Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 (UU/1982/6)  (1982) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan, Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978), serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu disusun Undang-undang tentang Hak Cipta;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas maka pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum Nasional;

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Dengan mencabut:
Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912.

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Arti beberapa Istilah

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
  2. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra;
  3. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain;
  4. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan;
  5. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
Bagian Kedua

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
  1. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
  2. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
    1. Pewarisan;
    2. Hibah;
    3. Wasiat;
    4. Dijadikan milik negara;
    5. Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.


Pasal 4

Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.

Bagian Ketiga

Pencipta

Pasal 5
  1. Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencipta menurut ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya.
  2. Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya.


Pasal 6

Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

Pasal 7

Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.

Pasal 8
  1. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak sipembuat, sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
  2. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


Pasal 9

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Bagian Keempat

Pemegang Hak Cipta Benda Budaya Nasional

Pasal 10
  1. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan benda-benda budaya nasional lainnya.
    1. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh negara;
    2. Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2) a terhadap luar negeri.
  2. Hak cipta suatu karya demi kepentingan nasional dengan sepengetahuan pemegangnya dapat dijadikan milik negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
  3. Kepada pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberi imbalan penghargaan yang ditetapkan oleh Presiden.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima

Ciptaan Yang dilindungi Hak Cipta

Pasal 11
  1. Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni yang meliputi karya:
    1. Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya;
    3. Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film dan rekaman;
    4. Ciptaan musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks;
    5. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni patung;
    6. Karya arsitektur;
    7. Peta;
    8. Karya sinematografi;
    9. Karya fotografi;
    10. Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
  2. Terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan lain-lain cara memperbanyak dalam bentuk mengubah daripada ciptaan asli, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya.
  3. Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu



Pasal 12

Tidak ada hak cipta atas:

  1. Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya;
  2. Peraturan perundang-undangan;
  3. Putusan Pengadilan dan penetapan hakim;
  4. Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah;
  5. Keputusan badan arbitrase.


Bagian Keenam

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 13

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:

  1. Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli;
  2. Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan;
  3. Pengambilan, baik seluruhnya maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung dari saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.


Pasal 14


Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:

  1. Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan;
  2. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
  3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan:
    1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
  4. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  5. Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.


Pasal 15


  1. Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah;
    2. penterjemah telah meminta izin terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
  2. Untuk penterjemahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari Menteri Kehakiman.
  3. Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberikan izin untuk penterjemahan itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.


Pasal 16


  1. Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 48 Sub b maka untuk kepentingan nasional ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing dapat diperbanyak untuk keperluan pemakaian dalam wilayah Republik Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan warga negara asing tersebut, selama 2 (dua) tahun sejak diumumkan belum cukup diperbanyak di wilayah Republik Indonesia;
    2. telah dimintakan izin untuk memperbanyak ciptaan tersebut, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan.
  2. Perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebut di atas, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
  3. Untuk memperbanyak ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan izin dari Menteri Kehakiman.
  4. Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberi izin perbanyakan itu, mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.


Pasal 17


  1. Pengumuman sesuatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti rugi yang layak.
  2. Badan penyiar radio atau televisi yang berwenang untuk mengumumkan ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan semata-mata untuk radio atau televisinya sendiri, dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya badan penyiar tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta yang bersangkutan.



Pasal 18


  1. Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya.
  2. Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing dalam potret itu, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah yang bersangkutan meninggal dunia dengan mendapat izin ahli waris masing-masing.
  3. Pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat:
    1. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
    2. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
    3. untuk kepentingan orang yang dipotret.



Pasal 19

Dalam hal suatu potret dibuat:

  1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
  2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret;
  3. tidak untuk kepentingan yang dipotret. maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.


Pasal 20


Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan dari pada seseorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 21


Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 22


Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 apabila hasil karya seni tersebut berupa potret.

Pasal 23


Kecuali ada persetujuan lain antara pencipta dan pemegang hak cipta, pencipta suatu ciptaan karya pahat, ciptaan lukisan tetap berhak untuk membuat ciptaan yang sama, walaupun pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain.

Pasal 24


  1. Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
    1. Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya;
    2. Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan termaksud dan apabila pencipta telah meninggal dunia, izin dari ahli warisnya.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  3. Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.


Pasal 25


  1. Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada di tangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak ciptanya.
  2. Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
  3. Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu.


BAB II

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 26
  1. Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
  2. Jika hak cipta itu dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia.
  3. Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama pencipta, atau dicantumkan sedemikian rupa sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya.
  4. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku juga terhadap ciptaan yang hak ciptanya dimiliki oleh suatu badan hukum.


Pasal 27


Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat menurut cara pengerjaan yang sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai tanggal ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11 ayat (3).

Pasal 28


  1. Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir.
  2. Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai ciptaan tersendiri.


BAB III

PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 29
  1. Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
  2. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman.
  3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.


Pasal 30


Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.

Pasal 31


  1. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta.
  2. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman dengan surat rangkap dua dan ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai:
    1. biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman;
    2. contoh ciptaan atau penggantinya.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.


Pasal 32


Permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.

Pasal 33


Dalam daftar umum ciptaan dimuat antara lain:

  1. tanggal penerimaan surat pemohonan;
  2. tanggal lengkapnya persyaratan menurut ketentuan Pasal 31;
  3. nomor pendaftaran ciptaan.


Pasal 34


  1. Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan pendaftaran di Departemen Kehakiman dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 atau pada saat diterimanya permohonan pendaftaran dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 jika permohonan pendaftaran diajukan oleh lebih satu orang atau badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.
  3. Jika permohonan pendaftaran diajukan dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pengumuman pertama suatu ciptaan, maka permohonan pendaftaran itu dianggap telah diajukan pada saat pengumuman pertama ciptaan itu.


Pasal 35


  1. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
  2. Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak.
  3. Menteri Kehakiman menetapkan biaya pencatatan pemindahan hak tersebut.
  4. Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.


Pasal 36


  1. Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 sub a, b, c, e, dan f, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan.
  2. Gugatan tersebut harus dilakukan penggugat dalam waktu 9 (sembilan) bulan setelah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 34 diterbitkan.
  3. Sehabis tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 37


  1. Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
  2. Perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.


Pasal 38


Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:

  1. penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
  2. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28;
  3. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


BAB IV

DEWAN HAK CIPTA

Pasal 39


  1. Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
  2. Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan.
  3. Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  4. Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.


Pasal 40


  1. Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.


BAB V

HAK DAN WEWENANG MENUNTUT

Pasal 41


Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:

  1. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu;
  2. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
  3. mengganti atau mengubah judul ciptaan itu;
  4. mengubah isi ciptaan itu.


Pasal 42


  1. Hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan benda tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut supaya benda itu dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi. Hak cipta tersebut juga memberi hak yang sama untuk penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang tanda masuk yang dipungut untuk menghadiri ceramah, pertunjukan atau pameran yang melanggar hak cipta itu.
  2. Jika dituntut penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang menuntut kepada pihak yang beritikad baik.
  3. Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pelanggaran, pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, selain untuk mendapat ganti rugi juga supaya pengadilan negeri memerintahkan pelanggar mengadakan perubahan sedemikian rupa, sehingga pelanggaran hak cipta itu ditiadakan, dengan ketentuan bahwa pelanggar diharuskan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila dalam waktu yang ditentukan perintah pengadilan negeri itu tidak dilaksanakan, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta.


Pasal 43


  1. Hak pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diperlakukan terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri.
  2. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) hanya dapat diajukan terhadap pelanggar yang dengan sengaja mengakibatkan pelanggaran hak cipta itu.


BAB VI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 44


  1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  2. Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  3. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  4. Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah kejahatan.


Pasal 45


Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta.

Pasal 46


Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana atau tindakan tata tertib dijatuhkan terhadap badan hukum atau terhadap yang memberikan perintah untuk melakukannya atau yang memimpin dalam melakukan tindak pidana itu.

Pasal 47


Segala perbanyakan yang dirampas karena terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan oleh pengadilan, tetapi pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan itu diserahkan kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat lambatnya satu bulan sesudah tanggal putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48


Undang-undang ini berlaku terhadap:

  1. semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri maupun di luar negeri;
  2. semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia.


Pasal 49


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta

Pada Tanggal 12 April 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 12 April 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 15


PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG

HAK CIPTA



  1. UMUM
  1. Dalam rangka pembangunan di bidang hukum demi mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar luasan hasil karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan, kecerdasan kehidupan bangsa perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Cipta. Undang-undang tentang Hak Cipta Auteurswet 1912 Staatsblad no. 600 tahun 1912, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional.
  2. Dalam Undang-undang ini selain dimasukkan unsur baru mengingat perkembangan teknologi, diletakkan juga unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi baik kepentingan individu maupun masyarakat sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kedua kepentingan termaksud. Walaupun dalam Pasal 2 ditentukan bahwa hak cipta adalah hak khusus tetapi sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka ia mempunyai fungsi sosial dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini dapat kiranya dilihat:
    1. pada kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum/nasional dengan keharusan memberikan ganti rugi pada penciptanya (Pasal 16);
    2. pada penyingkatan waktu berlakunya hak cipta dari 50 (lima puluh)tahun menurut peraturan yang lama menjadi 25 (dua puluh lima)tahun (Pasal 26 dan seterusnya);
    3. dengan diberikannya hak cipta kepada negara atas benda budaya nasional (Pasal 10).
  3. Untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta,dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran ciptaan. Pendaftaran ini tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaranpun hak cipta dilindungi. Hanya mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan. Dalam hal ini pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan pendaftaran.
    Pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali jika sudah jelas ternyata ada pelanggaran hak cipta.
    Demikian dalam undang-undang ini dianut sistem pendaftaran negatif deklaratif, seperti juga yang dipergunakan dalam pendaftaran merek dan pendaftaran tanah. Pada umumnya dalam hal terjadi sengketa, kepada hakim diserahkan kewenangan untuk mengambil keputusan.
  4. Dalam undang-undang ini diatur pula tentang Dewan Hak Cipta yang mempunyai tujuan untuk penyuluhan serta bimbingan kepada pencipta mengenai hak cipta. Dewan Hak Cipta ini mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai wadah untuk melindungi ciptaan yang diciptakan oleh warga negara Indonesia menjadi penghubung antara dalam dan luar negeri, menjadi tempat bertanya serta merupakan badan yang memberi pertimbangan kepada pengadilan negeri atau lain-lain instansi pemerintah. Dengan adanya Dewan Hak Cipta diharapkan agar kepentingan para pencipta akan lebih terjamin.
  5. Prinsip dalam pemberian perlindungan hak cipta yang dianut dalam undang-undang ini, ialah pemberian perlindungan kepada semua ciptaan warga negara Indonesia dengan tidak memandang tempat di mana ciptaan diumumkan untuk pertama kalinya. Ciptaan orang asing yang tidak diumumkan untuk pertama kalinya di Indonesia tidak dapat didaftarkan.