Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 (UU/2006/9)  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
SISTEM RESI GUDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan;
c. bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang;

Mengingat:   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM RESI GUDANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
3. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
4. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
6. Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
7. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
8. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
9. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
10. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
12. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.

BAB II
LINGKUP RESI GUDANG

Bagian Kesatu
Bentuk dan Sifat

Pasal 2
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dilaksanakan oleh Pusat Registrasi yang mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(5) Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.


Pasal 3
(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah.
(2) Resi Gudang Atas Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.

Pasal 4
(1) Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen penyerahan barang.
(2) Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya.

Pasal 5
Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
a. judul Resi Gudang;
b. jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau Resi Gudang Atas Perintah;
c. nama dan alamat pihak pemilik barang;
d. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
e. tanggal penerbitan;
f. nomor penerbitan;
g. waktu jatuh tempo;
h. deskripsi barang;
i. biaya penyimpanan;
j. tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
k. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.

Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang

Pasal 6
(1) Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di Gudang berhak memperoleh Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya.

Bagian Ketiga
Resi Gudang Pengganti

Pasal 7
(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh setiap pihak sebagai akibat dari tidak dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti".
(4) Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Resi Gudang Pengganti.
(5) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Resi Gudang yang digantikan.


Bagian Keempat
Pengalihan Resi Gudang

Pasal 8
(1) Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.
(2) Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan Resi Gudang.
(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi.
(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.

Pasal 9
(1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan.

Pasal 10
(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.
(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
a. Resi Gudang tersebut asli;
b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.

Pasal 11
Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. jual beli; dan/atau
d. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.

Bagian Kelima
Hak Jaminan

Pasal 12
(1) Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang yang menjadi perjanjian pokok.
(2) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.

Pasal 13
Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.

Pasal 14
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
b. data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
c. spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
d. nilai jaminan utang; dan
e. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.

Pasal 15
Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan;
b. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.

Pasal 16
(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.
(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.

Bagian Keenam
Penyerahan Barang

Pasal 17
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Badan Pengawas

Pasal 20
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
a. memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
b. memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
c. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
e. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
f. membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Bagian Ketiga
Pengelola Gudang

Pasal 22
(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat penyimpanan barang.
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang sama yang disimpan di Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 24
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. jangka waktu penyimpanan;
d. deskripsi barang; dan
e. asuransi.
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bentuk tertulis.

Pasal 25
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang.

Pasal 26
Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Badan Pengawas.

Pasal 27
(1) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan keterangan dalam Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian

Pasal 28
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat persetujuan Badan Pengawas.

Pasal 29
Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal penerbitan;
b. identitas pemilik barang;
c. jenis dan jumlah barang;
d. sifat barang;
e. metode pengujian mutu barang;
f. tingkat mutu dan kelas barang;
g. jangka waktu mutu barang; dan
h. tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.

Pasal 30
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah

Pasal 32
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
b. pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
c. pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
e. pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
f. penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.

Pasal 33
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
b. pengembangan komoditas unggulan di daerah;
c. penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
d. pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.

Bagian Keenam
Pusat Registrasi

Pasal 34
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Bagian Ketujuh
Praktek Perdagangan Yang Dilarang


Pasal 35
Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

BAB IV
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 36
Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
a. membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
b. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.

Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN

Bagian Kesatu
Pemeriksaan

Pasal 38
(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa berwenang meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 39
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
b. memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang; dan
d. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 40
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.

Pasal 41
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 42
Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.500.000.000, 00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44
(1) Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 46
Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 59
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4630(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 59)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
SISTEM RESI GUDANG

I. U M U M

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang kondusif.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat pada era globalisasi diperlukan kesiapan dunia usaha untuk menghadapi perubahan yang sangat cepat di bidang ekonomi khususnya perdagangan. Salah satu upaya untuk menghadapi persaingan tersebut, diperlukan instrumen dalam penataan sistem perdagangan yang efektif dan efisien, sehingga harga barang yang ditawarkan dapat bersaing di pasar global.
Efisiensi perdagangan dapat tercapai apabila didukung oleh iklim usaha yang kondusif dengan tersedianya dan tertatanya sistem pembiayaan perdagangan yang dapat diakses oleh setiap pelaku usaha secara tepat waktu.
Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya terutama bagi usaha kecil dan menengah, termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit.
Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang. Sistem Resi Gudang juga bermanfaat dalam menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Di samping itu, Sistem Resi Gudang dapat digunakan oleh Pemerintah untuk pengendalian harga dan persediaan nasional.
Resi Gudang sebagai alas hak (document of title) atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena Resi Gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Sistem Resi Gudang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemasaran yang telah dikembangkan di berbagai negara. Sistem ini terbukti telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agroindustri karena baik produsen maupun sektor komersial dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas. Hal ini dimungkinkan karena Resi Gudang juga merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa berjangka.
Dalam Sistem Resi Gudang pembiayaan yang akan diperoleh pemilik barang tidak hanya berasal dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank, tetapi dapat berasal dari investor melalui Derivatif Resi Gudang. Adapun pengaturan mengenai transaksi Derivatif Resi Gudang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Sebagai surat berharga, Resi Gudang juga dapat dialihkan atau diperjualbelikan di pasar yang terorganisasi (bursa) atau di luar bursa oleh Pemegang Resi Gudang kepada pihak ketiga. Dengan terjadinya pengalihan Resi Gudang tersebut, kepada Pemegang Resi Gudang yang baru diberikan hak untuk mengambil barang yang tercantum di dalamnya. Hal ini akan menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dengan menghilangkan komponen biaya pemindahan barang.
Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, efisiensi biaya distribusi barang, serta mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. Untuk mendukung maksud tersebut diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor-sektor terkait yang mendukung Sistem Resi Gudang, serta pasar lelang komoditas.
Dengan Undang-Undang ini, diharapkan Sistem Resi Gudang dapat menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Sebagai bukti kepemilikan, Resi Gudang adalah surat berharga yang mewakili barang yang disimpan di Gudang.
Ayat (2)
Pedagang berjangka adalah badan usaha yang telah terdaftar di Badan Pengawas yang hanya berhak melakukan transaksi untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Ayat (3)
Resi Gudang dengan warkat adalah surat berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas perintah, sedangkan Resi Gudang tanpa warkat (scripless) adalah surat berharga yang kepemilikannya dicatat secara elektronis. Dalam hal Resi Gudang tanpa warkat, bukti kepemilikan yang autentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan dan penyelesaian transaksi perdagangan Resi Gudang tanpa warkat dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (4)
Kegiatan Pusat Registrasi dapat dilakukan oleh lembaga kliring berjangka yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau badan usaha lain yang khusus dibentuk untuk itu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penatausahaan oleh Pusat Registrasi mempunyai tujuan agar peredaran, pengalihan, serta penjaminan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang baik yang warkat maupun tanpa warkat dapat dipantau oleh Pusat Registrasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemegang Resi Gudang dan kreditor. Selain itu, dengan penatausahaan yang terpusat akan memudahkan pemerintah memantau sediaan nasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Penggunaan Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah dalam Sistem Resi Gudang adalah untuk memberikan pilihan kepada pemilik barang berdasarkan kebutuhannya.
Ayat (2)
Resi Gudang Atas Nama apabila mencantumkan nama pihak yang berhak menerima harus dengan jelas tanpa tambahan apa pun.
Ayat (3)
Resi Gudang Atas Perintah apabila nama pihak yang berhak menerima disebut dengan jelas dengan tambahan kata-kata atas perintah.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Resi Gudang yang hilang atau rusak tidak mengubah status Pemegang Resi Gudang sebagai pemilik barang. Oleh karena itu, Pengelola Gudang mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Resi Gudang baru yang memuat penjelasan nomor dan tanggal penerbitan Resi Gudang yang asli dengan diberi tanda kata "Resi Gudang Pengganti". Resi Gudang dikategorikan rusak apabila satu atau lebih hal-hal yang seharusnya tercantum dalam Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak terbaca, terhapus, atau hilang.
Ayat (2)
Dalam hal Resi Gudang hilang, maka yang dimaksud dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan antara lain adalah bukti-bukti berupa surat keterangan dari instansi berwenang yang menjelaskan mengenai hilangnya Resi Gudang dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Resi Gudang rusak, penggantiannya hanya dapat dilakukan, apabila Pemegang Resi Gudang menyerahkan Resi Gudang yang rusak tersebut kepada Pengelola Gudang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pemegang Resi Gudang berikutnya.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Resi Gudang yang telah jatuh tempo, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bursa adalah bursa berjangka, bursa efek, atau bursa lain sebagai pasar yang terorganisasi (organized market).
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Lembaga jaminan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan Pasal 51 Undang-Undang Pokok Agraria dan sekaligus sebagai pengganti Lembaga Hipotek atas tanah dan creditverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan dewasa ini adalah gadai, hipotek selain tanah dan jaminan fidusia. Namun, dari berbagai ketentuan jaminan tersebut, dan dengan memperhatikan sifatnya, Resi Gudang tidak dapat dijadikan objek yang dapat dibebani oleh satu di antara bentuk jaminan tersebut. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang atas ketersediaan dana melalui lembaga jaminan tanpa harus mengubah bangunan hukum mengenai lembaga-lembaga jaminan yang sudah ada. Dengan demikian, Undang-Undang ini menciptakan lembaga hukum jaminan tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada yang disebut "Hak Jaminan atas Resi Gudang" sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Secara khusus, ayat ini menegaskan kembali ketentuan mengenai dibuatnya terlebih dahulu perjanjian kredit antara Pemegang Resi Gudang dengan kreditor yang menjadi perjanjian pokok untuk dapat diberikannya jaminan dengan Resi Gudang sebagaimana sifat hak jaminan pada umumnya. Hak Jaminan dalam Undang-Undang ini meliputi klaim asuransi dalam hal barang sebagaimana tersebut dalam Resi Gudang yang menjadi objek hak jaminan diasuransikan.
Ayat (2)
Resi Gudang yang dijadikan jaminan wajib diserahkan atau berada dalam penguasaan kreditor selaku penerima jaminan. Oleh karena itu, apabila telah berada di tangan kreditor penerima jaminan, Resi Gudang tersebut tidak mungkin lagi dijaminkan ulang.

Pasal 13
Pemberitahuan ini memuat pula data perjanjian pokok utang piutang yang mendasari timbulnya jaminan. Pemberitahuan tersebut akan mempermudah Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang dalam rangka mencegah adanya penjaminan ganda serta memantau peredaran Resi Gudang dan memberikan kepastian hukum tentang pihak yang berhak atas barang dalam hal terjadi cedera janji.

Pasal 14
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi para pihak dan dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti yang sempurna dalam penyelesaian setiap perselisihan yang muncul di kemudian hari.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan data perjanjian pokok adalah mengenai jenis perjanjian dan utang yang dijamin dengan hak jaminan, jumlah, serta tanggal jatuh tempo utang.
Huruf c
Spesifikasi Resi Gudang memuat seluruh data yang tercantum dalam Resi Gudang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 15
Huruf a
Sesuai dengan sifat ikutan dari Hak Jaminan, adanya Hak Jaminan bergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, dengan sendirinya hak jaminan yang bersangkutan menjadi hapus. Yang dimaksud dengan hapusnya utang, antara lain, karena pelunasan dari Pemegang Resi Gudang atau terjadinya perpindahan kreditor. Bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.
Huruf b
Dalam hal-hal tertentu, yakni hubungan antara Pemegang Resi Gudang dan kreditor didasari kepercayaan, kreditor merasa tidak perlu lagi memegang hak jaminan dan melepaskan hak jaminan tersebut. Dalam hal ini, kreditor tidak lagi memegang hak jaminan dan Resi Gudang yang dijaminkan diserahkan kembali kepada Pemegang Resi Gudang.

Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa Penerima Hak Jaminan mempunyai hak eksekusi melalui lelang umum atau penjualan langsung tanpa memerlukan penetapan pengadilan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan biaya pengelolaan, antara lain, meliputi biaya penyimpanan dan biaya asuransi.
Ayat (3)
Sebelum melakukan eksekusi terhadap objek jaminan, penerima Hak Jaminan harus memberitahukan secara tertulis kepada pemberi Hak Jaminan.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemegang Resi Gudang terakhir adalah orang atau pihak yang terakhir tertera namanya dalam Resi Gudang. Dalam hal Resi Gudang tanpa warkat, pihak terakhir yang dicatat secara elektronis adalah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Yang dimaksud dengan kebijakan umum adalah kebijakan di bidang perdagangan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan mengenai perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan Sistem Resi Gudang, kelancaran distribusi Barang, dan efisiensi biaya.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap pihak yang memiliki persetujuan dari Badan Pengawas. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengawas dengan mewajibkan pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti pembukuan, dokumen, atau catatan lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk untuk memeriksa laporan dan catatan seperti pembukuan, dokumen, atau catatan lain.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan usur-unsur tindak pidana, akan dilakukan penyidikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini, misalnya, akuntan publik, konsultan hukum, ahli komoditas, atau ahli laboratorium untuk memeriksa kasus-kasus tertentu dari Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan Pedagang Berjangka.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pengawas diberi kewenangan untuk membuat penjelasan secara tertulis.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Kewajiban membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dimaksudkan untuk menguatkan kedudukan hukum pemilik barang. Dalam hal terjadi perselisihan, perjanjian pengelolaan akan menjadi bukti adanya penyimpanan barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 25
Ayat (1)
Untuk keperluan efisiensi penyimpanan barang tertentu, Pengelola Gudang dimungkinkan untuk mencampur barang. Namun, hal tersebut perlu memperoleh persetujuan pemilik barang karena pada dasarnya hubungan antara Pengelola Gudang dan Pemilik Barang merupakan hubungan kontraktual.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 26
Lelang umum ditujukan untuk lelang terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama. Penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun. Untuk keadaan tertentu Pengelola Gudang diberi wewenang untuk menjual langsung. Dengan prosedur penjualan secara langsung dan melalui lelang umum, Pengelola Gudang mendapat perlindungan dengan mempunyai hak untuk mencegah kerugian yang mungkin dideritanya akibat cedera janji yang dilakukan oleh pemegang Resi Gudang. Cedera janji meliputi, antara lain, Pemegang Resi Gudang tidak membayar biaya penyimpanan, atau tidak mengambil barang walaupun Resi Gudang jatuh tempo.

Pasal 27
Ayat (1)
Tanggung jawab dalam ketentuan ini meliputi memperbaiki kesalahan penulisan dan membayar ganti kerugian apabila kesalahan tersebut menimbulkan kerugian.
Ayat (2)
Apabila kehilangan dan/atau kerugian barang terjadi akibat kelalaian Pengelola Gudang dalam melakukan penyimpanan dan penyerahan barang yang mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Resi Gudang, Pengelola Gudang wajib membayar ganti kerugian.

Pasal 28
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang mencakup kegiatan sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang berkaitan dengan Barang, Gudang, dan Pengelola Gudang.
Penyimpanan Barang di Gudang sangat erat kaitannya dengan konsistensi mutu barang yang disimpan sehingga perlu disiapkan sistem penilaian kesesuaian yang dapat menjamin konsistensi mutu barang yang disimpan.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Ayat (1)
Semua keterangan yang tercantum di dalam sertifikat untuk barang merupakan hasil penilaian kesesuaian yang dijamin Lembaga Penilaian Kesesuaian berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki di bidang sertifikasi. Terhadap jaminan yang tercantum dalam sertifikat untuk barang tersebut, Lembaga Penilaian Kesesuaian mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dapat mengakibatkan nilai Resi Gudang yang sebenarnya tidak dapat digambarkan dan dapat pula menyebabkan harga Resi Gudang berfluktuasi terlalu tinggi atau terlalu rendah dalam waktu yang singkat.

Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b.
Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data dan informasi mengenai kegiatan para pihak dalam pengalihan Resi Gudang dan/atau ditemukan indikasi atau laporan penyimpangan terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pengawas mewajibkan pemegang persetujuan untuk menyampaikan laporan.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawas dapat menggunakan data, informasi, bahan, dan/atau keterangan lain sebagai bukti awal dalam tahap penyidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 39
Ayat (1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu pada Badan Pengawas yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik adalah pegawai negeri sipil di lingkungan departemen yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4630