Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1957

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 (UU/1957/1)  (1957) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 1957
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954
TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ
N. V. (B.V.M.) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 67
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V.. (B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat:     pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 67) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
1. Keperluan umum menghendaki supaya Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. dinasionalisasi untuk tujuan mana harus dicabut hak dari saham-saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. agar menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
2. Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" (Staatsblad No. 574) untuk nasionalisasi ini tidak berlaku.

Pasal 2
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. yang belum dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-Undang ini dicabut haknya dari pemilik-pemiliknya oleh Pemerintah Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.

Pasal 3
Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian sebesar 23 1/3 % dari harga nominal sahamnya dalam mata-uang Belanda atau terhadap Warga Negara Indonesia, yang menurut peraturan devisen berkedudukan di Indonesia 70% dari harga tersebut dalam mata-uang Indonesia.

Pasal 4
1. Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam Pasal 3 di atas, dalam waktu dua bulan mulai dari hari berlakunya Undang-undang ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di Indonesia untuk minta ditetapkan oleh hakim besarnya pengganti kerugian yang seadil-adilnya.
2. Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini.

Pasal 5
1. Oleh Pemerintah Republik Indonesia disediakan uang pada Bank Indonesia sebesar jumlah yang diperlukan untuk pembayaran pengganti kerugian kepada pemegang-pemegang saham, yang saham-sahamnya dicabut haknya, dihitung berdasarkan peraturan tersebut dalam Pasal 3 dari Undang-undang ini.
Selama waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini Bank Indonesia membayarkan pengganti kerugian tersebut kepada pemegang-pemegang saham itu, yang menyerahkan sahamnya untuk Republik Indonesia beserta talon dan bukti-bukti dividen yang belum dibayar.
2. Setelah waktu satu bulan tersebut dalam ayat (1) berakhir, maka Bank Indonesia mengumumkan nomornya saham-saham yang dicabut haknya menurut peraturan dalam Pasal 2 dari Undang-undang ini, akan tetapi yang sesudahnya waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini belum diserahkan menurut ayat (1), dan yang jumlah pengganti kerugiannya yang ditetapkan menurut pasal 3 telah disediakan pada Bank itu. Pengumuman itu ditempatkan dalam Berita Negara dan dalam surat-surat kabar yang dipandang perlu oleh Menteri Perhubungan.
3. Setelah tindakan tersebut dalam ayat (2) selesai, maka segala risiko dan biaya terhadap uang yang disediakan itu menjadi tanggungan yang berkepentingan.

Pasal 6
Terhadap modal yang berasal dari luar Negeri, pemindahan keluar Negeri, dari pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4 diizinkan dalam waktu tiga tahun setelah terjadi hak atas pengganti kerugian yang telah ditetapkan dengan koers pada hari terjadinya hak menerima pengganti kerugian.

Pasal 7
Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan Undang-undang ini.

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Di sahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 10 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
G. A. MAENGKOM

MENTERI PERHUBUNGAN,
SUKARDAN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 153



MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG
DARURAT NOMOR 1O TAHUN 1954
TENTANG
NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPIJ N.V.
(B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 67) SEBAGAI
UNDANG-UNDANG

A. Umum

Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hak untuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang pada waktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.
Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri.

B. Pasal demi pasal.

Pasal 1
Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" untuk nasionalisasi B.V.M. tidak dapat dipergunakan, maka dalam hal ayat (2) tidak berlakunya harus disebut untuk menghindarkan salah faham tentang soal ini.

Pasal 2
Dalam pasal ini harus dipastikan bahwa pada waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut saham-saham menjadi milik penuh dan bebas dari Pemerintah (Negara).

Pasal 3
Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs setingkat mana pengoperan itu harus dilaksanakan.
Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut:
23 1/3% dari saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang Belanda);
70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata Uang Indonesia).

Pasal 4
Pemilik-pemilik saham yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugiaan diberi kesempatan untuk meminta penetapan dari pengganti kerugian ini kepada hakim.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1469