Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1963
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 7 1963.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1963
TENTANG
FARMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi. sebagai pelaksanaan dari pada Undang undang tentang Pokok pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B; |
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG FARMASI |
AKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 Maksud dan tujuan Undang undang ini ialah menetapkan ketentuan ketentuan dasar dibidang farmasi dalam rangka pelaksanaan Undang undang tentang Pokok pokok Kesehatan. BAB II KETENTUAN UMUM Pasal 2 Yang dimaksud dalam Undang undang ini dengan: a. Perbekalan Kesehatan dibidang farmasi, adalah perbekalan yang meliputi obat. bahan obat, obat asli Indonesia. bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik dan sebagainya, b. Obat, adalah obat yang dibuat dari bahan bahan yang berasal dari binatang, tumbuh tumbuhan, mineral dan obat syntetis; c. Obat asli Indonesia, adalah obat obat yang didapat langsung dari bahan bahan alamiah di Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan dipergunakan dalam pengobatan tradisionil; d. Alat kesehatan, adalah alat alat yang diperlukan bagi pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembuatan obat; e. Pekerjaan kefarmasian, adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat. BAB III USAHA USAHA Pasal 3 Usaha usaha untuk keperluan rakyat akan perbekalan kesehatan dibidang farmasi, adalah sebagai berikut: a. Usaha usaha dalam bidang produksi, yang meliputi: penggalian kekayaan alam. penanaman tumbuh tumbuhan, pemeliharaan dan pengembangan binatang yang berguna untuk farmasi, Halaman:UU 7 1963.djvu/3 Halaman:UU 7 1963.djvu/4 Halaman:UU 7 1963.djvu/5 Halaman:UU 7 1963.djvu/6 Halaman:UU 7 1963.djvu/7 Halaman:UU 7 1963.djvu/8