Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1976
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976 |
Pasal 1
- (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp. 254.250.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 253.039.000.000,00.
- (2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.
Pasal 2
- (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 4.401.000.000,00 yang terdiri dari: Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976.djvu/2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976.djvu/3 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976.djvu/4