Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012/Penjelasan


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 (UU/2012/4)  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012



I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal, sehingga asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam APBN 2012 sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan.
Di tengah berlanjutnya ketidakpastian global, kinerja perekonomian Indonesia tahun 2012 diperkirakan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 diperkirakan mencapai sebesar 6,5% (enam koma lima persen) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan asumsi yang diperkirakan dalam APBN Tahun Anggaran 2012.
Tingkat inflasi dalam tahun 2012 diperkirakan akan mencapai 6,8% (enam koma delapan persen), lebih tinggi bila dibandingkan dengan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2012. Peningkatan laju inflasi ini selain dipengaruhi oleh meningkatnya harga beberapa komoditas internasional, juga dipengaruhi oleh rencana kebijakan administered price di bidang energi dan pangan.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, melemah dari asumsinya dalam APBN Tahun Anggaran 2012. Pelemahan ini didorong antara lain oleh ketidakpastian ekonomi global yang diprediksi berlanjut pada tahun 2012.
Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2012 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia terkait ketegangan geopolitik di Negara-negara teluk yang mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. Hal ini pun terjadi pada ICP, yang cenderung meningkat, jika dibandingkan dengan harga rata-ratanya selama tahun 2011. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2012 sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2012 diperkirakan mencapai US$105,0 (seratus lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel.
Di lain pihak, lifting minyak dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai 930 (sembilan ratus tiga puluh) ribu barel per hari, di bawah targetnya dalam APBN Tahun Anggaran 2012. Hal ini terkait dengan antara lain, menurunnya kapasitas produksi dari sumur-sumur tua, dan dampak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, penurunan tersebut juga dipengaruhi faktor unplanned shut down dan hambatan nonteknis seperti permasalahan di daerah dan lain-lain.
Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 42 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 perlu diatur dengan Undang-Undang.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal I
Cukup jelas
Angka 1
Cukup jelas
Pasal 1
Cukup jelas.

Halaman:UU-4-2012.pdf/34 Halaman:UU-4-2012.pdf/35 Halaman:UU-4-2012.pdf/36 Halaman:UU-4-2012.pdf/37 Halaman:UU-4-2012.pdf/38 Halaman:UU-4-2012.pdf/39 Halaman:UU-4-2012.pdf/40 Halaman:UU-4-2012.pdf/41 Halaman:UU-4-2012.pdf/42 Halaman:UU-4-2012.pdf/43 Halaman:UU-4-2012.pdf/44 Halaman:UU-4-2012.pdf/45 Halaman:UU-4-2012.pdf/46 Halaman:UU-4-2012.pdf/47 Halaman:UU-4-2012.pdf/48 Halaman:UU-4-2012.pdf/49 Halaman:UU-4-2012.pdf/50 Halaman:UU-4-2012.pdf/51 Halaman:UU-4-2012.pdf/52 Halaman:UU-4-2012.pdf/53 Halaman:UU-4-2012.pdf/54 Halaman:UU-4-2012.pdf/55 Halaman:UU-4-2012.pdf/56 Halaman:UU-4-2012.pdf/57 Halaman:UU-4-2012.pdf/58 Halaman:UU-4-2012.pdf/59 Halaman:UU-4-2012.pdf/60 Halaman:UU-4-2012.pdf/61 Halaman:UU-4-2012.pdf/62
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 43A
Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan oleh:
  1. Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan;
  2. Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; dan
  3. Dampak dari percepatan penarikan pinjaman.

Pasal II
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5303