Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 (UU/2011/5)  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2011

TENTANG

AKUNTAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
c. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurangkurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
3. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
4. Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
5. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
6. Organisasi Audit Indonesia, yang selanjutnya disingkat OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama antar-KAP.
7. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
8. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
9. Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam pemberian jasa.
10. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan.
11. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
12. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan.


Pasal 2
  Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II

BIDANG JASA
Bagian Kesatu

Jenis Jasa


Pasal 3
  (1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a. jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c. jasa asurans lainnya.

(2) Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.
(3) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Pembatasan Pemberian Jasa


Pasal 4
  (1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.

(2) Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa auditatas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB III

PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu

Umum


Pasal 5
  (1) Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
(3) Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


Bagian Kedua
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik


Pasal 6
  (1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
b. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri


Bagian Ketiga
Perizinan untuk Akuntan Publik Asing


Pasal 7
  (1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.

(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara asalnya;
d. tidak pernah dipidana;
e. tidak berada dalam pengampuan;
f. mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
g. mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
h. berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
i. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
j. ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.

(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Perpanjangan Izin


Pasal 8
  (1) Perpanjangan izin Akuntan Publik diberikan oleh Menteri.

(2) Untuk memperpanjang izin, Akuntan Publik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
c. tidak berada dalam pengampuan; dan
d. menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan.

(3) Akuntan Publik harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berakhir.
(4) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir dengan dikenai sanksi administratif berupa denda.
(5) Menteri harus menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah:

a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap; atau
b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sanksi administratif berupa denda telah dibayar bagi Akuntan Publik yang terlambat mengajukan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan perpanjangan izin Akuntan Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin Akuntan Publik dinyatakan telah diperpanjang.
(7) Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin setelah 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan izin baru dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Kelima
Penghentian Pemberian Jasa Asurans untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin


Pasal 9
  (1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk sementara waktu.

(2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Jangka waktu penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama sampai berakhir masa berlakunya izin.
(4) Dalam masa penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, Akuntan Publik tidak dapat memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 10
  (1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.

(2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Akuntan Publik yang telah mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas pengunduran diri.
(4) Syarat untuk mengajukan kembali permohonan izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 11
  (1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Akuntan Publik meninggal dunia; atau
b. izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.

(2) Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:

a. mengajukan permohonan pengunduran diri;
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
c. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
e. berada dalam pengampuan; atau
f. menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan izin Akuntan Publik.


BAB IV

KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu

Bentuk Usaha


Pasal 12
  (1) KAP dapat berbentuk usaha:
a. perseorangan;
b. persekutuan perdata;
c. firma; atau
d. bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang.

(2) Menteri menetapkan bentuk usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai bentuk usaha KAP.


Bagian Kedua
Pendirian dan Pengelolaan


Pasal 13
  (1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia.

(2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik.
(3) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipimpin oleh Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.
(4) Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan pada KAP.


Bagian Ketiga
Rekan non-Akuntan Publik


Pasal 14
  (1) Setiap orang yang akan menjadi Rekan non-Akuntan Publik pada KAP wajib mendaftar kepada Menteri.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:

a. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
b. berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi Akuntan Publik;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. telah mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik; dan
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 15
  Rekan non-Akuntan Publik dilarang:

a. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;

b. merangkap sebagai:
1. pejabat negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.


Pasal 16
  (1) Menteri membatalkan status terdaftar Rekan non-Akuntan Publik dalam hal Rekan non-Akuntan Publik:
a. tidak berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. menjadi Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
d. merangkap sebagai:
1. pejabat negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
f. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.

(2) Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:

a. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
c. menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.


Bagian Keempat
Tenaga Kerja Profesional Asing


Pasal 17
  (1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.


Bagian Kelima
Izin Usaha


Pasal 18
  (1) Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri.

(2) Syarat untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
d. memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
e. membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1. alamat Akuntan Publik;
2. nama dan domisili kantor; dan
3. maksud dan tujuan pendirian kantor;
f. memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
1. nama Rekan;
2. alamat Rekan;
3. bentuk usaha;
4. nama dan domisili usaha;
5. maksud dan tujuan pendirian kantor;
6. hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
7. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Keenam
Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik


Pasal 19
  (1) Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.

(2) Cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik yang berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili cabang KAP.
(3) Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh:

a. pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan; atau
b. pemimpin KAP yang bersangkutan.


Bagian Ketujuh
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik


Pasal 20
  (1) Izin pendirian cabang KAP diberikan oleh Menteri.

(2) Syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; dan
d. membuat kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan oleh notaris.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Kedelapan

Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha
Kantor Akuntan Publik


Pasal 21
  (1) Izin usaha KAP dicabut dalam hal:
a. pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin usaha KAP;
b. KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha KAP;
c. izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
d. izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
e. domisili KAP berubah; atau
f. terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.

(2) Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku dalam hal:

a. izin Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku; atau
b. izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Kesembilan

Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian

Cabang Kantor Akuntan Publik


Pasal 22
  (1) Izin pendirian cabang KAP dicabut dalam hal:
a. izin usaha KAP dicabut;
b. tidak terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari;
c. pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP;
d. cabang KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP;
e. domisili cabang KAP berubah; atau
f. terdapat dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP.

(2) Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku jika izin usaha KAP tidak berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin cabang KAP dan tidak berlakunya izin cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 23
  Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB V

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu

Hak Akuntan Publik


Pasal 24
  Akuntan Publik berhak untuk:
a. memperoleh imbalan jasa;
b. memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik


Pasal 25
  (1) Akuntan Publik wajib:
a. berhimpun dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
b. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
c. mendirikan atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan diri dari suatu KAP;
d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak:
1. menjadi Rekan pada KAP;
2. mengundurkan diri dari KAP; atau
3. merangkap jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
e. menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
f. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.

(2) Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:

a. melalui KAP;
b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan
c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d serta pelatihan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 26
  Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan.


Pasal 27
  (1) KAP atau cabang KAP wajib:
a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
b. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha;
c. memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu; dan
d. memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.

(2) KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
(3) KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri:

a. laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
b. laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri:

a. perubahan susunan Rekan;
b. perubahan pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
c. perubahan domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
d. perubahan alamat KAP;
e. berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA;
f. pencabutan izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA; atau
g. pembubaran OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 28
  (1) Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.

(2) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:

a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
b. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
c. Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik.


Pasal 29
  (1) Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
(3) Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik


Pasal 30
  (1) Akuntan Publik dilarang:
a. memiliki atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
b. merangkap sebagai:
1. pejabat negara;
2. pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; atau
3. jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
c. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya;
d. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam masa pembekuan izin;
e. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
f. memberikan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) melalui KAP;
g. melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
h. menerima imbalan jasa bersyarat;
i. menerima atau memberikan komisi; atau
j. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan profesi di bidang akuntansi.


Pasal 31
  (1) KAP dilarang:
a. melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
b. mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
c. memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
d. membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
e. membuat iklan yang menyesatkan.

(2) Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang tercela dalam pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3).


BAB VI
PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK


Pasal 32
  (1) KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP tersebut.

(2) KAP yang berbentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan nama diatur dalam Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Asosiasi Profesi Akuntan Publik.


BAB VII

KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu

Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik


Pasal 33
  (1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI.

(2) Pembentukan OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:

a. tujuan OAI yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian mutu;
b. hak dan kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
c. program pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
d. pendirian OAI bersifat berkelanjutan.

(3) OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP yang menjadi anggota.
(4) Menteri membatalkan status terdaftar OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila OAI bubar.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan status terdaftar OAI diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 34
  (1) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dapat mencantumkan nama OAI bersama-sama dengan nama KAP.

(2) KAP yang merupakan anggota OAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa secara bersama-sama.
(3) KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama OAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama OAI diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing


Pasal 35
  (1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.

(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:

a. bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. penggunaan metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
c. bagian tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
d. kerja sama bersifat berkelanjutan.

(4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

a. KAPA atau OAA telah terdaftar pada Menteri; dan
b. KAPA atau OAA tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.

(5) Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA.
(6) KAPA atau OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.


Pasal 36
  (1) Menteri mencabut persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
a. kerja sama antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
b. status terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
c. status terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.

(2) Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, KAP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.


Pasal 37
  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pendaftaran, Pembekuan, dan Pembatalan Status Terdaftar Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing


Pasal 38
  (1) KAPA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:
a. mempunyai izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
c. telah menjalani reviu mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi negara asal KAPA.

(2) OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai berikut:

a. memiliki kompetensi dalam bidang asurans;
b. terdaftar di suatu negara;
c. mempunyai anggota KAPA;
d. mempunyai program pelatihan; dan
e. mempunyai standar reviu mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 39
  (1) Menteri membekukan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
a. izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara asal KAPA; atau
b. KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.

(2) Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.


Pasal 40
  (1) Menteri membatalkan status terdaftar KAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila:
a. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. KAPA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
c. izin usaha KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
d. KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e. KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain.

(2) Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal:

a. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
c. OAA bubar;
d. KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau
e. OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain.

(3) KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.


BAB VIII
BIAYA PERIZINAN


Pasal 41
  (1) Biaya dikenakan untuk:
a. memperoleh izin Akuntan Publik;
b. memperpanjang izin Akuntan Publik;
c. memperoleh izin usaha KAP;
d. memperoleh izin pendirian cabang KAP;
e. memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
f. memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 42
  Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BAB IX
ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK


Pasal 43
  (1) Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

(2) Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e. memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan;
f. memiliki kode etik organisasi; dan
g. memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya.

(4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 44 (1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang:

a. menyusun dan menetapkan SPAP;
b. menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik;
c. menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan; dan
d. melakukan reviu mutu bagi anggotanya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB X
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK


Pasal 45
  (1) Menteri membentuk Komite Profesi Akuntan Publik.

(2) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a. Kementerian Keuangan;
b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
c. Asosiasi Profesi Akuntan;
d. Badan Pemeriksa Keuangan;
e. otoritas pasar modal;
f. otoritas perbankan;
g. akademisi akuntansi;
h. pengguna jasa akuntan publik;
i. Kementerian Pendidikan Nasional;
j. Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
k. Dewan Standar Akuntansi Syariah;
l. Dewan SPAP; dan
m. Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

(3) Anggota Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya.
(4) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolegial.


Pasal 46
  (1) Ketua Komite Profesi Akuntan Publik ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dariunsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

(2) Komite Profesi Akuntan Publik bertugas memberikan pertimbangan terhadap:

a. kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
b. penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
c. hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.

(3) Selain memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Profesi Akuntan Publik juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan KAP.
(4) Keputusan Komite Profesi Akuntan Publik atas banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
(5) Tata cara beracara banding ditetapkan oleh Komite Profesi Akuntan Publik.


Pasal 47
  Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Komite Profesi Akuntan Publik dibantu oleh sekretariat.


Pasal 48
  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan unsur-unsur, serta tata kerja Komite Profesi Akuntan Publik, dan sekretariat Komite Profesi Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu

Umum


Pasal 49
  Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP.

Bagian Kedua
Pembinaan


Pasal 50
  Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Menteri berwenang:

a. menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP;
b. menetapkan kebijakan tentang SPAP, ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan;
c. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan:

1. SPAP;
2. penyelenggaraan ujian sertifikasi profesi akuntan publik; dan
3. pendidikan profesional berkelanjutan, untuk melindungi kepentingan publik.

Bagian Ketiga
Pengawasan


Pasal 51
  (1) Dalam melakukan pengawasan, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP.

(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang untuk:

a. meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada Pihak Terasosiasi; dan
b. meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi.

(4) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan.
(5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) hanya dilakukan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP.
(7) Pemeriksa yang ditugasi oleh Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik yang diperiksa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 52
  (1) Menteri mencantumkan Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela, dalam hal Pihak Terasosiasi:
a. menolak memberikan keterangan dan/atau memberikan keterangan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
c. dikenai pidana karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
d. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 53
  (1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.

(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d. pembatasan pemberian jasa tertentu;
e. pembekuan izin;
f. pencabutan izin; dan/atau
g. denda.

(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 54
  Penerimaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf g dan ayat (4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 55
  Akuntan Publik yang:
a. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau
b. dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal 56
  Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal 57
  (1) Setiap orang yang memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperpanjang izin Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), atau Pasal 8 ayat (2), dan/atau untuk mendapatkan izin usaha KAP atau izin pendirian cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Dalam hal korporasi tidak dapat membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang bertanggung jawab dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.


BAB XIV
KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN


Pasal 58
  (1) Akuntan Publik yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibebaskan dari tuntutan pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa.

(2) Akuntan Publik dibebaskan dari gugatan terkait dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dilakukan telah lewat dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil pemberian jasa.


BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 59
  Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang telah memiliki izin Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku.
b. Akuntan Publik yang telah memiliki izin Akuntan Publik yang masih berlaku harus memperbarui (registrasi ulang) izin Akuntan Publiknya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini dengan menyampaikan dokumen berupa surat keterangan domisili dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan/atau izin pendirian cabang KAP yang telah diajukan dan sedang dalam proses, harus diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
d. Sertifikat tanda lulus ujian profesi yang telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau Institut Akuntan Publik Indonesia dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin Akuntan Publik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai ada ketentuan yang baru.
e. Rekan non-Akuntan Publik yang telah menjadi rekan pada suatu KAP dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus mendaftar sebagai Rekan non-Akuntan Publik dengan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan huruf d.
f. KAPA atau OAA yang namanya telah dicantumkan bersama-sama dengan nama KAP harus mendaftar dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
g. KAP harus menyesuaikan komposisi tenaga kerja profesional dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
h. Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh Menteri ditetapkan kembali dengan Keputusan Menteri sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
i. SPAP yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang telah diakui oleh Menteri dinyatakan tetap berlaku.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 60
  Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705) yang mengatur jasa Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini, dinyatakan masih berlaku.


Pasal 61
  (1) Semua Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 62
  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 51

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

SETIO SAPTO NUGROHO


PENJELASAN

ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
AKUNTAN PUBLIK

I. UMUM

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.
Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undangundang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:

1. melindungi kepentingan publik;
2. mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
3. memelihara integritas profesi Akuntan Publik;
4. meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
5. melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Undang-Undang ini mengatur antara lain:

1. lingkup jasa Akuntan Publik;
2. perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3. hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4. kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6. Komite Profesi Akuntan Publik;
7. pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
8. sanksi administratif; dan
9. ketentuan pidana.

Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Di samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”jasa asurans” adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jasa audit atas informasi keuangan historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif.
Informasi keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu laporan keuangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “jasa reviu atas informasi keuangan historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jasa asurans lainnya” adalah perikatan asurans selain jasa audit atau reviu atas informasi keuangan historis. Yang termasuk jasa asurans lainnya antara lain perikatan asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen” antara lain adalah jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
  1. N/A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai jumlah tahun buku yang dapat diaudit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP secara berturut-turut, jenis industri, perusahaan publik atau privat, dan sanksi administratif untuk menjaga independensi Akuntan Publik dan/atau KAP.
  1. N/A
Ayat (1)
Izin yang dimaksud adalah izin untuk berpraktik sebagai Akuntan Publik.
Ayat (2)
Perpanjangan izin dilakukan secara administratif.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah” adalah surat tanda lulus ujian yang diterbitkan oleh:
a. Asosiasi Profesi Akuntan Publik; atau
b. perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
Yang dapat mengikuti pendidikan profesi akuntan publik adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata 1 (S-1), diploma IV (D-IV), atau yang setara.
Huruf b
Pengalaman praktik dalam memberikan jasa asurans merupakan syarat utama, sedangkan pengalaman praktik dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bersifat pelengkap.
Huruf c
Domisili dibuktikan dengan kartu identitas yang masih berlaku, antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Tidak pernah dipidana dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan dan tata cara perizinan mencakup antara lain ketentuan mengenai sertifikat tanda lulus pendidikan profesi Akuntan Publik yang sah dan pengalaman praktik di bidang audit atas informasi keuangan historis dan audit lainnya, yang disusun setelah mendapatkan pertimbangan dari Komite Profesi Akuntan Publik.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perjanjian saling pengakuan” (mutual recognition agreement) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain mengenai saling pengakuan kesetaraan profesi Akuntan Publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pelatihan profesional berkelanjutan diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik atau lembaga/organisasi lain yang diakui pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Persyaratan dan tata cara perpanjangan izin mencakup antara lain tata cara perpanjangan izin bagi Akuntan Publik yang telah memiliki izin pada saat berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik” adalah bentuk usaha yang menunjukkan adanya independensi dan tanggung jawab yang melekat pada Akuntan Publik, contohnya Limited Liability Partnership dan Professional Limited Liability Company.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan mengacu pada ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam Undang-Undang ini.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan mengacu pada ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam Undang-Undang ini.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga kerja profesional asing” adalah tenaga kerja selain Rekan pada KAP yang terkait dengan pemberian jasa, misalnya staf auditor dan tenaga ahli di bidang tertentu yang berkaitan dengan pemberian jasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mempunyai kantor” adalah memiliki atau menyewa kantor.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi paling sedikit terdiri atas satu orang tenaga pemeriksa berpendidikan sarjana di bidang akuntansi dan satu orang berpendidikan diploma III (D-III) di bidang akuntansi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sistem pengendalian mutu” adalah sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam SPAP.
Huruf e
Maksud dan tujuan pendirian kantor yaitu memberikan jasa asurans dan jasa non-asurans.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Huruf a
KAP yang berbentuk usaha selain perseorangan, pengajuan permohonan pencabutan izin usaha KAP harus dengan persetujuan seluruh Rekan pada KAP.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar tersebut telah mendapat keputusan dari pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP berdasarkan persetujuan seluruh Rekan pada KAP.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 23

Penentuan domisili tidak berkaitan dengan domisili hukum atau tempat kedudukan hukum.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Akuntan Publik termasuk juga Akuntan Publik Asing yang telah memperoleh izin Akuntan Publik.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kertas kerja” adalah dokumen tertulis, dokumen elektronik, atau dokumen dalam bentuk lainnya yang menggambarkan proses dan hasil kerja Akuntan Publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 26

Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah tanggung jawab perdata.

Pasal 27

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mempunyai kantor” adalah memiliki atau menyewa kantor.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Penyampaian laporan keuangan ditujukan untuk digunakan Menteri dalam proses pembinaan dan pengawasan, bukan dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan KAP.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan mencakup juga format pelaporan.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)
Yang termasuk dalam Pihak Terasosiasi antara lain adalah tenaga spesialis yang dikontrak oleh Akuntan Publik atau KAP. Contoh spesialis antara lain adalah aktuaris, penilai, ahli hukum, ahli lingkungan, dan ahli geologi.
Ayat (2)
Pengawasan oleh Menteri Keuangan mencakup antara lain pemeriksaan kertas kerja dan permintaan keterangan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain” adalah kondisi ketika Akuntan Publik lain tersebut telah menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “imbalan jasa bersyarat” adalah imbalan jasa yang ditetapkan yang nilai imbalan jasa dimaksud ditentukan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu, misalnya berdasarkan jenis opini yang akan diberikan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “komisi” adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang bertujuan untuk memperoleh perikatan jasa.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kerja sama” adalah kerja sama yang mencantumkan nama KAPA atau OAA.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Iklan dianggap tidak menyesatkan apabila hanya meliputi identitas Akuntan Publik dan/atau KAP, jenis jasa yang dapat disediakan, dan pengalaman Akuntan Publik dan/atau KAP.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “daftar orang tercela” adalah daftar yang memuat nama-nama orang yang dinyatakan tercela oleh otoritas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya oleh Menteri dan otoritas pasar modal.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Semua bidang jasa audit atas informasi keuangan historis yang diberikan Akuntan Publik melalui KAP harus tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan KAPA atau OAA.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “metodologi” termasuk akses penggunaan segala hal yang terkait dengan hak intelektual dan hak cipta dari para pihak yang terlibat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kerja sama bersifat berkelanjutan” adalah kerja sama yang tidak terbatas untuk suatu penugasan tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
KAPA dan afiliasinya di berbagai negara dianggap sebagai satu KAPA.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini juga berlaku dalam hal pelanggaran terjadi pada saat KAP bekerja sama dengan KAPA dan pelanggaran tersebut baru ditemukan setelah KAPA sudah tidak bekerja sama lagi dengan KAP.
Ayat (2)
Ketentuan ini juga berlaku dalam hal pelanggaran terjadi pada saat KAP bekerja sama dengan OAA dan pelanggaran tersebut baru ditemukan setelah OAA sudah tidak bekerja sama lagi dengan KAP.

Pasal 40

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kerja sama berkelanjutan” adalah kerja sama yang tidak terbatas untuk suatu penugasan tertentu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketentuan ini juga berlaku bila pelanggaran yang mengakibatkan pencabutan izin dilakukan pada saat KAPA masih bekerja sama dengan KAP walaupun KAPA tidak bekerja sama lagi dengan KAP dimaksud pada saat KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kerja sama dengan KAP lain” adalah untuk pencantuman nama KAPA.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketentuan ini juga berlaku bila pelanggaran yang mengakibatkan pencabutan izin dilakukan pada saat OAA masih bekerja sama dengan KAP walaupun OAA tidak bekerja sama lagi dengan KAP dimaksud pada saat KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kerja sama dengan KAP lain” adalah kerja sama yang mencantumkan nama OAA.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai proses penyusunan dan penetapan SPAP serta penentuan persyaratan peserta ujian profesi akuntan publik.

Pasal 45

Ayat (1)
Komite Profesi Akuntan Publik ini bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pembentukan oleh Menteri bersifat administratif.
Komite Profesi Akuntan Publik dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas profesi dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Yang mewakili unsur-unsur dalam Komite Profesi Akuntan Publik ditetapkan oleh setiap unsur atau lembaga.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang mewakili asosiasi profesi akuntan adalah wakil dari asosiasi profesi akuntan yang bersifat nasional yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
c. memiliki program pelatihan di bidang akuntansi; dan
d. memiliki kode etik organisasi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Perwakilan akademisi ditetapkan dari calon yang disepakati oleh perguruan tinggi dengan akreditasi “A” di bidang akuntansi.
Huruf h
Yang mewakili pengguna jasa akuntan publik adalah wakil dari Kamar Dagang dan Industri.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)
Ketua dan Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah bersifat koordinasi, bukan struktural dan bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan tugas Komite Profesi Akuntan Publik.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Standar akuntansi mencakup standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi syariah.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri ditujukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” misalnya aparat pengawasan intern pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 52

Ayat (1)
Huruf a
Pihak Terasosiasi dapat menolak memberi keterangan apabila informasi yang terkait dengan pekerjaannya dilindungi oleh Undang-Undang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)
Sanksi administratif adalah sanksi atau hukuman atas pelanggaran ketentuan administratif.
Apabila Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP berkeberatan atas sanksi yang dikenakan oleh Menteri maka Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dapat mengajukan banding sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pihak berwenang” antara lain adalah Menteri, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak yang bertanggung jawab” adalah yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan/atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5215