Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 (UU/2004/5)  (2004) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  5  TAHUN  2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   

Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; b. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan  huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);   Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.   Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagai berikut:

  1.   Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 1

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   2.   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 4

    (1)

               (2)
               (3)	Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.

Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

    3.   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

    (1)

               (2)

Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua,      2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. (3)

               (4)

Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara. Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda. (5)

               (6)	Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun.       4.   Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 7

    (1)


               (2)
               (3)	Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi  syarat:

warga negara Indonesia;         

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 

       3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi. <ber>

Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat:

a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang.  

        5.   Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

  Pasal 8

    (1)

               (2)
               (3)    	Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan  oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima Dewan  Perwakilan Rakyat. (4)

               (5)
               (6)	Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.

Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden.

    6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 9

    (1)

               (2)
               (3)
               (4)	Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Sumpah:

”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,  memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji :

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden. Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

    7.   Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 11

    (1)

               (2)	Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:

a.   meninggal dunia; b.   telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c.   permintaan sendiri; d.   sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau e.   ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.

    8.   Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 12

    (1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. melakukan perbuatan tercela;

               (2)
               (3)	c.	terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar  larangan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 10. Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.

    9.    Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 13

    (1)


(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

    10.   Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 18

Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan beberapa orang panitera pengganti.   11.   Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.   12.   Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 20

    (1)

               (2)	Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi syarat :

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan

d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pada Mahkamah Agung dan sekurang-kurangnya  3 (tiga) tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding.

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,  seorang  calon harus memenuhi syarat:

a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun sebagai panitera pengadilan tingkat pertama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:

a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri sipil di bidang teknis perkara pada Mahkamah Agung.

     13.   Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:     Pasal 21

Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.   14.  Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 22

Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.   Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:   Pasal 24A

    (1)

               (2)	Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

a.   meninggal dunia;

b.   mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c.   permintaan sendiri;

d.   sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau

e.   ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau

d. melanggar sumpah atau janji jabatan.


16. Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah

     menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.

17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 25

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan kepala badan. Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.       18. Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus. 19. Ketentuan  Pasal  30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 30

    (1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:



(2)


(3)

(4) a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.

   20.  Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal  31

    (1)   (2)    

(3)    

(4)   (5) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

   21. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 31A

      yang berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 31A

    (1)   (2) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan wajib menguraikan dengan jelas bahwa: 1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau

2) pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

     

(3)   (4)   (5)       (6)     c. hal-hal yang diminta untuk diputus. 

Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima. Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian  dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.       22. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:   Pasal 35

Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.   23. Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45     (1)  

(2) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. putusan tentang praperadilan; b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. (3)    

(4)   (5) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.   24. Diantara Pasal 80 dan Bab VII mengenai Ketentuan Penutup disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal 80C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80A

Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 80 B

Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku  

Pasal 80 C

Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada kepaniteraan Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai personel militer.

25. Dalam Bab VII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 81 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81 A

Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.   Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 9

    

Lihat pula

sunting