Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973 (UU/1973/4)  (1973) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1973
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN 1972/1973


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1972/1973 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 termaksud dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1972;
b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1973/1974;
c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.


Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 14).


Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:



Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.


Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 17.008.000.000,00
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 20.200.000.000,00
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.


Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperkirakan berkurang dengan Rp. 15.276.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 600.000.000,00
b. Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 15.876.000.000,00

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran 1972/1973 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran1973/1974. (2) Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. Pasal 4 Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 34 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973.djvu/3 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973.djvu/4