Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
AKUNTAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : | a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan; |
Mengingat : | Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : | UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK. |
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
BIDANG JASA
Bagian Kesatu
(1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
(2) Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik. |
Pembatasan Pemberian Jasa
(1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa auditatas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
(1) Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. |
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri |
Perizinan untuk Akuntan Publik Asing
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut. (2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini. |
Perpanjangan Izin
(1) Perpanjangan izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri. (2) Untuk memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:
(3) Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berakhir.
(6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang. |
Penghentian Pemberian Jasa Asurans untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk sementara waktu. (2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. |
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik. (2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. |
(1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila:
(2) Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
|
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
(1) KAP dapat berbentuk usaha:
(2) Menteri menetapkan bentuk usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai bentuk usaha KAP. |
Pendirian dan Pengelolaan
(1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia. (2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik. |
Rekan non-Akuntan Publik
(1) Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Rekan non-Akuntan Publik dilarang: a. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
|
(1) Menteri membatalkan status terdaftar Rekan non-Akuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik:
(2) Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
|
Tenaga Kerja Profesional Asing
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan. |
Izin Usaha
(1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri. (2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
(1) Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d. (2) Cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
|
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
(1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri. (2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Kantor Akuntan Publik
(1) Izin usaha KAP dicabut dalam hal:
(2) Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian
(1) Izin pendirian cabang KAP dicabut dalam hal:
(2) Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Menteri. |
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Akuntan Publik berhak untuk:
|
Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
(1) Akuntan Publik wajib:
(2) Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri. |
Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan. |
(1) KAP atau cabang KAP wajib:
(2) KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
(4) KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan. (2) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik. |
(1) Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri. |
Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
(1) Akuntan Publik dilarang:
(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi. |
(1) KAP dilarang:
(2) Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3). |
PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut. (2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut. |
KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI. (2) Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
(3) OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota. |
(1) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP. (2) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa secara bersama-sama. |
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA. (2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA. |
(1) Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
(2) Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pendaftaran, Pembekuan, dan Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
(1) KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
(2) OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) Menteri membekukan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
(2) Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. |
(1) Menteri membatalkan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
(2) Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal:
(3) KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran. |
BIAYA PERIZINAN
(1) Biaya dikenakan untuk:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik. (2) Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 44 (1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Menteri membentuk Komite Profesi Akuntan Publik. (2) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
(3) Anggota Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya. |
(1) Ketua Komite Profesi Akuntan Publik ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dariunsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik. (2) Komite Profesi Akuntan Publik bertugas memberikan pertimbangan terhadap:
(3) Selain memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Profesi Akuntan Publik juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan KAP. |
Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan unsur-unsur, serta tata kerja Komite Profesi Akuntan Publik, dan sekretariat Komite Profesi Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP. |
Pembinaan
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Menteri berwenang: a. menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP;
|
Pengawasan
(1) Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP. (2) Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan. |
(1) Menteri mencantumkan Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela, dalam hal Pihak Terasosiasi:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela diatur dalam Peraturan Menteri. |
SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif. (2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. |
Penerimaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf g dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
KETENTUAN PIDANA
Akuntan Publik yang:
|
Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
(1) Setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), atau Pasal 8 ayat (2), dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP atau izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN
(1) Akuntan Publik yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibebaskan dari tuntutan pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa. (2) Akuntan Publik dibebaskan dari gugatan terkait dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
(1) Semua Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2011 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2011 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 51
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
AKUNTAN PUBLIK
I. | UMUM Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Undang-Undang ini mengatur antara lain:
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5215