UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM
(KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa pelaksanaan hubungan luar negeri bebas aktif yang didasarkan atas asas persamaan derajat, saling menguntungkan, dan saling menghormati, merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa tindakan terorisme merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas negara dan telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan melalui kerja sama regional;
- bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke - 12, di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dengan Undang-Undang;
|
Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
|
|
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME).
|
Pasal 1
|
- Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme).
- Salinan naskah asli ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|
Pasal 2
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 93
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Hukum,
Suripto
|
|