Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998 (UU/1998/6)  (1998) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE
DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF
CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION
(KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN,
PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN
SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia mengenai perlucutan senjata bertujuan untuk ikut melaksanakan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia, antara lain dengan membebaskan dunia dari ancaman bencana yang dapat ditimbulkan dari keberadaan dan penggunaan senjata pemusnah massal, yaitu senjata nuklir, biologi, dan kimia.
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut maka Pemerintah Negara Republik Indonesia aktif mengambil bagian dalam usaha yang dilakukan masyarakat internasional bagi pelarangan menyeluruh senjata kimia, dan telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) di Paris pada tanggal 13 Januari 1993;
c. bahwa Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunaan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) memuat ketentuan-ketentuan, termasuk sistem verifikasi, yang wajib diberlakukan dan diterapkan oleh Negara Pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia dan industri farmasi;
d. bahwa dengan menjadi Pihak pada Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya), Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia dan industri farmasi nasional baik melalui jaminan pertukaran informasi dan teknologi, maupun melalui kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandaang perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) dengan Undang-undang.

Mengingat:     Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA).

Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) yang salinan naskah asli beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 171

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE
DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF
CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION
(KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN,
PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN
SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA)

I. UMUM

1. Upaya pelarangan senjata kimia telah dimulai sejak lebih dari satu abad yang lalu. Tahun 1874 negara-negara Eropa bersepakat mengeluarkan Brussels Declaration (Deklarasi Brussel) yang melarang penggunaan racun dan peluru beracun di dalam peperangan. Pada tahap berikutnya berhasil ditandatangani satu deklarasi dalam The Hague Conference (Konferensi Den Haag) tahun 1899 yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari gas-gas yang mengakibatkan sesak napas (asphyxiating) atau merusak (deleterious).
2. Meskipun telah ada deklarasi-deklarasi tersebut, senjata kimia tetap dipakai, bahkan dalam Perang Dunia I telah mengakibatkan korban lebih dari seratus ribu orang meninggal dan sekitar satu juta orang cidera.
Keadaan tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasional, sehingga kemudian tercapai Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warefare (Protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas lainnya, dan tentang Metode Peperangan dengan Mengunakan Bakteri), yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1925, selanjutnya disebut protokol Jenewa tahun 1925. Protokol Jenewa melarang penggunaan dalam peperangan gas-gas yang mengakibatkan sesak napas dan beracun, cairan, benda atau peralatan sejenis, serta melarang juga penggunaan bakteri dalam metode peperangan. Walaupun Protokol Jenewa 1925 melarang penggunaan senjata biologi dan senjata kimia, tetapi tidak melarang pengembangan, produksi, penimbunan atau penyebarannya, demikian juga tidak mengatur mekanisme dan prosedur penanganan dalam hal terjadi pelanggaran.
3. Karena kelemahan-kelemahan Protokol Jenew 1925, sekaligus karena mulai meningkatnya kesadaran terhadap bahaya pemusnahan massal oleh senjata ini, maka masyarakat internasional terus mengupayakan tercapainya pelarangan total senjata kimia. Pada tahun 1948, Komisi Senjata Konvensional PBB menetapkan senjata kimia dan senjata kuman sebagai senjata pemusnah massal. Pada tahun 1966 disahkan satu Resolusi Majelis Umum PBB sebagai Resolusi pertama yang meminta agar diadaakan perundingan bagi pelarangan senjata kimia dan senjata kuman. Pad tahun 1968 The Eighteen-nations Committee on Disarmament (Komite Pelucutan senjata 18 Negara) mulai merundingkan cara-cara pelarangan senjata ini.
Keprihatinan masyarakat internasional pada waktu itu terhadap bahaya senjata kimia juga tercermin dalam laporan sekjen PBB tahun 1969 berjudul Chemical and Bacteriological (Biological) Weapons and the Effect of their Possible Use (Senjata Kimia dan Bakteri (Biologi) dan Dampak dari Kemungkinan Penggunaannya).
4. Pada mulanya masalah senjata kimia dan senjata biologi ditangani bersamaan dengan satu pendekatan di dalam Komite Perlucutan Senjata 18 Negara tersebut. Akan tetapi, pada tahun 1971 disepakati untuk memisahkannya, agar dapat tercapai pelarangan senjata biologi terlebih dahulu mengingat aspek militer senjata biologi dianggap lebih berbahaya dibandingkan senjata kimia. Pada tahun 1972, setelah diserahkan rancangan naskah oleh negara-negara Eropa Timur di satu pihak dan Amerika Serikat di pihak lain, berhasil disepakati Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penimbunan Senjata Bakteri (Biologi), Senjata Beracun serta tentang Pemusnahannya, yang nama lengkapnya Convention on the Prohobition of the Development, Production and stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin weapons and on their destruction. Konvensi ini terbuka penandatangannya pada tanggal 10 April 1972 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1975.
5. Tercapainya Konvensi Pelarangan Senjata Biologi dipandang sebagai langkah pertama bagi kemungkinan tercapainya pelarangan menyeluruh senjata kimia.
Bersamaan dengan meningkatnya keberhasilan industri kimia modern di banyak negara, jumlah negara yang berpotensi memiliki senjata kimiapun meningkat tajam.
Pada tahun 1980 Konferensi Perlucutan Senjata yang melaksanakan sidang-sidangnya di Jenewa mulai merundingkan satu konvensi tentang pelarangan senjata kimia. Meskipun demikian, kemajuan penyelesaian konvensi tersebut baru tercapai dalam waktu satu dekade kemudian, yaitu setelah tercapai kesepakatan-kesepakatan prinsip mengenaai masalah-masalah sensitif yang menyangkut verifikasi terhadap implementasi konvensi. Penyelesaian konvensi tersebut juga didukung adanya kemajuan perundingan bilateral antara dua negara adidaya, Uni Soviet dan Amerika Serikat. Pada tahun 1989 kedua negara bahkan dapat mencapai satu perjanjian bilateral bagi penghapusan sebagian besar timbunan senjata kimia mereka.
6. Pada tanggal 3 September 1992 Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa berhasil merampungkan negosiasinya dan mengesahkan teks Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction yang selanjutnya disebut Konvensi Senjata Kimia (KSK). Pada Konferensi Penandatanganan KSK yang diadakan pada tanggal 13 Januari 1993 di Paris. KSK ditandatangani oleh 130 negara, termasuk Indonesia. Saat ini KSK telah ditandatangani oleh 169 negara.
7. Tercapainya KSK merupakan keberhasilan upaya multilateral yaang belum pernah ada sebelumnya. Dengan KSK, satu kategori senjata pemusnah massal (senjata kimia) dihapus, dan penghapusan tersebut diawasi dengan sistem verifikasi universal yang sangat ketat. Dengan adanya sistem verifikasi bagi ketaatan terhadap ketentuan yang ada di dalamnya, KSK merupakan tonggak baru bagi penyelesaian masalah keamanan internasional, khususnya penyelesaian masalah perlucutan senjata, yang berdasarkan kesepakatan serta pengawasan pelaksanaannya mengikat secara internasional.

II. ALASAN INDONESIA MENJADI NEGARA PIHAK KSK

Indonesia perlu menjadi Negara Pihak dalam KSK dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya, Indonesia telah turut aktif dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan internasional dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, khususnya dalam perundingan selama dua belas tahun (1980-1992) hingga tercapainya KSK;
2. sebagai Negara Pihak, Indonesia dapat lebih meningkatkan citra yang telah tercipta selama ini, baik di tingkat regional maupun global;
3. sebagai negara Pihak, Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia nasional baik melalui kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional.

III. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

Pokok-pokok pikiran yang mendorong bangsa-bangsa di dunia menyusun KSK adalah sebagai berikut:
1. tekad untuk mewujudkan tercapainya perlucutan senjata yang bersifat umum dan menyeluruh di bawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif, termasuk pelarangan dan penghapusan semua senjata pemusnah massal;
2. keinginan untuk memberikan sumbangan bagi terwujudnya tujuan dan prinsip-prinsip Piagan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta untuk menegaskan kembali komitmen terhadap Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare (protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas Lainnya, dan tentang Metode Peperangan dengan Menggunakan Bakteri) tahun 1925 dan Convention on the Probition of the Development, Production and stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapon and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penimbunan senjata-senjata Bakteri (Biologi) dan Senjata Beracun dan tentang Pemusnahannya) tahun 1972;
3. tekad untuk menutup kemungkinan digunakannya senjata kimia melalui ketentuan-ketentuan baru untuk melengkapi kewajiban-kewajiban yang diatur oleh Protokol Jenewa tahun 1925;
4. keyakinan bahwa kemajuan di bidang kimia harus digunakan semata-mata untuk kesejahteraan umat manusia dan meningkatkan perdagangan bahan-bahan kimia secara bebas, serta kerja sama pertukaran informasi ilmiah dam tehnik di bidang kegiatan kimia bagi tujuan-tujuan damai guna meningkatkan pembangunan ekonomi dan teknologi di seluruh dunia;
5. keyakinan bahwa pelarangan yang menyeluruh dan efektif mengenai pengembangan, produksi, pengadaan, penimbunan, penyimpanan, pemindahan, dan penggunaan senjata kimia, serta tentang pemusnahannya merupakan langkah yang penting ke arah tercapainya tujuan bersama di atas.

IV. POKOK-POKOK ISI KONVENSI

1. Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah:
Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia; Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai:
a. pelarangan total pengembangan, pembuatan, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan ketentuan dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak di mana pun diatur penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi dan memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang;
b. pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya;
c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang oleh KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena memproduksi, memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat memproduksi senjata tersebut.
2. Kewajiban Umum Kewajiban umum yang terdapat dalam Pasal I KSK meliputi pelarangan pengembangan, produksi, pemilikan, penguasaan, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia. Pasal ini mensyaratkan setiap Negara Pihak untuk memusnahkan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia yang mungkin dimilikinya, baik dalam wilayah yurisdiksi dan pengawasannya, maupun di wilayah negara lain. Negara-negara Pihak tidak diperkenankan terlibat dalam persiapan-persiapan militer dengan menggunakan senjata kimia; membantu atau mendorong negara lain terlibat dalam kegiatan tersebut dan menggunakan bahan-bahan kimia bagi pengendalian huru-hara sebagai metode peperangan.
3. Pengertian dan Kriteria Pengertian dan kriteria senjata kimia seperti disebutkan dalam Pasal II KSK meliputi semua bahan kimia beracun (toxic) dan komponen dasarnya (precursor) yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan selain yang tidak dilarang oleh Konvensi, yang mencakup penggunaan untuk maksud-maksud damai, perlindungan terhadap bahan-bahan kimia beracun, tujuan-tujuan militer yang tidak melibatkan bahan-bahan kimia beracun sebagai suatu metode peperangan, dan penegakan hukum. Definisi senjata kimia juga meliputi munisi dan perlengkapan yang didesain khusus untuk melepaskan bahan-bahan kimia beracun tersebut, serta peralatan apa pun yang didesain secara khusus untuk maksud-maksud tersebut.
4. Deklarasi Berdasarkan Pasal III KSK, selambat-lambatnya 30 hari setelah KSK berlaku bagi suatu Negara Pihak, negara tersebut berkewajiban mendeklarasikan kepada OPCW hal-hal sebagai berikut: senjata kimia dana fasialiatas produksi senjata kimia yang dimilikinya, dengan menunjukkan lokasi dan jumlahnya, serta dengan memberikan gambaran umum tentang rencana pemusnahannya.
Negara tersebut juga diwajibkan mendeklarasikan bahan-bahan kimia yang dimilikinya untuk pengendalian huru-hara.
5. Senjata Kimia dan Fasilitas Produksi Senjata Kimia Pasal IV dan Pasal V KSK bersama Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi memuat ketentuan-ketentuan terinci mengenai pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia, termasuk verifikasi tentang permusnahan tersebut. Pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia harus diselesaikan dalam waktu sepuluh tahun.
Dalam kasus-kasus tertentu, batas akhir pemusnahan senjata kimia dapat diperpanjang lima tahun lagi, dan fasilitas produksi senjata kimia dapat dikonversikan menjadi fasilitas untuk tujuan-tujuan damai, dengan cara-cara sedemikian rupa untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak akan dikonversikan kembali untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang. Setiap Negara Pihak diharuskan pula membiayai verifikasi internasional dalam pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia mereka, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Eksekutif, yang menjadi pelaksana OPCW.
6. Kegiatan-kegiatan yang tidak dilarang menurut KSK Pasal VI KSK beserta Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi merinci rezim yang komprehensif bagi kegiatan pengawasan industri kimia yang dilakukan OPCW melalui deklarasi-deklarasi dan pemeriksanaan di tempat (on-site inspection) secara rutin. Negara Pihak wajib membuat deklarasi bahan-bahan kimia yang disebut dalam ketiga daftar, dan fasilitas-fasilitas yang dilibatkan dalam semua kegiatan baik yang menyangkut bahan-bahan kimia tersebut maupun bahan-bahan kimia organik yang tidak termasuk dalam daftar seperti yang disebut dalam KSK. Bahan kimia dalam ketiga daftar tersebut akan diinspeksi dengan cara yang berbeda-beda, bergantung pada tiangkat ancaman yang dapat ditimbulkannya terhadap maksud dan tujuan KSK. Verifikasi fasilitas-fasilitas laian yang menghasilkan bahan-bahan kimia organik yang tidak termuat dalam daftar akan dimulai pada tahun ke-4 setelah berlakunya KSK, kecuali Konferensi Negara Pihak menentukan lain pada Sidang Reguler Ketiga. Prosedur-prosedur Deklarasi dan Inspeksi tersebut diterapkan pada fasilitas-fasilitas industri kimia jika jumlah bahan-bahan kimia yang ditangani oleh fasilitas-fasilitas tersebut melampaui ambang batas yang ditentukan bagi setiap daftar seperti disebut dalam KSK.
7. Langkah-langkah Implementasi Nasional Sesuai dengan Pasal VII KSK, Negara Pihak wajib mengambil lanagkah-langkah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjamin implementasi KSK di tingkat nasional. Negara Pihak juga diminta untuk membentuk dan menunjuk "Otorita Nasional", yang akan berfungsi sebagai pusat penghubung (focal point for liaison) dengan OPCW.
8. Organisasi Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for Prohibition of Chemical Weapons) dibentuk berdasarkan Pasal VIII KSK. Konferensi negara-negara Pihak dalah lembaga pembuat keputusan tertinggi, yang bertemu setiap tahun dan mengadakan sidang istimewa bila perlu.
Dewan Eksekutif, yang beranggotakan 41 negara pihak yang mewakili 5 kelompok regional secara bergiliran, mengawasi kegiatan OPCW dan bertanggung jawab kepada Konferensi Negara-negara Pihak. Sekretariat Teknis, yang diketuai oleh seorang Direktur Jenderal, menjalankan tugas-tugas praktis organisasi. Komponen utama Sekretariat Teknis adalah para inspektur yang menjalankan kegiatana verifikasi berdasarkan KSK.
9. Konsultasi, Kerja Sama, dan Pencarian Fakta.
Pasal IX KSK beserta Lamapiran tentang Implementasi dan Verifikasi mengatur masalah inspeksi paksaan berdasarkan Pemberitahuan mendadak (short-notice challenge inspections) yang dilakukan oleh OPCW terhadap setiap fasilitas atau lokasi yang terletak di wilayah atau tempat-tempat lain di bawah yurisdiksi atau pengawasan suatu Negara Pihak, yang bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai fakta tentang kemungkinan adanya ketidaktaatan (non compliance) dan menyelesaikan setiap masalah. Negara Pihak yang diinspeksi dapat memanfaatkan teknik-teknik akses terbatas berdasarkan kesepakatan (managed access) untuk melindungi instalasi-instalasi sensitif dan informasi-informasi yang tidak ada kaitannya dengan KSK. Pasal ini memuat pula ketentuan-ketentuan tentang konsultasi dan klarifikasi.
10. Bantuan dan Perlindungan terhadap Ancaman Senjata Kimia.
Berdasarkan Pasal X KSK, Negara Pihak yang menghadapi ancaman atau serangan yang melibatkan senjata kimia dapat memperoleh bantuan, termasuk peralatan pertahanan, seperti alat-alat sensor, pakaian pelindung, peralatan dekontaminasi dan penawar, serta saran-saran mengenai langkah-langkah defensif terhadap serangan senjata kimia. Negara-negara Pihak diwajibkan memberikan bantuan dengan memilih satu atau lebih langkah-langkah berikut: sumbangan kepada Dana Sukareala yang dibentuk oleh Konferensi Negara-negara Pihak; membuat persetujuan dengan OPCW untuk memperoleh bantuan; dan deklarasi mengenai jenis-jenis bantuan yang harus diberikan dalam keadaan darurat.
11. Pembangunan Ekonomi dan Teknologi.
Pasal XI KSK menjamin pertukaran secara luas dari bahan-bahan kimia, peralatan, informasi ilmiah dan teknis yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan proses kimiawi untuk tujuan-tujuan yang tidak dilarang oleh KSK di antara sesama Negara Pihak. Negara Pihak juga sepakat untuk menyesuaikan peraturan nasionalnya di bidang perdagangan bahan kimia dengan tujuan dan maksud dari KSK.
12. Langkah untuk Memulihkan Keadaaan dan Menjamin Ketaatan, termasuk Sanksi.
Pasal XII KSK mengatur sejumlah hukuman, termasuk sanksi, dalam hal suatu Negara Pihak tidak dapat mengambil tindakan pemulihan yang berkenaan dengan ketaatan kepada KSK. Kasus-kasus yang cukup berat dapat diserahkan kepada Dewan Keamanan untuk diambil tindakan lebih lanjut, termasuk yang bersifata memaksa, sesuai dengan Piagam PBB.
13. Pasal XIII sampai dengan Pasal XXIV KSK mengatur hubungan Konverensi ini dengan perjanjian internasional lain, penyelesaian sengketa, amandemen, masa berlaku dan penarikan diri, status lampiran, penandatangan, mulai berlakunya KSK, pensyaratan, penyimpanan, dan naskah-naskah otentik. KSK tidak memungkinkan adanaya pensyaratan (reservation), kecuali terhadap lamapiran sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan KSK.
14. Lampiran tentang Bahan Kimia memuat tiga daftar bahan kimia yang dibedakan menurut tingkat kegiatan verifikasi dan pedoman bagi ketiga daftar tersebut.
15. Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi memuat 11 bagian tentang verifikasi tertentu dan prosedur-prosedur lain yang dimaksudkan untuk pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia, inspeksi-inspeksi rutin terhadap industri, inspeksi paksaan, dan langkah-langkah tertentu bagi penyelidikan terhadap kasus-kasus yang dicurigai menggunakan senjata kimia. Lampiran ini juga memuat ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur perdagangan bahan-bahan kimia yang termasuk dalam daftar dengan negara-negara yang bukan pihak KSK.
16. Lampiran tentang Perlindungan terhadap Informasi Rahasia berisi prinsip-prinsip umum bagi penanganan informasi rahasia, penempatan dan pengaturan personil dalam Sekretariat Teknis OPCW, langkah-langkah untuk menjamin kerahasiaan informasi dan instalasi sensitif selama inspeksi berlangsung, serta prosedur-prosedur dalam hal bocornya kerahasiaan.

V. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Yang disahkan dengan Undang-undang ini adalah Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Untuk kepentingan pemasyarakatannya, salinan naskah asli beserta lampirananya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 2
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3786