Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 (UU/1976/9)  (1976) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1976
TENTANG
NARKOTIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan;
  2. bahwa sebaliknya, narkotika dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang saksama;
  3. bahwa pembuatan, penyimpanan, pengedaran dan penggunaan narkotika tanpa pembatasan dan pengawasan yang saksama dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku merupakan kejahatan yang sangat merugikan perorangan dan masyarakat dan merupakan bahaya besar bagi peri kehidupan manusia dan kehidupan negara di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya, serta ketahanan nasional bangsa Indonesia yang sedang membangun;
  4. bahwa untuk mengatur cara penyediaan dan penggunaan narkotika untuk keperluan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan serta untuk mencegah dan menanggulangi bahaya bahaya yang dapat ditimbulkan oleh akibat sampingan dari penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, serta rehabilitasi terhadap pecandu narkotika perlu ditetapkan Undang undang tentang narkotika yang baru, sebagai pengganti Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 Nomor 278 Jo. Nomor 536) yang telah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
  3. Undang undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942);
  4. Undang undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kepolisian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan lembaran Negara Nomor 2289);
  5. Undang undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kejaksaan (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
  6. Undang undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2580);
  7. Undang undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2805);
  8. Undang undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
  9. Undang undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
  10. Undang undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085).
Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 Nomor 278 jo Nomor 536) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG NARKOTIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang undang ini dengan: 1. Narkotika adalah: a. bahan bahan yang disebut pada angka 2 sampai dengan angka 13; b. garam garam dan turunan turunan dari Morfina dan Kokaina; c. bahan lain, baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti Morfina atau Kokaina; d. campuran campuran dan sediaan sediaan yang mengandung bahan yang tersebut dalam huruf a, b, dan c. 2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya. 3. Opium Mentah adalah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinanya. 4. Opium Masak adalah: a. Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan bahan lain, dengan maksud merubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan; b. Jicing, yakni sisa sisa dari candu setelah diisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain; c. Jicingko, yakni hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. 5. Opium Obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur dengan zat zat netral sesuai dengan syarat farmakope. 6. Morfina adalah alkaloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17H19NO3. 7. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae. 8. Daun Koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia. 9. Kokaina Mentah adalah semua hasil hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan Kokaina. 10. Kokaina adalah Metil ester 1 bensoil ekgonina dengan rumus kimia C17H21NO4, Halaman:UU 9 1976.djvu/3 Halaman:UU 9 1976.djvu/4 Halaman:UU 9 1976.djvu/5 Halaman:UU 9 1976.djvu/6 Halaman:UU 9 1976.djvu/7 Halaman:UU 9 1976.djvu/8 Pasal 32 (1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan. (2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (3) Syarat syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) dapat memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri. Pasal 34 (1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi. (2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang cabangnya di tempat tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikutsertakan sebanyak mungkin lembaga lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta. Pasal 35 Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan internasional yang menangani masalah ini. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 36 (1) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (1): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Papaver. (2) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (2): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (3) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (3): Halaman:UU 9 1976.djvu/10 Halaman:UU 9 1976.djvu/11 Halaman:UU 9 1976.djvu/12 Halaman:UU 9 1976.djvu/13 Halaman:UU 9 1976.djvu/14 Halaman:UU 9 1976.djvu/15 Halaman:UU 9 1976.djvu/16 Halaman:UU 9 1976.djvu/17 Halaman:UU 9 1976.djvu/18 Halaman:UU 9 1976.djvu/19 Halaman:UU 9 1976.djvu/20