Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 (UU/1995/6)  (1995) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 1995
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada umumnya serta Kota Administratif Kendari pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;

b. bahwa Kota Administratif Kendari dalam perkembanganannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kendari dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;

e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kendari menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);

5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3282).

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

3. Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari;

4. Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp Tahun 190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang.

BAB II

PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

a. Kecamatan Kendari;

b. Kecamatan Mandonga;

c. Kecamatan Poasia.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka Kota Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Soropia dan Kecamatan Samparan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;

b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;

c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Moramo dan Kecamatan Konda Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;

d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanomeeto Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB III

PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan yang meliputi:

a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;

b. Kesehatan;

c. Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;

d. Pertanian Tanaman Pangan;

e. Pekerjaan Umum;

f. Tata Kota dan Pertamanan;

g. Kebersihan;

h. Pendapatan;

i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

j. Pemadam Kebakaran;

k. Perikanan;

l. Pariwisata;

m. Perindustrian;

n. Sosial.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari:

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari:

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan;

c. Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan;

d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undangundang ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 Agustus 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 Agustus 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 44