Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 (UU/1999/51)  (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan harus ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Propinsi Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN.

BAB I KETENTUAN UMUM sunting

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai adalah Daerah Otonom sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;

c. Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA sunting

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3

Kabupaten Buol berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Biau; b. Kecamatan Momunu; c. Kecamatan Bokat; d. Kecamatan Bunobogu; dan e. Kecamatan Paleleh.

Pasal 4

Kabupaten Morowali berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Mori Atas; b. Kecamatan Lembo; c. Kecamatan Petasia; d. Kecamatan Bungku Tengah; e. Kecamatan Bungku Barat; f. Kecamatan Bungku Utara; g. Kecamatan Bungku Selatan; dan h. Kecamatan Menui Kepulauan.

Pasal 5

Kabupaten Banggai Kepulauan berasal dari sebagian Kabupaten Banggai yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Banggai; b. Kecamatan Totikum; c. Kecamatan Tinangkung; d. Kecamatan Liang; e. Kecamatan Bulagi; f. Kecamatan Buko; dan g. Kecamatan Labobo Bangkurung.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Buol Toli-Toli diubah namanya menjadi Kabupaten Toli-Toli.

Pasal 8

(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi; b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala dan Propinsi Sulawesi Utara; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan Kecamatan Utara Toli-Toli, Kabupaten Toli-Toli.

(2) Kabupaten Morowali mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo, Kabupaten Poso; b. sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai; c. sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi Sulawesi Selatan; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso serta Propinsi Sulawesi Selatan.

(3) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Selat Peleng; b. sebelah timur dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan d. sebelah barat dengan Selat Peleng.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota.

Pasal 10

(1) Ibukota Kabupaten Buol berkedudukan di Buol.

(2) Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.

(3) Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai.

Pasal 11

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Salakan.

BAB III KEWENANGAN DAERAH sunting

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH sunting

Pasal 13

Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN sunting

Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas:

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.

(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pasal 17

Pada saat terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan; c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan; d. utang piutang Kabupaten Toli-Toli yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol, utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali, utang piutang Kabupaten Banggai yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Kepulauan; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pasal 19

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh masing-masing dari Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 20

Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Buol Toli-Toli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toli-Toli.

Pasal 21

(1) Semua peraturan perundangan-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Toli-Toli tetap berlaku bagi Kabupaten Buol sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Poso tetap berlaku bagi Kabupaten Morowali sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 22

(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale.

(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali yang definitif difungsikan.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP sunting

Pasal 23

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 179

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

I. UMUM

Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi ekonomi, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Sulawesi Tengah mempunyai luas wilayah 69.726,00 km persegi dengan sarana serta prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli bagian utara, Kabupaten Poso bagian timur, dan Kabupaten Banggai bagian selatan.

Kabupaten Buol Toli-Toli mempunyai luas wilayah 8.123,34 km persegi Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di bagian utara dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Biau, Kecamatan Momunu, Kecamatan Bokat, Kecamatan Bunobogu, dan Kecamatan Paleleh dengan luas wilayah keseluruhan 4.043,57 km persegi.

Kabupaten Poso mempunyai luas wilayah 29.928,86 km persegi Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Utara, Kecamatan Bungku Selatan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kecamatan Bungku Barat dan wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Kolonodale yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Petasia, Kecamatan Lembo dan Kecamatan Mori Atas dengan luas wilayah 15.490,10 km persegi. Kabupaten Banggai mempunyai luas wilayah 12.887,16 km persegi Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian selatan dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai yang berkedudukan di Pulau Banggai yang meliputi 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Labobo Bangkurung, Kecamatan Banggai, Kecamatan Totikum, Kecamatan Tinangkung, Kecamatan Liang, Kecamatan Bulagi dan Kecamatan Buko dengan luas wilayah keseluruhan 3.214,46 km persegi.

Wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli wilayah Buol, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Bungku dan wilayah Kolonodale serta wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai Kepulauan telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.

Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli wilayah Buol, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Bungku dan wilayah Kolonodale, serta wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai Kepulauan mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1996 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol berjumlah 91.365 jiwa, pada tahun 1999 meningkat menjadi 100.807 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,44 % per tahun. Pada tahun 1996 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodale berjumlah 128.202 jiwa sedangkan pada akhir tahun 1999 meningkat menjadi 140.361 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,16 % per tahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai Wilayah Banggai tahun 1996 jumlah penduduk 124.468 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 133.399 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,59% per tahun.

Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas.

Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah tanggal 17 Juni 1999 Nomor 12/PIMP-DPRD/1999 tentang Dukungan Terhadap Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Buol berkedudukan di Buol, Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Morowali dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Buol Toli-Toli tanggal 12 Mei 1999 No. 188.53/62-XIV/DPRD II/BT tentang Dukungan Politik Pemekaran Wilayah Buol menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Buol, Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Poso tanggal 9 Pebruari 1998 Nomor 2/KPTS/DPRD/1998 tentang persetujuan terhadap usul Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Poso Selatan, Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai tanggal 9 Juni 1999 No.03/ KPTS/DPRD/1999 tentang Pemekaran dan Penetapan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Kepulauan.

Untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran Kabupaten Buol Toli-Toli dan membentuk Kabupaten Morowali sebagai pemekaran Kabupaten Poso dan membentuk Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemekaran Kabupaten Banggai

Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli berkurang seluas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Poso berkurang seluas wilayah Kabupaten Morowali, dan wilayah Kabupaten Banggai berkurang seluas wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan

Wilayah Kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodale, wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai Wilayah Banggai dihapus. Penghapusan keempat wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Kabupaten Buol adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Buol merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli yang berkedudukan di Buol. Kabupaten Morowali adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Morowali merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Poso yang berkedudukan di Bungku dan Kolonodale. Sedangkan Kabupaten Banggai Kepulauan adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai Kepulauan yang berkedudukan di Banggai.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (5) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Buol dengan Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Banggai Kepulauan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Sulawesi Tengah yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 9

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan agar benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Ayat (1) Yang dimaksud dengan Buol sebagai ibukota Kabupaten Buol adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Biau. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Bungku sebagai ibukota Kabupaten Morowali adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bungku Tengah. Ayat (3) Yang dimaksud Banggai sebagai ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Banggai.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 16

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas

Pasal 17

Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Buol, Bupati Morowali, dan Bupati Banggai Kepulauan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing.

Pasal 18

Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol dan Kabupaten Morowali serta Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas oleh Pembantu Bupati Buol Toli-Toli Wilayah Buol dan Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodale dan pembantu Bupati Banggai Wilayah Banggai. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Buol Toli-Toli kepada Pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol Toli-Toli yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Buol, Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Morowali dan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol Toli-Toli, dan Pemerintah Kabupaten Poso, serta Pemerintah Kabupaten Banggai sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buol dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sejak diresmikan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan. Pelantikan Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 19

Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas, serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3900