH SDA Perikanan                                    120.000.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU) 186.414.100.000.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00


Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) terdiri dari:
  1. Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
    a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
    b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
    Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
    Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
    Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.
    Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
  3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
    Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
    Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
    Terdapat kekurangan dana tambahan otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P tahun 2009.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari:
  1. Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).
  2. Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
  3. Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun 2007 sebesar Rp96.747.100.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
  4. Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar Rp295.267.100.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).


Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari:
                                                                       (dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri 16.629.161.400.966,00
   i. Rekening dana investasi                                    3.690.000.000.000,00
  ii. Pelunasan piutang negara (PT Pertamina)                    9.136.361.945.966,00
 iii. Rekening pembangunan hutan                                 1.696.549.455.000,00
  iv. Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2008                             2.106.250.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00
   i. Privatisasi                                                  500.000.000.000,00
  ii. Hasil pengelolaan aset                                     2.565.000.000.000,00
 iii. Surat berharga negara (neto)                              54.719.000.000.000,00
  iv. Dana Investasi Pemerintah dan restrukturisasi BUMN       -13.622.911.400.966,00
Hasil pengelolaan aset sebesar Rp2.565.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) terdiri dari: (i) penualan aset Rp3.565.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) dan (ii) restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisir.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka restrukturisasi utang PT Garuda dengan Export Credit Agency (ECA), Pemerintah melakukan penjaminan terhadap PT Garuda dalam bentuk jaminan Standby Letter of Credit kepada bank-bank BUMN.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar negatif Rp13.622.911.400.966,00 (tiga belas triliun enam ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dialokasikan untuk: (i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina sebesar negatif Rp9.136.361.945.966,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) dana kontinjensi untuk PT PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan (v) dana bergulir sebesar negatif Rp1.986.549.455.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
2.Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari:
                                                       (dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 52.160.957.600.000,00
  – Pinjaman program                            26.440.000.000.000,00
  – Pinjaman proyek                             25.720.957.600.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -61.609.198.000.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.


Pasal 20

Cukup jelas.


Pasal 21

Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terdiri dari:
                                                                     (dalam rupiah)
1. Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat 89.550.853.106.000,00
    i. Departemen Pendidikan Nasional                         61.525.476.815.000,00
   ii. Departemen Agama                                       23.275.218.223.000,00
  iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya                      3.045.158.068.000,00
       a. Departemen PU                                           42.377.950.000,00
       b. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata                    67.228.388.000,00
       c. Perpustakaan Nasional                                  259.951.730.000,00
       d. Departemen Keuangan                                     64.700.000.000,00
       e. Departemen Pertanian                                    75.000.000.000,00
       f. Departemen Perindustrian                               100.000.000.000,00
       g. Departemen ESDM                                         23.100.000.000,00
       h. Departemen Perhubungan                                 800.000.000.000,00
       i. Departemen Kesehatan                                 1.300.000.000.000,00
       j. Departemen Kehutanan                                    14.900.000.000,00
       k. Departemen Kelautan dan Perikanan                      250.000.000.000,00
       l. Badan Pertanahan Nasional                               24.500.000.000,00
       m. Badan Meteorologi dan Geofisika                         l6.000.000.000,00
       n. Badan Tenaga Nuklir Nasional                             7.400.000.000,00
   iv. Bagian Anggaran 69                                      1.705.000.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke daerah 117.862.678.657.000,00
     i. DBH Pendidikan                                           817.941.597.000,00
    ii. DAK Pendidikan                                         9.334.900.000.000,00
   iii. DAU Pendidikan                                        97.982.837.060.000,00
    iv. Dana Tambahan DAU                                      7.490.000.000.000,00
     v. Dana Otonomi Khusus Pendidikan                         2.237.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 22

Restrukturisasi tingkat bunga SU-002 dan SU-004 dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa beban bunga SU-002 dan SU-004 pada tahun 2009 dan selanjutnya didasarkan pada tingkat bunga hasil restrukturisasi yaitu sebesar 0,1% (nol koma satu persen).


Pasal 23

Ayat (1)
Keadaan darurat tersebut terjadi apabila:
  1. Prognosa pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi; sedangkan prognosa indikator ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya. Prognosa tersebut dihitung berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro tahun 2008.
  2. Posisi nominal dana pihak ketiga di perbankan nasional menurun secara drastis.
  3. Kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara signifikan tercermin dalam:
      1. tidak adanya yield penawaran yang dimenangkan dalam benchmark pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturut-turut; dan/atau
      2. terjadi kecenderungan peningkatan yield sekurang-kurangnya sebesar 300 basis points (bps) dalam 1 (satu) bulan;
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penurunan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
Yang dimaksud dengan persetujuan DPR adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yang dilakukan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sejak diterimanya usulan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 24

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode lelang maupun tanpa lelang (penempatan langsung atau private placement).
Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung atau private placement Surat Berharga Negara pada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 25

Cukup jelas.


Pasal 26

Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.Ayat (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (3)
Informasi tentang pendapatan dan belanja secara akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual pada Tahun Anggaran 2009 diterapkan pada satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum yang secara sistem telah mampu melaksanakannya.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (7)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.


Pasal 27

Cukup jelas