Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1963
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 4 1963.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 14
TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962
TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN
1962 NOMOR 52), MENJADI UNDANG UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan: | Undang undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara tahun 1962 No.52), menjadi Undang undang. |
Pasal 1
- Dalam Undang undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan:
- kendaraan bermotor : alat alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan di atas rel, termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down);
- daerah pabean : bagian bagian dari Republik Indonesia yang merupakan wilayah di mana dipungut bea masuk dan bea keluar;
- impor : pemasukan untuk dipakai ke dalam daerah pabean.