Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Menimbang :
a. | bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; |
b. | bahwa memperhatikan dengan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau; |
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
- Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Sumatera Selatan.
- Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lubuk Linggau di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) | Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1) | Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Wilayah Kecamatan Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan wilayah Kecamatan Muara Beliti setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. |
(3) | Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan wilayah Kecamatan Batu Kuning Lokitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. |
Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Kota Administratif Lubuk Linggau dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dihapus.
(1) | Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah: | ||||||||
| |||||||||
(2) | Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. | ||||||||
(3) | Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. |
(1) | Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. |
(1) | Kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. |
(1) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk sesuai dengan peraturan perundangundangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuk Linggau. | ||||
(2) | Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dilakukan dengan cara: | ||||
| |||||
(3) | Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. |
(2) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau. |
(3) | Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lubuk Linggau. |
(4) | Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau. |
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lubuk Linggau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) | Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. |
(2) | Walikota Administratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau. |
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) | Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Rawas sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi: | ||||||||||
| |||||||||||
(2) | Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau. | ||||||||||
(3) | Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas. |
(2) | Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau. |
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Musi Rawas tetap berlaku bagi Kota Lubuk Linggau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penemp atannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI