Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001/Penjelasan
I. UMUM
Kota Administratif Padang Sidempuan dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.435,66 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan Utara sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 142.086 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 153.009 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 3% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan. Secara geografis wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Padang Sidempuan mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Padang Sidempuan yang tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan lainnya, yaitu Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara perlu dibentuk menjadi Kota Padang Sidempuan. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Padang Sidempuan serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengemb angan terpadu dengan Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten lainnya di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Padang Sidempuan dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Tapanuli Selatan dan Walikota Padang Sidempuan yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Padang Sidempuan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Padang Sidempuan melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.