Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga [[Indeks:
UU 9 1976.djvu]]). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1976
TENTANG
NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 Nomor 278 jo Nomor 536) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG NARKOTIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang undang ini dengan: 1. Narkotika adalah: a. bahan bahan yang disebut pada angka 2 sampai dengan angka 13; b. garam garam dan turunan turunan dari Morfina dan Kokaina; c. bahan lain, baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti Morfina atau Kokaina; d. campuran campuran dan sediaan sediaan yang mengandung bahan yang tersebut dalam huruf a, b, dan c. 2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya. 3. Opium Mentah adalah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinanya. 4. Opium Masak adalah: a. Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan bahan lain, dengan maksud merubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan; b. Jicing, yakni sisa sisa dari candu setelah diisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain; c. Jicingko, yakni hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. 5. Opium Obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur dengan zat zat netral sesuai dengan syarat farmakope. 6. Morfina adalah alkaloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17H19NO3. 7. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae. 8. Daun Koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia. 9. Kokaina Mentah adalah semua hasil hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan Kokaina. 10. Kokaina adalah Metil ester 1 bensoil ekgonina dengan rumus kimia C17H21NO4, Halaman:UU 9 1976.djvu/3 Halaman:UU 9 1976.djvu/4 Halaman:UU 9 1976.djvu/5 Halaman:UU 9 1976.djvu/6 Halaman:UU 9 1976.djvu/7 Halaman:UU 9 1976.djvu/8 Pasal 32 (1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan. (2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (3) Syarat syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) dapat memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri. Pasal 34 (1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi. (2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang cabangnya di tempat tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikutsertakan sebanyak mungkin lembaga lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta. Pasal 35 Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan internasional yang menangani masalah ini. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 36 (1) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (1): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Papaver. (2) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (2): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (3) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (3): Halaman:UU 9 1976.djvu/10 Halaman:UU 9 1976.djvu/11 Halaman:UU 9 1976.djvu/12 Halaman:UU 9 1976.djvu/13 Halaman:UU 9 1976.djvu/14 Halaman:UU 9 1976.djvu/15 Halaman:UU 9 1976.djvu/16 Halaman:UU 9 1976.djvu/17 Halaman:UU 9 1976.djvu/18 Halaman:UU 9 1976.djvu/19 Halaman:UU 9 1976.djvu/20